JAKARTA - Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan layanan bullion service atau bank emas. Kehadiran layanan ini bertujuan untuk mengintegrasikan ekosistem emas dari hulu hingga hilir serta menjembatani supply dan demand dalam memenuhi kebutuhan emas masyarakat.
Saat ini, PT Pegadaian telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara bullion service di Indonesia. Dengan izin tersebut, Pegadaian menjadi pionir dalam industri bullion service di Tanah Air, sekaligus membuka peluang baru bagi investasi emas yang lebih luas bagi masyarakat.
Keuntungan Kegiatan Bullion Service
Kegiatan bullion service yang dijalankan oleh Pegadaian memiliki berbagai manfaat bagi masyarakat dan industri emas di Indonesia. Salah satunya adalah semakin luasnya peluang investasi baru dalam bentuk penyimpanan emas, perdagangan emas, serta layanan deposito emas.
"Keberadaan Bank Emas akan meningkatkan transaksi dan investasi emas seperti deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, maupun perdagangan emas," ungkap Menteri BUMN Erick Thohir melalui akun Instagram resminya beberapa waktu lalu.
Selain itu, bullion service juga mendukung ekosistem hilirisasi emas di Indonesia. Dengan meningkatnya kebutuhan emas, permintaan terhadap emas dari smelter pun turut bertambah, menciptakan ekosistem yang lebih sehat bagi industri emas nasional.
Deposito Emas: Instrumen Investasi Baru di Pegadaian
Deposito emas menjadi salah satu inovasi terbaru dalam investasi emas di Indonesia. Sebagai instrumen investasi yang berisiko rendah, deposito emas di Pegadaian menawarkan solusi penyimpanan emas yang terstandarisasi, dengan kesepakatan antara Pegadaian dan nasabah.
Adapun keunggulan dari Deposito Emas antara lain:
Emas yang disimpan diasuransikan
Tenor deposito fleksibel
Imbal hasil sebesar 1% per tahun
Untuk membuka Deposito Emas, nasabah harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni memiliki rekening Tabungan Emas Pegadaian, melakukan upgrade menjadi akun premium pada aplikasi Pegadaian Digital versi 6.1.0, serta bertransaksi minimal 5 gram emas.
Menariknya, Deposito Emas dapat dilakukan secara digital melalui platform Pegadaian Digital, memungkinkan nasabah untuk mengelola investasinya dengan mudah dan praktis, kapan saja dan di mana saja.
Selain Deposito Emas, OJK juga mengizinkan masyarakat untuk membeli dan menitipkan emas di Pegadaian. Proses penitipan emas ini memungkinkan nasabah untuk menyimpan emas mereka dengan aman di Pegadaian dan mengambilnya kembali sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
Peluncuran layanan bullion service ini menandai langkah maju dalam pengelolaan ekosistem emas nasional, serta memberikan solusi investasi emas yang lebih aman dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
(kkz/kkz)