Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025: Langkah Strategis Menuju Efisiensi Energi
- Kamis, 08 Mei 2025
Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025 menetapkan empat pilar utama dalam pelaksanaan manajemen energi, yaitu:
Penunjukan Manajer Energi: Setiap gedung pemerintah wajib menunjuk seorang manajer energi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan efisiensi energi.
Baca JugaHarga Minyak Dunia Menguat, Brent Sentuh USD65 per Barel
Penyusunan Program Efisiensi Energi: Tim manajemen energi harus menyusun program efisiensi energi yang mencakup rencana yang akan dilakukan, jenis dan konsumsi energi, penggunaan peralatan hemat energi, langkah-langkah efisiensi energi, jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan, serta kinerja energi.
Audit Energi Berkala: Melaksanakan audit energi secara berkala untuk menilai efisiensi penggunaan energi dan mengidentifikasi potensi penghematan.
Implementasi Rekomendasi Hasil Audit Energi: Melaksanakan rekomendasi yang dihasilkan dari audit energi untuk meningkatkan efisiensi energi.
Dalam Pasal 14 Ayat (2) Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025, tertulis bahwa penyusunan program efisiensi energi dilakukan oleh tim manajemen energi. Penyusunan program tersebut harus memuat berbagai aspek terkait efisiensi energi di gedung pemerintah.
David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Spesifikasi Redmi 15 Lengkap untuk Gen Z Aktif dengan Baterai Tahan Lama
- Sabtu, 01 November 2025
Review Lengkap Infinix Hot 40 Pro Spesifikasi Kamera dan Fitur Unggulan
- Sabtu, 01 November 2025
Resep Cireng Krispi Montok, Camilan Bandung Renyah Seharian Tanpa Gagal
- Sabtu, 01 November 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Mengenal Spesifikasi iPhone 17 Air: Tipis, Ringan, dan Tetap Canggih
- 01 November 2025
2.
3.
4.
Harga Terbaru Samsung Galaxy A35 Hingga A73 5G November 2025
- 01 November 2025
5.
ASUS Hadirkan Router Gaming ROG Rapture GT-BE19000AI Terbaru
- 01 November 2025


.jpg)










