DPR dan Pemerintah Kejar Target Selesaikan RUU Ketenagakerjaan Oktober 2026
- Jumat, 13 Februari 2026
JAKARTA - DPR dan pemerintah tengah fokus menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan menjelang Oktober 2026.
Upaya ini dilakukan untuk memenuhi tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan UU Cipta Kerja.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan target penyelesaian RUU menjadi prioritas. Menurutnya, DPR akan memanfaatkan sisa waktu hingga Oktober untuk menyerap masukan dari berbagai pihak.
Baca JugaMendagri Apresiasi Program BSPS, Dinilai Bantu Warga Kurang Mampu
Dialog Seluas-luasnya dengan Stakeholder
Dasco menekankan pentingnya dialog dengan seluruh stakeholder ketenagakerjaan. Diskusi ini meliputi perwakilan buruh, pengusaha, hingga pemerintah untuk menghasilkan regulasi yang seimbang.
“Saya sekarang bukan oposisi lagi, jadi penting bagi saya bersama buruh karena kalau buruh sejahtera Indonesia akan maju dan sejahtera,” tegasnya. Pendekatan ini bertujuan menjaga keadilan di semua sisi.
Harapan Serikat Pekerja Terhadap RUU Ketenagakerjaan
Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat menyatakan optimisme meski ada kecurigaan awal terhadap DPR. Kehadiran Dasco memberikan harapan bagi buruh agar RUU dapat segera disahkan.
Rakornas II dan Rakernas IV KSPSI menjadi wadah bagi 18 konfederasi dan 127 federasi serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi. Forum ini juga memperkuat komunikasi antara buruh dan legislator.
Keterlibatan Pihak Internasional dan Pengusaha
Acara Rakornas II di Hotel Sultan, Jakarta, turut dihadiri anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka dan Bob Hasan. Selain itu, Presiden ILO Indonesia-Timor Leste Simrin Sinf hadir untuk memberikan perspektif internasional.
Perwakilan KADIN, pimpinan APINDO, dan Presiden ILC Ali Yalcin ikut terlibat melalui sambutan video. Kehadiran mereka menegaskan perlunya keseimbangan kepentingan buruh dan pengusaha.
Pentingnya UU Ketenagakerjaan yang Adil dan Seimbang
RUU Ketenagakerjaan diharapkan memberi kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha. DPR menekankan penyusunan regulasi ini harus adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan nasional.
Dialog intensif dengan semua pihak menjadi kunci. Hal ini juga sebagai antisipasi agar UU yang baru tidak menimbulkan konflik sosial maupun ketidakpastian ekonomi di kemudian hari.
Sisa Waktu Hingga Oktober sebagai Kesempatan Optimalisasi
Sisa waktu beberapa bulan hingga Oktober 2026 dimanfaatkan DPR untuk menampung masukan. Pendekatan partisipatif ini dianggap strategis untuk menghasilkan regulasi yang inklusif.
Proses penyusunan RUU juga memperhatikan dinamika dunia kerja yang terus berubah. Dengan demikian, UU Ketenagakerjaan baru diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
Mazroh Atul Jannah
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Pink Moon April 2026 Muncul Rabu Malam, BRIN Jelaskan Waktu dan Cara Melihatnya
- Selasa, 31 Maret 2026
Ditjenpas Siap Terapkan WFH Sesuai Regulasi Pemerintah Pusat Secara Bertahap
- Selasa, 31 Maret 2026
Garuda Indonesia Setop Rute Jakarta Bengkulu, Ini Alasan Resmi Kemenhub
- Selasa, 31 Maret 2026
Berita Lainnya
Ditjenpas Siap Terapkan WFH Sesuai Regulasi Pemerintah Pusat Secara Bertahap
- Selasa, 31 Maret 2026
Garuda Indonesia Setop Rute Jakarta Bengkulu, Ini Alasan Resmi Kemenhub
- Selasa, 31 Maret 2026
BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan Meski ASN Terapkan WFH
- Selasa, 31 Maret 2026
Siap Hadapi TKA 2026 SD dan SMP, Mendikdasmen Tegaskan Sanksi Tegas bagi Kecurangan
- Selasa, 31 Maret 2026











.jpg)