8 Tempat Usaha di Bali Dilaporkan karena Tayangkan Liga Inggris Tanpa Izin, IEG dan DJKI Tegas Tindak Pelanggaran Hak Cipta
- Rabu, 09 April 2025
IEG menegaskan bahwa tindakan hukum ini tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha yang telah mendaftarkan diri secara sah sebagai mitra resmi penyelenggara nobar.
General Manager Business Development & Content IEG, Belafonti, berharap langkah ini bisa menumbuhkan kesadaran pelaku usaha lainnya agar patuh terhadap aturan hukum dan menghargai hak kekayaan intelektual.
Baca JugaAnalisis Khabib Nurmagomedov Terkait Kemenangan Angka Umar di UFC 324
“Kami ingin agar para pelaku usaha yang belum bermitra, menyadari pentingnya pendaftaran resmi agar tidak terkena masalah hukum di kemudian hari. Menjadi partner resmi tidak hanya menjamin legalitas, tetapi juga membuka peluang kerja sama yang saling menguntungkan,” jelas Belafonti.
Imbauan untuk UMKM dan Pelaku Usaha Lain
IEG bersama DJKI juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Indonesia—baik UMKM, kafe, restoran, maupun penyelenggara nonton bareng lainnya—untuk tidak sembarangan menayangkan konten olahraga berlisensi tanpa izin. Selain Liga Inggris, konten yang dikelola oleh SCM Group juga mencakup Liga 1, Proliga, Livoli, National Basketball Association (NBA), FIM Motocross World Championship (MXGP), dan lainnya.
IEG menyediakan mekanisme registrasi yang mudah bagi pelaku usaha yang ingin mengadakan kegiatan nobar secara legal. Dengan menjadi mitra resmi, pelaku usaha tidak hanya terhindar dari masalah hukum, tetapi juga mendapat dukungan promosi dan eksposur dari pihak penyelenggara.
Penegakan Hukum dan Literasi Hak Cipta Jadi Prioritas
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pelanggaran hak cipta, khususnya hak siar, tidak bisa lagi dianggap remeh. Pemerintah melalui DJKI dan pemegang lisensi seperti IEG berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas demi menciptakan ekosistem usaha yang adil dan menghormati hak kekayaan intelektual.
Langkah penegakan hukum ini juga diharapkan menjadi bagian dari edukasi publik tentang pentingnya memahami batasan hukum dalam penggunaan dan penyiaran konten digital maupun siaran langsung, terutama di ranah komersial.
“Dengan edukasi dan penindakan hukum yang seimbang, kami berharap masyarakat dapat lebih menghargai karya dan hak intelektual, serta menghindari potensi pelanggaran yang bisa merugikan banyak pihak,” tutup Ahmad Rifadi dari DJKI.
David
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Gen Z Jangan FOMO! Ini Risiko Ambil KPR Tanpa Hitung Daya Beli di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Bank Jateng Perluas KPR Subsidi di Batang: Gandeng 40 Pengembang untuk Hunian MBR
- Jumat, 06 Februari 2026
Analisis Saham Sektor Konsumsi: Strategi Investasi ICBP, SIDO, dan CMRY di Tahun 2026
- Jumat, 06 Februari 2026
Berita Lainnya
Analisis Khabib Nurmagomedov Terkait Kemenangan Angka Umar di UFC 324
- Jumat, 06 Februari 2026
Real Madrid Cari Pengganti Modric-Kroos, Mac Allister Jadi Target Utama
- Jumat, 06 Februari 2026
Real Madrid Hadapi Valencia, Arbeloa Soroti Masalah Konsistensi Pemain
- Jumat, 06 Februari 2026
Pemerintah Siapkan Dana Enam Miliar Dolar Demi Kebangkitan Industri Tekstil Nasional
- Jumat, 06 Februari 2026
Jamu Indonesia Kuat dalam Budaya dan Berpeluang Besar Menggerakkan Ekonomi Nasional
- Jumat, 06 Februari 2026













