Ketentuan Terbaru Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
- Jumat, 06 Februari 2026
JAKARTA - Mengundurkan diri dari pekerjaan sering kali memunculkan banyak pertanyaan, salah satunya terkait hak atas BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak sedikit pekerja yang mengira saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun. Padahal, aturan yang berlaku memungkinkan peserta mencairkan JHT lebih awal, termasuk setelah resign dari perusahaan.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada peserta yang telah berhenti bekerja untuk mengajukan klaim JHT dengan ketentuan tertentu. Proses pencairan ini diatur secara resmi dan memerlukan pemenuhan syarat administratif agar klaim dapat diproses tanpa kendala.
Baca Juga
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, JHT merupakan program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai. Manfaat tersebut dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, mengalami cacat tetap total, atau berhenti bekerja sesuai kriteria yang ditetapkan.
Jaminan Hari Tua dan Ketentuan Kepesertaan
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program utama BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan perlindungan finansial jangka panjang bagi pekerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022, manfaat JHT dibayarkan sekaligus kepada peserta yang memenuhi syarat.
Peserta dinyatakan resmi terdaftar dalam program JHT apabila telah membayar iuran minimal selama enam bulan. Program ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia, serta Pekerja Migran Indonesia yang terdaftar secara sah.
Selain manfaat saat pensiun, JHT juga dapat dicairkan dalam kondisi tertentu, seperti peserta mengalami cacat tetap total dengan melampirkan surat keterangan dokter. Apabila peserta meninggal dunia, manfaat JHT akan diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan.
JHT Bisa Dicairkan Sebelum Pensiun
Meski ditujukan sebagai perlindungan hari tua, JHT tidak selalu harus menunggu usia pensiun untuk dicairkan. Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau kontrak kerja berakhir tetap memiliki hak untuk mengajukan klaim JHT.
Selain pencairan penuh, peserta juga dapat memanfaatkan sebagian saldo JHT untuk kepemilikan rumah pertama. Pencairan sebagian ini memiliki batas maksimal 30 persen dari total saldo JHT dan hanya berlaku bagi peserta yang memenuhi persyaratan.
Namun, perlu dipahami bahwa pencairan JHT sebelum pensiun memiliki ketentuan tambahan, termasuk kewajiban memenuhi masa tunggu dan kelengkapan dokumen.
Masa Tunggu Pencairan JHT Setelah Resign
Bagi peserta yang mengajukan klaim JHT setelah resign, terdapat masa tunggu yang harus dipenuhi. Masa tunggu ini berlangsung selama satu bulan sejak tanggal resmi pengunduran diri dari perusahaan.
Selama masa tunggu hingga proses pencairan, peserta harus berstatus tidak bekerja dan belum berpindah ke perusahaan lain. Apabila peserta kembali bekerja sebelum masa tunggu berakhir, maka hak klaim JHT setelah resign menjadi tidak berlaku dan saldo JHT akan kembali terakumulasi di perusahaan baru.
Ketentuan masa tunggu ini bertujuan memastikan status kepesertaan benar-benar nonaktif sebelum klaim diproses.
Dokumen Wajib untuk Klaim JHT
Selain masa tunggu, peserta juga diwajibkan melengkapi seluruh dokumen persyaratan. Dokumen tersebut meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu identitas berupa KTP elektronik atau paspor, serta surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
Bagi peserta yang mengalami PHK, pengajuan klaim dilakukan dengan melampirkan surat PHK dari perusahaan. Secara umum, persyaratan klaim JHT setelah resign dan PHK tidak jauh berbeda.
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja perlu memastikan seluruh data dalam dokumen sudah sesuai. Ketidaksesuaian data berpotensi menyebabkan klaim tidak dapat diproses.
Cara Pengajuan Klaim JHT Online dan Offline
Klaim JHT dapat diajukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Proses ini dilakukan secara langsung dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
Selain itu, peserta dengan saldo JHT kurang dari Rp15 juta dapat mengajukan klaim secara daring melalui aplikasi JMO. Pengajuan online ini mempermudah peserta karena tidak perlu datang langsung ke kantor cabang.
Untuk peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau yang sebelumnya telah mengajukan klaim sebagian, pencairan JHT mewajibkan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai dokumen pendukung.
Ketentuan Tambahan Program JHT dan Jaminan Pensiun
JHT dapat dicairkan penuh apabila peserta berhenti bekerja dengan berbagai alasan, seperti resign, PHK, kontrak berakhir, atau memasuki usia pensiun. Sementara itu, peserta yang masih bekerja hanya dapat mencairkan sebagian saldo apabila telah menjadi peserta minimal 10 tahun.
Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki Program Jaminan Pensiun (JP). Usia penerima manfaat JP mulai 59 tahun sejak 2025 dengan masa iuran minimal 15 tahun.
Berbeda dengan JHT yang dibayarkan sekaligus, manfaat JP dibayarkan secara bulanan setelah peserta memenuhi syarat usia dan masa iuran. Perbedaan ini penting dipahami agar peserta tidak keliru dalam mengajukan klaim.
Sutomo
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Jumat Ini Layani Warga Empat Belas Wilayah
- Jumat, 06 Februari 2026
Insentif PPN 2026 Perkuat Permintaan Properti Hunian di Kawasan Industri Jawa Barat
- Jumat, 06 Februari 2026
Berita Lainnya
Aturan 4 Persen Membantu Karyawan Swasta Menentukan Target Dana Pensiun
- Jumat, 06 Februari 2026
Apresiasi Loyalitas PNS: Bank Jatim Sumenep Banjir Hadiah Akhir Tahun
- Jumat, 06 Februari 2026
Terpopuler
1.
Simak 6 Rekomendasi Saham Pilihan Jumat 6 Februari 2026
- 06 Februari 2026
2.
Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman Rp200 Juta Syarat dan Cara Mengajukan
- 06 Februari 2026
3.
BCA Syariah Tawarkan KPR KKB Emas Menarik di BCA Expoversary 2026
- 06 Februari 2026
4.
Beli Tiket TransJakarta Kini Bisa Langsung Lewat Aplikasi GoPay
- 06 Februari 2026











