Kejati Jakarta Bongkar Dugaan Kasus Korupsi Kredit Bank Jatim: Senpi dan Ratusan Stempel Disita

Minggu, 23 Februari 2025 | 00:48:29 WIB
Kejati Jakarta Bongkar Dugaan Kasus Korupsi Kredit Bank Jatim: Senpi dan Ratusan Stempel Disita

JAKARTA - Dalam operasi penyelidikan yang intensif, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berhasil mengungkap skandal korupsi besar di tubuh Bank Jatim. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp569.425 miliar. Penyelidikan menemukan ratusan stempel yang digunakan untuk pembuatan dokumen palsu, serta senjata api dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman salah satu tersangka.

Penangkapan dan Penggeledahan

Pengungkapan kasus ini berawal dari penahanan tiga orang tersangka dengan inisial BS, BN, dan ADM. Mereka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung dan Cipinang. BN yang menjabat sebagai Kepala Cabang ikut ditahan bersama dengan ADM dan BS, yang terlibat dalam operasi ilegal ini.

Saat penggeledahan di kantor tersangka, ditemukan ratusan stempel dari berbagai BUMN. "Stempel-stempel tersebut digunakan oleh tersangka untuk membuat kontrak kerja baru sebagai agunan, seolah proyek itu berasal dari beberapa BUMN," terang Asep Sontani Sunarya, Asisten Intelijen Kejati DKJ, pada Sabtu (22/2). Penemuan ini menambah daftar panjang bukti tindak kejahatan yang dipimpin oleh para tersangka.

Tidak hanya dokumen dan stempel, penggeledahan juga menemukan beberapa senjata api yang disimpan oleh tersangka BS. Ini menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal di luar korupsi.

Langkah Apresiatif dari Bank Jatim

Manajemen Bank Jatim Cabang Jakarta menyambut baik tindakan tegas yang diambil oleh Kejati DKJ. Fenty Rischana, Corporate Secretary Bank Jatim, dalam hak jawabnya mengatakan, "Perseroan sangat mengapresiasi Kejati DKJ yang bergerak cepat dalam penegakan hukum. Kami berkomitmen untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan." Selain itu, ia menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk memastikan semua berjalan sesuai dengan prosedur.

Bank Jatim telah mengambil langkah proaktif dengan melaporkan kasus ini kepada otoritas hukum setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) Bank Jatim. Keberanian ini, menurut Fenty, adalah wujud komitmen Bank Jatim dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG).

Rangkaian Kejadian dan Modus Operandi

Kasus ini bermula dari pemeriksaan transaksi yang berlangsung antara tahun 2023 dan 2024. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk), yang dipimpin oleh BN, memberikan fasilitas kredit dalam bentuk Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor kepada BS dan ADM. Namun, pemberian kredit tersebut ternyata tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh direksi Bank Jatim.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya penggunaan agunan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif dari perusahaan BUMN. Tersangka BS ditengarai membuat laporan keuangan palsu yang digunakan untuk mendukung pengajuan kredit ini.

Penggunaan dokumen palsu seperti SPK fiktif dan ratusan stempel ilegal menunjukkan modus operandi yang rapi namun sangat merugikan. Berdasarkan laporan investigasi internal PT. Bank Jatim, diperoleh jumlah kerugian negara sekitar Rp569.425.000.000.

Sanksi dan Pasal yang Dikenakan

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terkini

Kabar Baik Harga BBM Pertamina September 2025 Stabil

Jumat, 12 September 2025 | 17:40:18 WIB

Promo Diskon Tambah Daya Listrik PLN Bikin Pelanggan Senang

Jumat, 12 September 2025 | 17:40:15 WIB

5 Pilihan Rumah Murah Nyaman di Tasikmalaya 2025

Jumat, 12 September 2025 | 17:39:11 WIB

Jadwal Lengkap KM Sirimau Pelni September Oktober 2025

Jumat, 12 September 2025 | 17:39:07 WIB