Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Jumat 27 Februari 2026
- Jumat, 27 Februari 2026
JAKARTA - Mengurus pajak kendaraan tidak harus selalu datang ke kantor induk dan menghabiskan waktu berjam-jam dalam antrean.
Bagi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, layanan Samsat Keliling kembali hadir pada Jumat, 27 Februari 2026.
Fasilitas ini disiapkan untuk memudahkan wajib pajak yang ingin melakukan pengesahan STNK tahunan sekaligus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tanpa harus meninggalkan aktivitas utama terlalu lama.
Baca JugaKementerian ESDM Tegaskan Perusahaan Amerika Harus Investasi untuk Akses Mineral Indonesia
Program ini diselenggarakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja. Kolaborasi tersebut menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling sebagai solusi praktis bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jadetabek.
Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan satu tahun. Untuk perpanjangan lima tahunan yang memerlukan pergantian pelat nomor serta cek fisik kendaraan, masyarakat tetap harus mendatangi Kantor Samsat Induk sesuai domisili.
Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di DKI Jakarta
Layanan Samsat Keliling di lima wilayah kota administrasi Jakarta umumnya beroperasi pada hari kerja dengan jam operasional yang relatif seragam. Meski demikian, masyarakat tetap disarankan mengecek pembaruan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya sebelum berangkat.
Jakarta Pusat
Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng
Waktu: 08.00–13.00 WIB
Jakarta Utara
Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading
Waktu: 08.00–14.00 WIB
Jakarta Barat
Tempat: Mall Citraland
Waktu: 08.00–14.00 WIB
Jakarta Selatan
Tempat: Halaman Parkir Samsat pukul 09.00–14.00 WIB dan Gedung Sampoerna Strategic pukul 09.00–14.00 WIB
Jakarta Timur
Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati
Waktu: 08.00–14.00 WIB
Jam operasional dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan dan kondisi di lapangan. Oleh karena itu, pengecekan informasi terbaru sangat dianjurkan sebelum menuju lokasi.
Samsat Keliling Depok Tangerang dan Bekasi
Di luar wilayah DKI Jakarta, layanan Samsat Keliling juga tersedia di sejumlah titik strategis di Tangerang, Bekasi, dan Depok.
Kota Tangerang
Tempat: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere
Waktu: 08.00–13.00 WIB
Serpong
Tempat: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00–19.00 WIB
Ciledug
Tempat: Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh
Waktu: 09.00–12.00 WIB
Ciputat
Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung
Waktu: 09.00–12.00 WIB
Kelapa Dua
Tempat: Halaman Gtown Square Gading Serpong
Waktu: 08.00–14.00 WIB
Kota Bekasi
Tempat: Pizza Hut Komsen Jatiasih
Waktu: 09.00–11.30 WIB
Kabupaten Bekasi
Tempat: Halaman Kantor Pemda Bekasi
Waktu: 09.00–12.00 WIB
Depok
Tempat: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kelurahan Tugu pukul 09.00–11.00 WIB
Cinere
Tempat: Kantor Kelurahan Pasir Putih
Waktu: 08.00–11.30 WIB
Dengan banyaknya titik layanan, masyarakat dapat memilih lokasi terdekat untuk menghemat waktu dan biaya transportasi.
Syarat dan Alur Perpanjangan STNK Tahunan
Samsat Keliling dirancang untuk menyederhanakan birokrasi sehingga proses menjadi lebih cepat dan efisien. Namun, wajib pajak tetap harus menyiapkan dokumen lengkap agar pengurusan berjalan lancar.
Dokumen Wajib
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi baik dan data yang tertera sesuai antara satu dengan lainnya. Ketidaksesuaian data dapat menghambat proses verifikasi.
Alur Pengurusan
Datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai jadwal.
Ambil nomor antrean dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.
Petugas akan memverifikasi data dan menghitung jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayarkan.
Lakukan pembayaran di loket yang tersedia.
Ambil STNK yang telah disahkan (dilegalisir) serta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.
Proses ini biasanya berlangsung lebih singkat dibanding pengurusan di kantor induk, terutama jika datang lebih awal sebelum antrean memanjang.
Pentingnya Cek Jadwal dan Batasan Layanan
Meskipun jadwal di atas merupakan pola umum yang berlaku di sebagian besar wilayah Jadetabek, wajib pajak dihimbau untuk selalu memeriksa jadwal harian sebelum berangkat. Informasi terkini biasanya diumumkan melalui kanal resmi kepolisian lalu lintas.
Perlu dipahami, Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan yang mewajibkan ganti pelat nomor dan cek fisik kendaraan, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), blokir STNK, serta pencabutan berkas, wajib pajak harus mendatangi Kantor Samsat Induk sesuai domisili masing-masing.
Datanglah lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB, guna menghindari antrean panjang yang biasanya mulai menumpuk setelah jam operasional normal.
Dengan perencanaan yang baik dan dokumen lengkap, pengesahan STNK tahunan dapat diselesaikan dengan cepat tanpa mengganggu aktivitas harian.
Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Jadwal Semifinal AFF Futsal Wanita 2026 Indonesia Lawan Australia Thailand
- Jumat, 27 Februari 2026
5 Pilihan Menu Sahur Praktis Saat Bangun Terlambat Tetap Sehat dan Bergizi
- Jumat, 27 Februari 2026
Variasi Resep Smoothie Sehat Tanpa Gula Tambahan Kaya Nutrisi Harian
- Jumat, 27 Februari 2026
Berita Lainnya
Kemenag Jelaskan Penyebab Tunjangan Profesi Guru Madrasah Belum Cair Hingga Kini
- Jumat, 27 Februari 2026
Kemenag dan British Council Tingkatkan Kompetensi Guru Bahasa Inggris Madrasah Bersama
- Jumat, 27 Februari 2026
Rekomendasi Food Container Praktis untuk Meal Prep Ramadan Anti Ribet
- Jumat, 27 Februari 2026
Mendagri: Pengelolaan Sampah Harus Terintegrasi, Tak Bisa Lagi Secara Parsial
- Jumat, 27 Februari 2026












