Selasa, 09 September 2025

Tekanan Pasar Tak Menyurutkan Rencana IPO, OJK Tegaskan Tak Ada Penundaan

Tekanan Pasar Tak Menyurutkan Rencana IPO, OJK Tegaskan Tak Ada Penundaan
Tekanan Pasar Tak Menyurutkan Rencana IPO, OJK Tegaskan Tak Ada Penundaan

Jakarta - Di tengah tekanan pasar yang terus menghantui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat penundaan atau pembatalan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) dari calon emiten. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa meskipun kondisi pasar sangat berpengaruh, namun nampaknya para calon emiten tetap melanjutkan rencana mereka untuk melantai di bursa.

“Betul kondisi pasar ini sangat menentukan. Tetapi sampai saat ini, kami belum melihat adanya penundaan atau pembatalan dari calon emiten yang akan IPO. Sampai saat ini kami belum melihat hal tersebut,” ujar Inarno dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Prospek Emiten dalam Pipeline IPO

Total sekitar 20 calon emiten saat ini berada dalam pipeline untuk melanjutkan ke tahap IPO. Mereka datang dari berbagai sektor, mulai dari manufaktur, food and beverage, hingga transportasi dan bidang jasa lainnya. Meskipun demikian, Inarno menuturkan bahwa detail lengkap terkait calon emiten tersebut belum dapat diungkapkan ke publik. “Namun demikian untuk detailnya (calon emiten), kami memang belum bisa untuk share (diumumkan),” tambahnya.

Peningkatan Kualitas dan Transparansi Emiten

Untuk memastikan penawaran saham yang berkualitas, OJK menekankan pentingnya pendekatan komprehensif yang melibatkan semua pihak terkait dalam proses IPO. Inarno menambahkan bahwa mereka mendorong bursa, penjamin emisi efek, serta profesi penunjang untuk memfokuskan diri pada kredibilitas calon emiten dengan melakukan penelaahan atau due diligence yang lebih mendalam.

“OJK telah beberapa kali bertemu dengan penjamin emisi efek dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menerima masukan demi kelangsungan ini,” kata Inarno.

Pengawasan terhadap Investor dan Free Float Minimum

Di sisi lain, OJK juga menyoroti aspek pengenalan calon investor dan sumber dana mereka, terutama untuk memantapkan penjatahan pasti. Masukan dari berbagai pihak juga diterima untuk memprioritaskan kualitas dibandingkan kuantitas dalam hal free float minimum saham emiten.

“Untuk itu kami juga sudah bertemu untuk beberapa dari penjamin emisi efek dan juga profesi penunjang serta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menerima masukan. Kami beberapa kali sudah bertemu mengenai hal tersebut,” tambah Inarno.

Rancangan POJK untuk Meningkatkan Pengendalian dan Transparansi

Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) juga tengah disiapkan oleh OJK, yang menitikberatkan pada pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek dalam menjalankan usaha mereka, baik sebagai penjamin emisi efek maupun perantara. Regulasi ini bertujuan untuk memperjelas tanggung jawab para penjamin emisi dalam proses penawaran umum.

Lebih lanjut, untuk meningkatkan transparansi penggunaan dana emiten, OJK kini tengah mengkaji perbaikan atas regulasi prospektus terkait penggunaan dana IPO. Selain itu, revisi mekanisme lock-up saham juga tengah dipertimbangkan agar lebih efektif untuk pemegang saham yang terikat kewajiban ini.

“Dan yang terakhir, OJK juga sedang mengkaji mekanisme lock-up saham yang lebih efektif bagi pemegang saham yang terkena kewajiban lock-up,” tutup Inarno.

Keseriusan OJK dalam menghadapi tantangan pasar dan mendukung calon emiten dalam proses IPO ini menjadi angin segar bagi perkembangan pasar modal di Indonesia. Keberadaan emiten-emiten baru di bursa diharapkan mampu menggerakkan ekonomi lebih jauh meskipun pasar sedang berada dalam bayang-bayang tekanan. Implementasi berbagai kebijakan juga diharapkan memperkuat infrastruktur pasar modal, memperkuat kepercayaan investor, dan memastikan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi tanah air.

Rapli

Rapli

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BNI KUR 2025: Pinjaman Usaha Ringan Hingga Rp500 Juta

BNI KUR 2025: Pinjaman Usaha Ringan Hingga Rp500 Juta

KUR Mandiri 2025: Pinjaman UMKM Bunga Rendah dan Ringan

KUR Mandiri 2025: Pinjaman UMKM Bunga Rendah dan Ringan

Tips Cicilan KPR Ideal: Maksimal Sepertiga dari Gaji

Tips Cicilan KPR Ideal: Maksimal Sepertiga dari Gaji

Investasi Emas Mikro: Solusi Menabung Cerdas untuk Generasi Muda

Investasi Emas Mikro: Solusi Menabung Cerdas untuk Generasi Muda

OJK Bakal Seragamkan Aturan Rekening Dormant di Bank

OJK Bakal Seragamkan Aturan Rekening Dormant di Bank