Masyarakat Diminta Tetap Tenang, Dana di Bank BUMN Aman

Jumat, 21 Februari 2025 | 11:27:52 WIB
Foto: Illustrasi Penarikan Dana

JAKARTA - Belakangan ini, media sosial ramai dengan seruan untuk melakukan penarikan dana secara massal dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau bank BUMN. Isu ini mengemuka seiring dengan rencana pembentukan Danantara, sebuah lembaga yang dirancang untuk mengelola aset-aset milik BUMN secara lebih produktif.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Hanif Dhakiri, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang tidak berdasar ini. Ia menegaskan bahwa aksi penarikan dana secara massal dapat mengganggu stabilitas keuangan nasional dan berpotensi merugikan masyarakat sendiri.

“Ajakan seperti ini tidak bertanggung jawab dan dapat berdampak buruk bagi perekonomian. Masyarakat perlu memahami bahwa dana mereka di bank BUMN tetap aman dan terlindungi,” ujar Hanif dalam pernyataan resminya, Jumat (21/2/2025).

Hanif menambahkan bahwa kekhawatiran terkait Danantara tidak perlu dibesar-besarkan. Tujuan utama pembentukan badan ini adalah untuk mengelola aset negara secara lebih optimal, tanpa melibatkan dana nasabah yang tersimpan di perbankan.

“Tidak ada keterkaitan antara Danantara dan dana masyarakat di bank BUMN. Tabungan nasabah tetap aman, dananya tidak digunakan untuk kepentingan investasi Danantara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hanif menegaskan bahwa bank-bank BUMN berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Dengan sistem regulasi yang kuat, keamanan dana masyarakat di perbankan tetap terjamin.

“Sistem pengawasan terhadap bank-bank BUMN sudah sangat ketat. OJK dan BI terus memastikan bahwa operasional perbankan berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Hanif juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kepanikan, termasuk ajakan menarik dana secara massal, berpotensi melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran berita yang menyesatkan hingga menimbulkan keresahan bisa dikenakan sanksi hukum, termasuk denda hingga Rp1 miliar.

“Penyebaran informasi yang memicu kepanikan tidak hanya merugikan sektor keuangan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius,” tegasnya.

Sebagai penutup, Hanif mengajak masyarakat untuk tetap percaya pada sistem perbankan nasional dan tidak terpengaruh oleh provokasi yang dapat merugikan diri sendiri maupun perekonomian secara luas.

“Bank-bank BUMN memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia. Pemerintah dan regulator terus berkomitmen untuk memastikan bahwa sistem perbankan kita berjalan dengan baik dan aman,” pungkasnya.

(kkz/kkz)

Terkini