JAKARTA - Pada awal tahun 2025, industri asuransi dan reasuransi Indonesia bersiap menghadapi perubahan besar dengan pemberlakuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Ketetapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini menuntut semua entitas di sektor tersebut untuk menyesuaikan diri dengan standar baru yang fokus pada manajemen risiko dan arus kas yang sehat.
Persiapan PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo)
PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tidak tinggal diam dalam menghadapi perubahan besar ini. Perusahaan ini sedang berupaya untuk menyelesaikan tahap implementasi PSAK 117 sebelum tenggat waktu tiba. Dalam sebuah wawancara, Direktur Pengembangan Bisnis Jasindo, Diwe Novara, menyoroti bagaimana langkah ini akan mengubah strategi operasional perusahaan.
"Implementasi PSAK 117 akan mengubah cara pandang bisnis kami. Perusahaan tidak lagi hanya fokus pada perolehan premi bruto, tetapi lebih kepada membangun bisnis dengan risiko yang lebih terukur dan memiliki arus kas yang positif," jelas Diwe kepada Kontan pada Rabu (26/2).
Perubahan yang Signifikan dalam Strategi Bisnis
Dalam rangka menyongsong era baru ini, Jasindo telah mengambil inisiatif untuk meninjau kembali portofolio bisnis mereka. Tahun 2024 menjadi momen krusial untuk melakukan pembenahan tersebut, khususnya dengan menghindari lini bisnis yang kurang menguntungkan seperti asuransi kredit dan surety bond. "Melihat historical loss ratio yang tinggi, kami memutuskan untuk mengurangi partisipasi kami dalam garis bisnis ini," tambah Diwe.
Perusahaan juga akan lebih selektif dalam menerima risiko baru. Diwe menekankan pentingnya kalkulasi yang akurat terhadap potensi biaya di masa depan setiap kali perusahaan menetapkan harga polis. Ini sejalan dengan prinsip PSAK 117 yang tidak lagi mengakui pendapatan semata dari premi bruto, tetapi lebih ke cash in yang dikelola dengan mitigasi risiko yang mumpuni.
"Bukan hanya Jasindo, seluruh industri asuransi akan mengalami dampak yang besar dengan implementasi ini. Pendapatan tidak bisa lagi diakui semata-mata dari premi bruto, melainkan dari cash inflow yang benar-benar terjadi dan terkelola dengan baik," ujarnya.
Proyeksi Pencapaian Keuangan dan Dampak Lebih Lanjut
Secara finansial, Jasindo cukup optimistis dengan proyeksi keuntungan mereka pasca implementasi PSAK 117. Target mereka adalah mencapai laba sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebesar Rp 208 miliar pada tahun 2025. Ini menunjukkan bahwa meski ada perubahan signifikan dalam perhitungan pendapatan, perusahaan tetap yakin terhadap kapabilitas manajerialnya untuk beradaptasi.
Diwe juga menambahkan bahwa perubahan ini akan berdampak lebih besar pada perusahaan-perusahaan yang memiliki portofolio risiko jangka panjang. PSAK 117 menuntut agar pengakuan pendapatan disesuaikan dengan periode cakupan risiko serta tingkat koleksi dari risiko tersebut.
"Ini memang tantangan besar, tetapi kami yakin bahwa dengan perencanaan yang matang dan eksekusi yang tepat, kami dapat melalui transisi ini dengan baik," kata Diwe.
Pelaksanaan Parallel Run dan Pengawasan dari OJK
Sebelum implementasi penuh pada tahun 2025, OJK telah menetapkan pelaksanaan parallel run PSAK 117 mulai tahun 2024. Hal ini berarti perusahaan harus beradaptasi dan menyelaraskan sistem akuntansi lama dengan yang baru secara bertahap. Pelaporan hasil parallel run ini harus dilakukan setiap kuartal pada tahun 2024. Kuartal I-2024 harus dilaporkan paling lambat pada 30 Agustus 2024, kuartal II-2024 pada 30 September 2024, kuartal III-2024 pada 15 November 2024, dan laporan tahunan 2024 (unaudited) pada 28 Februari 2025.
Konteks Global dan Relevansi Nasional
Perubahan sistem akuntansi ini sejalan dengan tren global di industri jasa keuangan, di mana keterbukaan dan manajemen risiko menjadi pusat perhatian. Penerapan PSAK 117 diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kualitas laporan keuangan perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen dan investor terhadap industri ini.
Sejumlah perusahaan asuransi lainnya juga telah mulai melakukan penyesuaian terhadap strategi bisnis mereka, termasuk Maximus Insurance yang diketahui menyesuaikan strateginya setelah pelaksanaan PSAK 117. Sebaliknya, perusahaan lain seperti Great Eastern General menyatakan tidak perlu melakukan perubahan signifikan meski ada penerapan PSAK 117.
Dengan langkah-langkah adaptif yang diambil oleh perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia, diharapkan industri ini dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan dalam jangka panjang meskipun dihadapkan pada tantangan untuk menyesuaikan diri dengan standar akuntansi keuangan yang baru. Ke depannya, kesiapan dan ketepatan strategi akan menjadi kunci sukses bagi industri asuransi dalam menghadapi era baru ini.