Sabtu, 06 September 2025

KPPU Sidang 44 Perusahaan Pinjol Diduga Kartel Karena Bunga Mencekik Leher

KPPU Sidang 44 Perusahaan Pinjol Diduga Kartel Karena Bunga Mencekik Leher
KPPU Sidang 44 Perusahaan Pinjol Diduga Kartel Karena Bunga Mencekik Leher

JAKARTA - Persaingan bisnis pinjaman online (pinjol) di Indonesia semakin ketat, dengan sejumlah perusahaan terlibat dalam praktik yang diduga merugikan konsumen. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini sedang menangani kasus yang melibatkan 44 perusahaan pinjol yang diduga melakukan pelanggaran serius terhadap aturan anti-monopoli. Dalam investigasi yang dilakukan, KPPU menuding bahwa sejumlah perusahaan tersebut terlibat dalam praktik pengaturan bunga pinjaman secara tidak sah, yang akhirnya mencekik leher konsumen.

Menurut Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dengan kemungkinan sidang dilaksanakan pada bulan Mei 2025. "Jadwalnya masih belum ada, namun jika mengikuti jumlah hari pemberkasan, bisa jadi di bulan Mei," kata Deswin dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 13 Maret 2025.

Dugaan Kartel Dalam Penetapan Bunga Pinjol

Baca Juga

15 Tempat Wisata di Sukabumi 2025 Terbaik yang Indah Untuk Dikunjungi

Kasus ini berfokus pada praktik penetapan bunga pinjaman yang tidak wajar dan berpotensi melanggar undang-undang anti-monopoli. Deswin mengungkapkan bahwa perilaku yang diduga merugikan konsumen ini terjadi sebelum tahun 2023, yaitu pada periode ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengatur secara rinci mengenai batas bunga pinjol.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum, KPPU menemukan adanya kesepakatan yang mengatur bunga pinjaman di sektor pinjaman daring (P2P lending). Salah satu pelanggaran yang diidentifikasi adalah kesepakatan antara beberapa perusahaan pinjol untuk menetapkan bunga secara seragam, yang dianggap melanggar prinsip persaingan sehat.

“Dalam penyelidikan awal, kami menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pengaturan dalam penetapan bunga pinjol,” lanjut Deswin. Pengaturan ini, menurutnya, bisa menyebabkan konsumen terbebani dengan bunga yang sangat tinggi, yang mengarah pada tindakan yang merugikan sektor ekonomi secara keseluruhan.

Tanggapan OJK Terhadap Kasus Pinjol

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengonfirmasi bahwa OJK mendukung penuh langkah KPPU dalam menangani kasus ini. Rizal menjelaskan bahwa meskipun OJK sebelumnya tidak terlibat langsung dalam pengaturan pasar pinjaman daring, kini mereka mulai melakukan kontrol lebih ketat, termasuk mengatur suku bunga.

“Kami awalnya tidak mengintervensi pasar pinjaman daring karena prinsip dasar kami adalah interaksi antara penawaran dan permintaan. Namun, seiring dengan perkembangan dan efek negatif yang muncul, kami kini melakukan kontrol yang lebih ketat, termasuk terhadap suku bunga,” ujar Rizal dalam kesempatan terpisah. Ia menekankan bahwa pengaturan bunga bukan hanya bertujuan untuk melindungi konsumen, tetapi juga untuk menciptakan persaingan yang lebih sehat di industri pinjaman online.

Rizal juga mengakui bahwa salah satu masalah utama dalam pinjaman online adalah tingginya suku bunga yang dihitung harian, dengan mayoritas tenor pinjaman yang hanya berlangsung hingga tiga bulan. "Pinjaman ini memang membantu banyak masyarakat, terutama UMKM, tetapi penggunaan pinjol seringkali lebih banyak untuk kebutuhan konsumtif, bukan untuk modal usaha,” tambahnya.

Pedoman AFPI dan Pelanggaran UU Anti-Monopoli

KPPU juga mengungkapkan bahwa Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah menerbitkan pedoman perilaku yang mengatur bunga pinjaman. Pedoman tersebut membatasi jumlah total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya agar tidak melebihi 0,8 persen per hari, yang berlaku sejak 2021. Sebelumnya, pada tahun 2021, besaran bunga dibatasi hingga 0,4 persen per hari.

Namun, meskipun sudah ada pedoman dari AFPI, KPPU mencatat bahwa sejumlah perusahaan pinjol masih melanggar ketentuan tersebut. Dalam proses penyelidikan, KPPU telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk informasi dari lima penyelenggara P2P lending, AFPI, dan OJK, yang mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dengan bukti yang semakin menguat, KPPU berencana membawa perkara ini ke meja hijau dan berharap dapat memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan pinjol yang terlibat dalam praktik kartel.

Dampak Buruk bagi Konsumen dan Industri

Praktik kartel dan pengaturan bunga yang tidak wajar jelas merugikan konsumen, terutama mereka yang meminjam uang dengan tingkat bunga tinggi. Dalam beberapa kasus, konsumen bisa terjebak dalam utang yang semakin menggunung karena bunga yang terus bertambah seiring berjalannya waktu. Oleh karena itu, penting bagi regulator dan lembaga terkait seperti KPPU dan OJK untuk bekerja sama dalam memastikan bahwa industri pinjol beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.

Seiring dengan berjalannya penyelidikan ini, KPPU diharapkan dapat mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik kartel dan memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melanggar hukum, serta menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat dan adil di sektor pinjaman online.

Dengan meningkatnya kesadaran akan masalah ini, diharapkan dapat ada perubahan signifikan dalam cara industri pinjol beroperasi, memberikan perlindungan lebih kepada konsumen, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Rapli

Rapli

teropongbisnis.id adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

15 Tempat Wisata di Sukabumi 2025 Terbaik yang Indah Untuk Dikunjungi

15 Tempat Wisata di Sukabumi 2025 Terbaik yang Indah Untuk Dikunjungi

10 Ide Menarik Memilih Kado Penikahan Untuk Sahabat

10 Ide Menarik Memilih Kado Penikahan Untuk Sahabat

10 Ide Menarik Memilih Kado Penikahan Untuk Sahabat

10 Ide Menarik Memilih Kado Penikahan Untuk Sahabat

10 Ide Menarik Memilih Kado Penikahan Untuk Sahabat

10 Ide Menarik Memilih Kado Penikahan Untuk Sahabat

BMKG Perkirakan Hujan Ringan Seluruh Wilayah RI

BMKG Perkirakan Hujan Ringan Seluruh Wilayah RI