Kamis, 02 April 2026

Reformasi Total Pasar Modal RI: OJK Luncurkan 8 Rencana Aksi Strategis

Reformasi Total Pasar Modal RI: OJK Luncurkan 8 Rencana Aksi Strategis
Reformasi Total Pasar Modal RI: OJK Luncurkan 8 Rencana Aksi Strategis

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah dan Self Regulatory Organization (SRO) berkomitmen melakukan perombakan besar-besaran (bold and ambitious reforms).

Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan pasar, memenuhi ekspektasi penyedia indeks global seperti MSCI, serta memperkuat kepercayaan investor domestik maupun asing.

8 rencana aksi ini dibagi ke dalam 4 Klaster Utama:

Baca Juga

Cara Bayar PDAM Lewat BRImo dengan Praktis, Anti Ribet!

Klaster 1: Kebijakan Free Float & Perluasan Basis Investor

Fokus pada likuiditas pasar dan aliran dana institusi.

Aksi 1: Kenaikan Batas Minimum Free Float menjadi 15%. * Meningkat signifikan dari ketentuan lama (7,5%).

Emiten Baru: Langsung wajib 15%.

Emiten Lama: Diberikan masa transisi untuk menyesuaikan melalui rights issue, ESOP, atau aksi korporasi lainnya.

Aksi 2: Penguatan Investor Institusi Domestik. * Pemerintah menyesuaikan limit investasi asuransi dan dana pensiun di pasar modal untuk memperluas basis investor lokal yang stabil.

Klaster 2: Transparansi Data & Kepemilikan

Menghilangkan "zona abu-abu" dalam struktur kepemilikan saham.

Aksi 3: Transparansi Ultimate Beneficial Owner (UBO). * Pengaturan tegas atas keterbukaan pemilik manfaat akhir dan afiliasi pemegang saham sesuai standar internasional.

Aksi 4: Penguatan Data Kepemilikan Saham. * KSEI akan menyediakan data kepemilikan yang lebih granular (detail) dan reliable. Data ini akan dipublikasikan secara terbuka melalui situs Bursa Efek Indonesia (BEI).

Klaster 3: Tata Kelola (Governance) & Penegakan Hukum

Memastikan integritas pelaku pasar dan perlindungan investor ritel.

Aksi 5: Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). * Transformasi struktur BEI untuk meningkatkan tata kelola dan meminimalkan konflik kepentingan sesuai amanat undang-undang.

Aksi 6: Enforcement (Penegakan Hukum) yang Kuat. * Tindakan tegas terhadap manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan (pumping and dumping).

Aksi 7: Penguatan Tata Kelola Emiten. * Kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi Direksi/Komisaris serta sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan.

Klaster 4: Sinergitas Lintas Sektor

Membangun ekosistem keuangan yang terintegrasi.

Aksi 8: Pendalaman Pasar Terintegrasi. * Kolaborasi antara OJK, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia untuk menjadikan pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang utama bagi ekonomi nasional.

Regan

Regan

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Kurs Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS Dipicu Lonjakan Harga Minyak Global

Kurs Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS Dipicu Lonjakan Harga Minyak Global

Bursa Asia Bangkit Dipicu Harapan Damai Iran Amerika Serikat dan Israel

Bursa Asia Bangkit Dipicu Harapan Damai Iran Amerika Serikat dan Israel

Bursa Asia Menguat Pagi Ini Dipicu Harapan Berakhirnya Konflik Iran Global

Bursa Asia Menguat Pagi Ini Dipicu Harapan Berakhirnya Konflik Iran Global

Saldo Minimum Bank Mandiri BRI BNI Terbaru April 2026 Lengkap Terbaru

Saldo Minimum Bank Mandiri BRI BNI Terbaru April 2026 Lengkap Terbaru

BRImo Kian Ramah Pengguna Permudah Transaksi Digital Masyarakat Indonesia Masa Kini

BRImo Kian Ramah Pengguna Permudah Transaksi Digital Masyarakat Indonesia Masa Kini