Apa Harus Dilakukan Jika Terjebak dengan Pinjaman Online?

Sabtu, 22 Februari 2025 | 22:24:43 WIB
Apa Harus Dilakukan Jika Terjebak dengan Pinjaman Online?

JAKARTA - Banyak orang awalnya mengambil pinjaman untuk kebutuhan mendesak, tetapi kemudian kesulitan dalam membayar cicilan yang semakin membengkak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pendanaan bermasalah atau kredit macet di industri pinjaman daring (pindar) atau dulu disebut pinjol (pinjaman online) periode Desember 2024 mencapai Rp2,01 triliun. Dari total ini didominasi oleh borrower individu sebesar 74,74 persen.

"Dari porsi individu tersebut, didominasi dengan borrower usia 19-34 tahun sebesar 52,01 persen dan usia 35-54 tahun sebesar 41,49 persen," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dikutip dari Antara.

Agusman mengatakan bahwa faktor penyebab kredit macet (TWP90) pada borrower individu dapat disebabkan oleh banyak faktor, antara lain terkait kemampuan bayar borrower yang rendah.

Terjebak dalam pinjaman online memang menjadi situasi yang menegangkan. Banyak orang awalnya mengambil pinjaman untuk kebutuhan mendesak, tetapi kemudian kesulitan dalam membayar cicilan yang semakin membengkak.

Bunga tinggi, denda keterlambatan, dan cara penagihan yang agresif sering kali membuat nasabah merasa terpojok dan tidak tahu harus berbuat apa. Jika dibiarkan, masalah ini bisa semakin parah dan mengganggu kestabilan keuangan seseorang.

Penyedia jasa mediasi utang, Bisalunas membeberkan beberapa langkah bisa dilakukan jika terjebak dalam pinjaman online alias pinjol. Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah tetap tenang dan mengevaluasi kondisi keuangan dengan jujur.

Hitung total pinjaman yang dimiliki, termasuk bunga dan denda yang sudah berjalan. Dari situ, tentukan mana yang bisa dibayar terlebih dahulu dan mana yang perlu dinegosiasikan. Jika memungkinkan, buat anggaran baru yang lebih ketat untuk mengalokasikan dana secara efektif.

 

Selain itu, penting untuk memahami hak sebagai debitur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki regulasi yang mengatur pinjaman online, termasuk batasan bunga dan larangan cara penagihan yang melanggar hukum.

Jika merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak pinjol, nasabah bisa melaporkannya ke OJK atau lembaga perlindungan konsumen terkait. Jangan takut untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai peraturan yang melindungi debitur.

Selanjutnya, cobalah untuk berkomunikasi langsung dengan pihak pemberi pinjaman. Beberapa penyedia pinjaman online yang legal bersedia memberikan keringanan, seperti perpanjangan tenor atau pemotongan bunga.

Namun, jika pinjaman berasal dari layanan ilegal, situasinya bisa lebih rumit. Dalam kasus seperti ini, mengabaikan ancaman penagih yang melanggar hukum adalah langkah terbaik sambil mencari bantuan profesional.

Jika negosiasi secara mandiri tidak membuahkan hasil, ada baiknya mencari bantuan dari pihak ketiga yang dapat membantu mengelola penyelesaian utang.

Dalam banyak kasus, tekanan psikologis akibat utang pinjaman online sering kali lebih berat daripada masalah finansial itu sendiri. Dengan bantuan mediasi, nasabah bisa mengelola utang tanpa intimidasi dan mendapatkan solusi yang disesuaikan dengan kondisi mereka.

Menghadapi pinjaman online bukan berarti harus menyerah, dengan langkah yang tepat, termasuk evaluasi keuangan dan mencari bantuan profesional, masalah ini bisa diselesaikan tanpa mengorbankan ketenangan hidup.

Terkini

Danantara Jadi Pilar Strategis Kemandirian Fiskal Indonesia

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:22 WIB

Hutama Karya Rayakan Harhubnas Dengan Jembatan Ikonik

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:21 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Layanan Tol Cipularang Padaleunyi

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:19 WIB

Waskita Karya Garap Proyek Budidaya Ikan Nila

Rabu, 10 September 2025 | 18:30:17 WIB