JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menerima penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun dalam Anggaran Tahun 2024. Dana ini dipastikan tidak digunakan untuk membayar utang, melainkan untuk mendukung berbagai program kerja strategis yang telah ditetapkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Direktur sekaligus Direktur Eksekutif LPEI, Yon Arsal, menegaskan bahwa PMN tersebut akan dialokasikan secara optimal guna memperkuat pembiayaan ekspor nasional. “Terkait PMN sebesar Rp 5 triliun, ini bukan untuk bayar utang. Kami jamin tidak digunakan untuk itu,” ujar Yon Arsal dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI.
Penggunaan dana PMN ini telah disusun dalam dua komponen utama. Sebesar Rp 3,5 triliun akan dialokasikan untuk Penugasan Khusus Ekspor (PKE), yang mencakup trade finance sebesar Rp 1,5 triliun, PKE Kawasan sebesar Rp 1 triliun, serta PKE UKM sebesar Rp 1 triliun. Sementara itu, Rp 1,5 triliun lainnya akan digunakan untuk mandat di bidang penjaminan PKE dan asuransi.
Yon Arsal juga menegaskan bahwa pengelolaan dana PMN ini berada dalam pengawasan ketat dari Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kami diawasi langsung oleh Kementerian Keuangan dan OJK dalam proses penyaluran dana ini. Artinya, penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Saat ini, LPEI masih menunggu regulasi terkait pencairan dana PMN. Diharapkan aturan tersebut segera terbit agar dana yang telah disetujui dapat segera dimanfaatkan secara efektif untuk pembiayaan ekspor.
“Terkait PMN Rp 5 triliun ini, kami masih menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Mudah-mudahan dapat segera terbit sehingga dana ini bisa segera digunakan untuk financing,” tambah Yon Arsal.
Dengan adanya suntikan modal ini, LPEI berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan sektor ekspor nasional melalui berbagai skema pembiayaan yang telah dirancang guna memperkuat daya saing pelaku usaha Indonesia di pasar global.
(kkz/kkz)