Daftar 10 Nama Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia
- Selasa, 18 Maret 2025

Nama perusahaan asuransi syariah semakin dikenal di Indonesia, negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia.
Kondisi ini mendorong masyarakat untuk memperhatikan ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam memilih produk asuransi.
Fenomena ini terlihat dari banyaknya perusahaan yang kini menawarkan asuransi syariah, dengan klaim bahwa pengelolaannya sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam.
Baca Juga15 Tempat Wisata di Sukabumi 2025 Terbaik yang Indah Untuk Dikunjungi
Setiap aspek mulai dari akad, pengelolaan dana nasabah, pembagian keuntungan, hingga klaim, semuanya diatur dalam kerangka syariat Islam.
Meski asuransi syariah sudah cukup berkembang di Indonesia, banyak orang yang mungkin masih belum sepenuhnya memahami konsepnya dan perusahaan-perusahaan yang menyediakan produk ini.
Untuk itu, kami akan mengulas secara mendalam mengenai asuransi syariah, termasuk definisi, daftar nama perusahaan asuransi syariah di Indonesia, serta membahas perbedaannya dengan asuransi konvensional.
Daftar Nama Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia
Minat yang tinggi dari masyarakat terhadap asuransi syariah mendorong berbagai perusahaan asuransi untuk meluncurkan produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah.
Salah satunya adalah nama perusahaan asuransi syariah yang menawarkan berbagai pilihan layanan di Indonesia. Berikut ini ulasannya.
1. Takaful Keluarga Sharia Life Insurance (1994)
Takaful Keluarga dikenal sebagai salah satu pelopor dalam industri asuransi jiwa syariah di Indonesia.
Sejak didirikan pada tahun 1994, perusahaan ini telah mengukir prestasi dengan menyediakan berbagai produk asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Produk-produk unggulan mereka, seperti asuransi kesehatan Fullmedicare, Takaful dana pendidikan Fulnadi, dan Takafullink Salam Cendikia, telah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional, memastikan bahwa program-program tersebut memenuhi standar syariah yang ketat.
2. Prudential Syariah (PRUSyariah) Indonesia
Prudential, sebagai salah satu pemain besar dalam industri asuransi, juga menghadirkan produk asuransi syariah melalui PRUlink syariah assurance account (PAA Syariah).
Produk ini menggabungkan manfaat asuransi jiwa dengan investasi yang dikelola sesuai prinsip syariah.
Dengan sistem pembayaran kontribusi yang fleksibel, nasabah dapat menyesuaikan jumlah pertanggungan dan cara pembayaran sesuai kebutuhan mereka.
Salah satu daya tarik utama produk ini adalah bagi hasil uang premi hingga 56%, yang dihasilkan dari investasi pada usaha yang halal.
3. Allianz Syariah (Allisya) Indonesia
PT Asuransi Allianz Life Indonesia mengembangkan unit usaha syariah mereka yang dikenal dengan nama Allianz Syariah (Allisya).
Didirikan pada tahun 2006, Allisya menawarkan berbagai layanan asuransi berkualitas, termasuk asuransi kesehatan, jiwa, rumah, dan mobil.
Dengan fasilitas cashless menggunakan kartu dan sistem reimbursement, Allisya memberikan kemudahan bagi nasabah. Selain itu, mereka juga menyediakan produk asuransi tasbih untuk jamaah haji yang sesuai dengan syariah.
4. AIA Sakinah Assurance
AIA Sakinah Assurance adalah unit usaha syariah yang telah mendapatkan kepercayaan luas di Indonesia.
Menawarkan berbagai produk seperti Fortuna X-Tra Plus Syariah, Hasana Berkah, dan Provisa Syariah, AIA memastikan bahwa semua produk mereka diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah untuk menjamin kepatuhan terhadap prinsip syariah.
5. Asuransi Syariah Manulife
Asuransi Syariah Manulife juga menyediakan berbagai produk menarik dengan sistem pembayaran menggunakan kartu dan reimbursement, memberikan kemudahan bagi nasabah dalam mengakses layanan dan manfaat asuransi.
Beberapa produk unggulan mereka antara lain Manulife Berkah Medicare Plus, Manulife Berkah Crisis Cover Protection, serta berbagai produk lainnya yang dirancang untuk memberikan perlindungan optimal sesuai prinsip syariah.
6. Asuransi Sinar Mas Syariah
Asuransi Sinar Mas Syariah dikenal sebagai perusahaan yang berkontribusi besar terhadap kesejahteraan peserta, terutama dalam hal kesehatan dan pendidikan.
Dengan sistem yang mengedepankan prinsip syariah dalam setiap transaksi dan bagi hasil, perusahaan ini mendapatkan banyak testimoni positif dari nasabahnya yang merasa puas dengan layanan yang diberikan.
7. Asuransi Jiwa Syariah Panin
PT Panin Tbk. juga turut serta dalam menyediakan produk asuransi syariah yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Fokus utama dari perusahaan ini adalah asuransi jiwa, di mana banyak nasabah yang memilih perlindungan jiwa melalui sistem tolong-menolong yang sesuai dengan prinsip syariah.
8. Asuransi Jiwa Bumiputera Syariah
PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera, yang merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) dari Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, telah beroperasi sejak 2002.
Perusahaan ini menawarkan tiga produk utama, yakni Mitra Mabrur (asuransi Haji), Mitra Amanah (asuransi jiwa), dan Mitra Iqra Plus (asuransi pendidikan), menjadikannya salah satu pemain unggul di pasar asuransi syariah.
9. Asuransi Syariah Central Asia Jaya (CARlisya)
PT AJ Central Asia Raya, yang sebelumnya dikenal dengan produk asuransi konvensional, kini mulai menawarkan layanan asuransi syariah.
Melalui produk utama seperti CARlisya Pro Safe, CARlisya Pro Fixed, dan CARlisya Pro Mixed, perusahaan ini memastikan pengelolaan yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, dari akad hingga operasionalnya.
10. Asuransi Syariah BNI Life
BNI Life juga meluncurkan tiga produk asuransi syariah unggulan mereka, yakni Wadi’ah Cendikia, Investa Plus, dan Multi Investa.
Produk-produk ini menawarkan berbagai layanan yang mencakup pendidikan, kesehatan, serta perlindungan bagi nasabah yang berencana untuk menjalankan ibadah Haji atau Umroh, semuanya dengan prinsip syariah yang dijunjung tinggi.
Perbedaan Perusahaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
1. Konsep Dasar
Perbedaan utama antara asuransi syariah dan konvensional terletak pada konsep dasarnya. Asuransi syariah berlandaskan pada prinsip saling melindungi dan tolong-menolong antara nasabah.
Dana yang dihimpun disebut tabarru’, yang digunakan untuk memberikan pengembalian atas risiko yang tercatat dalam polis, sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Asuransi syariah berfungsi sebagai pengelola dana, dengan dana yang terkumpul digunakan untuk membayar klaim nasabah yang terkena risiko.
Ini menjadikan asuransi syariah sangat berbeda dengan asuransi konvensional yang tidak menerapkan konsep tolong-menolong yang sama.
2. Ikrar atau Prosedur Persetujuan
Perbedaan berikutnya terlihat pada jenis ikrar yang digunakan. Pada asuransi syariah, para peserta membuat ikrar takaful, yang berarti mereka berkomitmen untuk saling membantu menggunakan dana sosial yang dihimpun.
Sebaliknya, pada asuransi konvensional, yang digunakan adalah ikrar tabaduli, yaitu akad jual-beli yang lebih bersifat transaksi komersial.
3. Prosedur Kepemilikan Dana
Pada asuransi syariah, dana yang dihimpun adalah milik bersama antara peserta, dengan perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola.
Dalam asuransi konvensional, dana yang disetorkan menjadi milik perusahaan asuransi, yang kemudian mengatur alokasi dana tersebut sesuai kebijakan mereka tanpa melibatkan nasabah secara langsung.
4. Pengelolaan Dana (Secara Umum)
Pengelolaan dana juga menjadi titik perbedaan yang mencolok. Asuransi syariah mengelola dana secara transparan untuk kepentingan peserta, dan dana tersebut hanya dapat dialokasikan untuk usaha yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti menghindari produk atau aktivitas haram.
Sebaliknya, asuransi konvensional mengelola dana dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan optimal, tanpa membatasi jenis usaha atau kegiatan yang boleh diinvestasikan.
5. Wujud dan Pengelolaan Investasi
Asuransi syariah memiliki ketentuan yang ketat dalam mengelola investasi, hanya mengarahkan dana pada usaha yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, seperti industri perjudian atau bank berbasis riba.
Sementara itu, dalam asuransi konvensional, investasi diarahkan pada usaha-usaha yang dapat memberikan keuntungan terbesar, tanpa mempertimbangkan halal atau haramnya bidang usaha yang dijalankan.
6. Pengawasan Dana
Pada asuransi syariah, selain OJK, terdapat Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi mengawasi seluruh aktivitas asuransi agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dan Dewan Pengawas ini terafiliasi dengan Majelis Ulama Indonesia.
Sementara pada asuransi konvensional, pengawasan hanya dilakukan oleh OJK tanpa melibatkan pengawasan berbasis syariah.
7. Pengendalian Risiko
Asuransi syariah menerapkan prinsip share of risk atau pembagian risiko antara perusahaan dan nasabah. Dalam hal ini, baik perusahaan maupun peserta berbagi tanggung jawab terhadap risiko.
Berbeda dengan asuransi konvensional, yang menggunakan konsep transfer of risk, di mana risiko sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan asuransi.
8. Dana Hangus
Pada asuransi konvensional, jika tidak ada klaim yang diajukan dalam periode tertentu, dana yang telah dibayarkan akan dianggap hangus.
Namun, pada asuransi syariah, meskipun tidak ada klaim atau nasabah berhenti dari polis, dana yang telah dibayar masih bisa diambil, meskipun dengan potongan untuk dana tabarru’.
9. Surplus Underwriting
Surplus underwriting merujuk pada dana lebih yang ada di rekening sosial setelah dikurangi klaim dan utang. Dalam asuransi syariah, surplus underwriting ini dibagikan kepada semua peserta secara prorata.
Sebaliknya, asuransi konvensional tidak mengenal surplus underwriting, tetapi menawarkan bonus tanpa klaim (no-claim bonus) bagi nasabah yang tidak mengajukan klaim selama periode tertentu.
10. Kewajiban Wakaf dan Zakat
Asuransi syariah memiliki kewajiban untuk memperhitungkan wakaf dan zakat. Wakaf adalah pemberian harta yang digunakan untuk kepentingan umat, dan peserta asuransi syariah dapat mewakafkan manfaat asuransi mereka, seperti santunan wafat dan nilai tunai polis.
Selain itu, zakat diambil dari keuntungan investasi perusahaan. Sementara pada asuransi konvensional, tidak ada kewajiban untuk melakukan wakaf atau zakat.
11. Pembagian Keuntungan
Pada asuransi syariah, keuntungan yang diperoleh akan dibagikan kepada semua peserta asuransi. Sebaliknya, pada asuransi konvensional, seluruh keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak milik perusahaan asuransi.
12. Kontrak dan Kesepakatan
Pada asuransi syariah, kontrak atau akad yang digunakan berbasis pada hibah atau tabarru’ yang sesuai dengan prinsip syariah Islam, yang menjamin kehalalan transaksi.
Sementara pada asuransi konvensional, akad yang digunakan lebih condong kepada kesepakatan jual-beli, yang sifatnya lebih komersial.
Sebagai penutup, dengan berbagai pilihan yang ada, memilih nama perusahaan asuransi syariah yang tepat akan memberikan perlindungan yang sesuai dengan prinsip Islam.

Muhammad Anan Ardiyan
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
15 Tempat Wisata di Sukabumi 2025 Terbaik yang Indah Untuk Dikunjungi
- Sabtu, 06 September 2025
Terpopuler
1.
Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung
- 06 September 2025
2.
Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat
- 06 September 2025
3.
Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya
- 06 September 2025
4.
5.
Mengenal 11 Makanan Khas Bekasi yang Kaya Rasa dan Cerita
- 06 September 2025