Mengenal Syarat Sah Perjanjian Asuransi yang Wajib Diketahui
- Rabu, 19 Maret 2025

Syarat sah perjanjian asuransi adalah elemen krusial yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa kontrak atau perjanjian asuransi memiliki kekuatan hukum yang berlaku.
Asuransi sendiri adalah produk perlindungan yang menawarkan keamanan terhadap risiko atau kejadian tak terduga yang dapat menimpa nasabah. Namun, membeli asuransi berbeda dengan membeli produk atau layanan lainnya.
Transaksi ini melibatkan dua pihak, yaitu nasabah sebagai tertanggung dan perusahaan asuransi atau penanggung. Untuk mengikat kedua belah pihak, dibutuhkan sebuah kontrak yang mengatur hak dan kewajiban mereka.
Baca Juga15 Tempat Wisata di Sukabumi 2025 Terbaik yang Indah Untuk Dikunjungi
Syarat sah dari perjanjian asuransi menjadi landasan utama agar kontrak tersebut dapat diakui sah dan memberikan perlindungan hukum kepada masing-masing pihak.
Maka, sangat penting untuk memahami dan memastikan syarat sah perjanjian asuransi ini agar segala ketentuan dalam kontrak berjalan dengan baik.
Apa Itu Perjanjian Asuransi?
Perjanjian asuransi adalah suatu kesepakatan penting yang perlu dipahami sebelum membeli produk asuransi untuk melindungi diri dari berbagai risiko, seperti kesehatan, jiwa, atau jenis asuransi lainnya.
Berdasarkan Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), perjanjian ini melibatkan dua pihak, di mana perusahaan asuransi (penanggung) bertanggung jawab untuk menanggung risiko yang mungkin terjadi pada nasabah atau tertanggung.
Sebagai imbalannya, nasabah diharuskan membayar premi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Risiko yang umumnya ditanggung oleh perusahaan asuransi mencakup kehilangan, kerusakan, atau kerugian akibat peristiwa yang tidak dapat diprediksi.
Dengan demikian, perjanjian asuransi adalah kontrak yang bersifat timbal balik, di mana kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Apabila tertanggung gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar premi, penanggung tidak lagi memiliki kewajiban untuk menanggung risiko sebagaimana yang tertulis dalam kontrak.
Ada empat elemen yang mendasari perjanjian asuransi yang perlu diketahui, yaitu:
Tertanggung (insured): Pihak yang bertanggung jawab untuk membayar premi kepada penanggung, baik dalam pembayaran sekaligus maupun secara angsuran.
Penanggung (insurer): Pihak yang memberikan jaminan atau pertanggungan dengan membayar sejumlah uang kepada tertanggung sebagai kompensasi dari pembayaran premi yang dilakukan.
Objek asuransi: Sesuatu yang diasuransikan, baik itu nyawa, bagian tubuh, kesehatan, atau objek lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Peristiwa asuransi: Kejadian tak terduga yang dapat mengancam objek asuransi, yang menjadi dasar bagi perjanjian antara penanggung dan tertanggung.
Syarat Sah Perjanjian Asuransi
Apa saja yang perlu dipenuhi untuk menjadikan perjanjian asuransi sah secara hukum? Pertanyaan ini sering muncul ketika membahas kontrak asuransi.
Menurut Pasal 1320 KUHP, terdapat beberapa syarat sah perjanjian asuransi yang harus dipenuhi agar perjanjian tersebut dianggap sah, antara lain:
1. Kesepakatan Dua Belah Pihak untuk Mengikatkan Diri
Untuk bisa terjadi transaksi asuransi, kedua belah pihak, yaitu tertanggung dan penanggung, harus mencapai kesepakatan melalui proses tawar-menawar yang dimulai dari penawaran dan penerimaan.
Penawaran ini merupakan pernyataan dari pihak tertanggung yang ingin mengikatkan diri berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan. Setelah penawaran diterima oleh pihak penanggung, perjanjian atau kontrak terbentuk.
Penerimaan ini menjadi konfirmasi dari penanggung yang bersedia menerima penawaran dengan syarat yang ada, yang umumnya terwujud ketika polis diterbitkan dan pertanggungan dimulai.
2. Kecakapan untuk Membuat Perikatan
Salah satu syarat sah dalam perjanjian asuransi adalah bahwa kedua pihak harus cakap secara hukum untuk membuat perikatan.
Hal ini berarti kedua belah pihak harus memiliki kecakapan hukum, yang diukur dengan beberapa kriteria, seperti berusia dewasa, berakal sehat, dan tidak berada di bawah paksaan.
3. Hal yang Tertentu
Perjanjian asuransi juga harus melibatkan objek tertentu yang menjadi dasar perjanjian tersebut. Dalam konteks asuransi, objek ini berkaitan dengan risiko yang dijamin oleh penanggung.
Premi yang dibayarkan oleh tertanggung menjadi elemen yang sangat penting dalam kontrak asuransi, karena berfungsi sebagai jaminan yang memiliki kekuatan hukum.
Objek yang diasuransikan haruslah sesuatu yang dapat dipertanggungkan dan memiliki hubungan langsung dengan tertanggung.
4. Sebab yang Halal (Legal Object)
Asuransi juga harus memiliki objek atau sebab yang halal dan legal. Ini berarti bahwa perjanjian harus berlandaskan pada tujuan yang sah menurut hukum dan tidak melanggar ketentuan undang-undang, kesusilaan, atau kepentingan umum.
Apabila tujuan perjanjian bertentangan dengan ketentuan tersebut, maka perjanjian tersebut tidak akan sah.
5. Mengandung Legal Form
Setiap perjanjian asuransi harus memenuhi unsur legal form, artinya, perjanjian tersebut harus memiliki bentuk yang sah menurut hukum.
Hal ini bisa berupa polis asuransi yang diterbitkan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dianggap sah oleh pihak berwenang.
Selain itu, ketentuan mengenai syarat-syarat asuransi lebih lanjut diatur dalam Pasal 251 KUHD, yang menetapkan kewajiban untuk memberitahukan beberapa hal, seperti objek yang diasuransikan, pengalihan risiko, pembayaran premi, serta event dan ganti rugi.
Polis asuransi juga harus ditulis secara tertulis dan mengandung ketentuan khusus yang disepakati oleh kedua pihak.
Perjanjian asuransi dapat dibatalkan apabila terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti pemberian informasi yang tidak benar atau adanya penipuan.
Asas Hukum Perjanjian Asuransi
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Kedua pihak, penanggung dan tertanggung, memiliki kebebasan untuk memilih apakah mereka ingin membuat kontrak, memilih perusahaan asuransi, menentukan isi kontrak, dan memilih objek asuransi yang akan dipertanggungkan.
2. Asas Ketentuan Mengikat
Kontrak asuransi mengikat kedua belah pihak untuk memenuhi ketentuan yang telah disepakati karena kontrak tersebut memiliki kekuatan hukum yang berlaku.
3. Asas Kepercayaan
Kontrak asuransi dibangun atas dasar kepercayaan, dimana penanggung dan tertanggung saling percaya dan membutuhkan satu sama lain untuk mencapai tujuan perlindungan yang disepakati.
4. Asas Persamaan Hukum
Kedua pihak dalam kontrak asuransi memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang setara di mata hukum.
5. Asas Keseimbangan
Asas ini menekankan pada perlunya keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam perjanjian asuransi.
Prinsip Perjanjian Asuransi
1. Prinsip Kepentingan yang Dapat Diasuransikan (Insurable Interest)
Prinsip ini menjelaskan bahwa nasabah atau tertanggung harus memiliki kepentingan finansial terhadap objek asuransi. Kepentingan ini penting agar jika terjadi kerugian selama masa kontrak asuransi, tertanggung dapat menerima ganti rugi.
Tanpa adanya kepentingan finansial tersebut, tertanggung tidak berhak mendapatkan ganti rugi. Ini juga membedakan asuransi dengan perjudian, karena asuransi berdasarkan pada perlindungan atas kerugian yang sah.
2. Prinsip Itikad Baik yang Teramat Baik (Utmost Goodfaith)
Prinsip ini menuntut agar kedua pihak, baik tertanggung maupun penanggung, menjalankan kontrak asuransi dengan itikad baik.
Tertanggung wajib memberikan informasi yang jujur dan mendetail mengenai objek yang diasuransikan, sementara penanggung harus menyampaikan secara jelas tentang risiko, ketentuan, dan kondisi pertanggungan.
Jika tertanggung tidak memberikan informasi yang benar atau tidak memberikan informasi sama sekali, perjanjian asuransi dapat dianggap batal sesuai dengan Pasal 251 KUHD.
3. Prinsip Keseimbangan (Indemnity Principle)
Dalam prinsip ini, perusahaan asuransi berkewajiban memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang setara dengan kerugian yang dialami.
Ganti rugi tersebut harus sesuai dengan nilai kerugian yang dialami tertanggung sebelum terjadinya kerugian tersebut, memastikan bahwa tertanggung tidak mendapat lebih dari kerugian yang sebenarnya.
4. Prinsip Subrogasi (Subrogation Principle)
Subrogasi mengacu pada hak perusahaan asuransi untuk menggantikan posisi tertanggung dalam menuntut pihak ketiga yang menyebabkan kerugian.
Jika kerugian terjadi akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga, perusahaan asuransi akan bertindak untuk mengajukan tuntutan terhadap pihak yang bersangkutan, membantu tertanggung memperoleh ganti rugi atas kerugian yang dialaminya.
Sifat Perjanjian Asuransi
Personal contract adalah jenis perjanjian yang bersifat pribadi, di mana polis asuransi tidak dapat dipindahtangankan tanpa izin dari penanggung. Hal ini diatur dalam Pasal 1340 KUH Perdata.
Unilateral contract adalah kontrak yang bersifat sepihak, di mana perjanjian asuransi hanya mengikat satu pihak, yaitu penanggung. Jika tertanggung atau pemegang polis melanggar aturan yang tertulis dalam polis, maka kontrak tersebut dapat batal.
Conditional contract adalah perjanjian yang mengharuskan penanggung untuk memenuhi kewajibannya jika terjadi risiko pada objek yang diasuransikan dan tertanggung telah memenuhi kewajibannya dengan membayar premi.
Contract of adhesion merujuk pada perjanjian yang disiapkan sepihak oleh perusahaan asuransi, di mana tertanggung tidak dapat melakukan negosiasi atau permintaan khusus. Pilihannya hanya menerima atau menolak polis yang ada.
Aleatory contract adalah jenis kontrak yang tidak seimbang, di mana perusahaan asuransi atau penanggung tidak akan membayar apapun jika tidak terjadi risiko, meskipun tertanggung telah membayar premi asuransi.
Batas-batas Perjanjian Asuransi
Sebelum membahas lebih lanjut tentang batalnya perjanjian asuransi, sebaiknya kamu memahami batasan-batasan yang ada dalam perjanjian asuransi. Batasan tersebut diatur dalam Pasal 246 KUHD, yang mencakup:
Perjanjian penggantian kerugian atau indemnity contract, di mana penanggung berkomitmen untuk mengganti kerugian yang dialami oleh tertanggung dengan jumlah yang seimbang dengan kerugian tersebut.
Perjanjian bersyarat, yang berarti penanggung berkewajiban mengganti kerugian tertanggung, namun kewajiban ini hanya akan berlaku jika syarat-syarat dalam kontrak telah terpenuhi.
Perjanjian kerugian, yang mengacu pada kerugian yang diderita akibat peristiwa yang tidak dapat diprediksi, yang menyebabkan terjadinya pertanggungan.
Hal-hal yang Menyebabkan Perjanjian Asuransi Batal
1. Terjadinya Evenemen yang Diikuti Klaim
Sebagai contoh, dalam asuransi jiwa, penanggung bertanggung jawab jika tertanggung meninggal dunia. Jika tertanggung meninggal selama periode perjanjian masih berlaku, penanggung wajib membayar santunan.
Setelah klaim dibayar, perjanjian berakhir, yang berarti penanggung tidak lagi berkewajiban menanggung risiko tertanggung.
2. Berakhirnya Jangka Waktu Kontrak Asuransi
Perjanjian asuransi akan berakhir ketika jangka waktu yang disepakati telah berakhir. Jika selama periode tersebut tidak ada evenemen yang terjadi, penanggung tidak lagi memiliki kewajiban, sehingga hak dan kewajiban kedua belah pihak pun berakhir.
3. Asuransi Gugur
Asuransi gugur sering terjadi dalam asuransi pengangkutan. Misalnya, jika barang yang diasuransikan tidak jadi diangkut, maka asuransi akan gugur.
Ini terjadi karena risiko yang diasuransikan belum terjadi, dan kontrak dibatalkan sebelum risiko tersebut timbul.
4. Asuransi Dibatalkan
Asuransi dapat dibatalkan jika tertanggung tidak membayar premi sesuai dengan kontrak. Pembatalan juga bisa terjadi jika tertanggung mengajukan permohonan penghentian perjanjian asuransi.
Sebagai penutup, memahami syarat sah perjanjian asuransi sangat penting agar setiap kesepakatan yang dibuat antara penanggung dan tertanggung memiliki dasar hukum yang kuat dan melindungi kepentingan kedua belah pihak.

Muhammad Anan Ardiyan
teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
15 Tempat Wisata di Sukabumi 2025 Terbaik yang Indah Untuk Dikunjungi
- Sabtu, 06 September 2025
Terpopuler
1.
11 Aplikasi Pelacak Lokasi Pasangan Akurat, Tanpa Ketahuan!
- 06 September 2025
2.
Cost of Fund Adalah: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitung
- 06 September 2025
3.
Value for Money Adalah: Definisi, Konsep, dan Manfaat
- 06 September 2025
4.
Net Worth Adalah: Inilah Cara Hitung & Simulasinya
- 06 September 2025