
Instruksi dari Danantara untuk menunda sejumlah aksi korporasi yang rencananya dilakukan oleh BUMN dan anak perusahaan BUMN disampaikan seiring dengan upaya evaluasi yang sedang dilakukan oleh badan pengelola investasi tersebut. Langkah ini bagian dari upaya untuk memastikan bahwa segala keputusan bisnis yang diambil oleh BUMN dapat mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan yang sehat, serta meminimalkan risiko yang tidak diinginkan.
Sejak Danantara dibentuk, badan ini memang memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengelola BUMN, terutama dalam hal pengambilan keputusan strategis terkait investasi dan aksi korporasi. Meskipun keputusan untuk menunda aksi korporasi tersebut diambil oleh Danantara sebagai pemegang saham utama, hal ini tentunya juga akan berpengaruh terhadap operasional dan perencanaan keuangan BUMN yang terlibat.
Baca JugaJadwal KRL Solo Jogja Akhir Pekan 13 Sampai 14 September
Mahendra Siregar menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Danantara, sebagai badan yang memegang saham mayoritas dalam perusahaan-perusahaan BUMN yang dimaksud. "Terkait kebijakan Danantara mengenai aksi korporasi yang akan dievaluasi, tentu hal itu merupakan kewenangan Danantara sebagai pemegang saham utama di BUMN yang berada di bawahnya," ujar Mahendra, menjelaskan posisi OJK dalam masalah ini.

David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
DAMRI Layani Rute Bengkulu Seluma, Transportasi Praktis Terjangkau
- Selasa, 09 September 2025
Terpopuler
1.
Mengenal Taekwondo, Latihan Fisik dan Mental Optimal
- 09 September 2025
2.
Taichi Tenangkan Pikiran dan Kurangi Stres Harian
- 09 September 2025
3.
Film Sukma: Teror Gaib dan Obsesi Kecantikan
- 09 September 2025
4.
BYD M6: MPV Listrik Modern dengan Kabin Luas dan Fitur Canggih
- 09 September 2025
5.
Daihatsu Ayla Tipe M: Harga Terjangkau dan Spesifikasi Lengkap
- 09 September 2025