Pencairan THR ASN 2025: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Presiden Prabowo Siap Umumkan
- Kamis, 06 Maret 2025

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 akan segera diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Kementerian Keuangan saat ini tengah mempersiapkan proses pencairan, dan Presiden diharapkan akan mengumumkannya dalam waktu dekat.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pengumuman resmi mengenai pencairan THR ASN ini akan difasilitasi oleh Presiden Prabowo. "Ya nanti (pencairan THR) akan diumumkan Bapak Presiden (Prabowo). (Ini) Kita siapkan. Insya Allah segera selesai," ujar Sri Mulyani, dilansir YouTube Kompas TV, Rabu (5/3/2025).
Hingga saat ini, rincian mengenai pembayaran penuh atau adanya pengurangan belum dapat dipastikan. Menkeu Sri Mulyani menyarankan agar publik bersabar menunggu pengumuman resmi dari Presiden Prabowo. "Nanti saja ya (soal dibayarkan secara 100 persen atau tidak)," katanya.
Anggaran THR Meningkat
Pemerintah telah menetapkan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR ASN pada tahun 2025, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp 48,7 triliun. Peningkatan anggaran ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan ASN menjelang Idul Fitri dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Pencairan THR dijadwalkan akan dilakukan sekitar tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 diprediksi jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Oleh karena itu, pembayaran diharapkan bisa dicairkan sekitar tanggal 20 Maret 2025, sesuai ketentuan yang ada, yakni THR ASN diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Komponen dan Besaran THR
THR untuk ASN terdiri dari lima komponen: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Komponen ini dimaksudkan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri, serta menjadi stimulus bagi peningkatan daya beli masyarakat.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut rincian besaran THR untuk beberapa kategori ASN:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
- Wakil Ketua: Rp 24.721.200
- Sekretaris/Anggota: Rp 23.420.250
2. Pejabat Eselon dan Pejabat ASN Setara
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150
3. Pegawai ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
- SD/SMP: Rp 3.571.050 - Rp 4.210.500
- SMA/Diploma I: Rp 4.089.750 - Rp 4.884.600
- Diploma II/III: Rp 4.573.800 - Rp 5.436.900
- Strata I/Diploma IV: Rp 5.492.550 - Rp 6.521.550
- Strata II/III: Rp 6.470.100 - Rp 7.542.150
Dengan pencairan THR ini, pemerintah berusaha untuk memastikan kesejahteraan ASN terpenuhi, sementara juga memberikan dampak positif pada ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi barang dan jasa.
Masyarakat serta ASN diharapkan dapat mengikuti perkembangan lebih lanjut mengenai pengumuman resmi dari Presiden Prabowo untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini. Hingga pengumuman dilakukan, baik ASN maupun masyarakat umum disarankan untuk menanti kesimpulan akhir terkait pembayaran THR dengan penuh harapan dan kesiapan.
Sebagai penutup, Menkeu Sri Mulyani menegaskan komitmen Kementerian Keuangan untuk mengawal proses pencairan ini dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.

Wahyu
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Sinergi BRIN dan UBSI Dorong Riset Inovasi Indonesia
- 11 September 2025
2.
Yamaha Uji Pasar Kendaraan Listrik Swap Battery
- 11 September 2025
3.
Jepang Masih Jadi Destinasi Wisata Favorit Global
- 11 September 2025
4.
Jadwal Pelni KM Nggapulu September Oktober 2025
- 11 September 2025
5.
HUT KAI 2025 Hadirkan Promo Diskon Tiket Spesial
- 11 September 2025