JAKARTA - Generasi muda Indonesia, khususnya mereka yang berusia 26-35 tahun, menjadi kelompok yang paling rentan terhadap jerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan data dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI). Hingga kini, tercatat sebanyak 6.348 pengaduan terkait pinjol ilegal datang dari kelompok usia tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap fenomena ini. Selain itu, ia juga menyoroti maraknya judi online yang semakin dekat dengan anak muda melalui aplikasi game dan platform digital lainnya.
“Maraknya pinjol ilegal dan judi online merusak tatanan kehidupan, terutama bagi anak muda yang rentan terhadap pengambilan keputusan finansial yang tidak bijak karena fenomena FOMO (fear of missing out), FOPO (fear of other people's opinions), dan YOLO (you only live once),” ungkap Friderica, yang akrab disapa Kiki.
Tingkatkan Literasi Keuangan untuk Generasi Muda
Melihat fenomena ini, OJK menekankan pentingnya upaya bersama dari pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan literasi keuangan secara masif. Dalam keterangan resminya, Kiki mengimbau masyarakat untuk menggunakan pendekatan sederhana seperti mengenali prinsip “2L”: Legal dan Logis.
“Pastikan platform pinjaman yang digunakan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Konsumen dapat menghubungi layanan OJK melalui telepon 157, WhatsApp di 081-157157157, atau memeriksa informasi melalui website resmi OJK dan Satgas PASTI,” tambahnya.
Selain itu, OJK telah meluncurkan program Gerakan Cerdas Nasional Keuangan (GENCARKAN) yang menjadikan segmen pemuda, mahasiswa, dan pelajar sebagai prioritas utama dalam kampanye edukasi keuangan.
Langkah Bijak Menghindari Jerat Pinjol Ilegal
Untuk melindungi masyarakat dari risiko pinjol ilegal, OJK mengimbau konsumen untuk memperhatikan hal-hal berikut:
Pastikan Legalitas: Gunakan platform pinjaman daring yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Informasi ini dapat diperoleh dengan mudah melalui kanal resmi OJK.
Bijak Menggunakan Pinjaman: Pinjaman daring harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan gaya hidup.
Evaluasi Kemampuan Membayar: Konsumen harus realistis dalam menilai kemampuan membayar kembali utang.
Pahami Risiko dan Biaya: Konsumen harus memahami karakteristik pinjaman daring, termasuk biaya dan risiko yang melekat.
Ajukan Keringanan Jika Dibutuhkan: Apabila mengalami kesulitan melunasi pinjaman, konsumen disarankan untuk berkomunikasi dengan penyedia layanan untuk meminta keringanan.
Ajakan untuk Kebiasaan Finansial Positif
Di tengah maraknya kasus pinjol ilegal dan judi online, OJK mengajak generasi muda untuk membangun kebiasaan keuangan yang positif.
“Untuk masa depan yang lebih cerah, mulailah kebiasaan baik seperti menyisihkan penghasilan untuk menabung atau berinvestasi. Penting juga untuk membedakan mana keinginan dan mana kebutuhan,” tutup Kiki.
Melalui edukasi yang intensif dan kolaborasi lintas sektor, OJK berharap masyarakat, khususnya generasi muda, dapat terhindar dari jerat keuangan ilegal dan lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka.
(kkz/kkz)