JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa keputusan kenaikan UMP ini diambil berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli pekerja. “Presiden menetapkan kenaikan sebesar 6,5% demi mendukung daya beli pekerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Yassierli.
Di Provinsi DKI Jakarta, UMP naik dari Rp 5.067.381 pada tahun 2024 menjadi Rp 5.396.761 pada tahun 2025. Sementara itu, di Banten, UMP meningkat menjadi Rp 2.905.119 dari sebelumnya Rp 2.727.812. Provinsi Papua juga mencatat kenaikan signifikan dari Rp 4.024.270 menjadi Rp 4.285.850.
Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2025
Berikut adalah rincian kenaikan UMP tahun 2025 di seluruh Indonesia:
Pulau Sumatera
Aceh: Rp 3.685.615 (sebelumnya Rp 3.460.672)
Sumatera Utara: Rp 2.992.599 (sebelumnya Rp 2.809.915)
Sumatera Barat: Rp 2.994.193 (sebelumnya Rp 2.811.449)
Sumatera Selatan: Rp 3.681.570 (sebelumnya Rp 3.456.874)
Kepulauan Riau: Rp 3.623.653 (sebelumnya Rp 3.402.492)
Riau: Rp 3.508.775 (sebelumnya Rp 3.294.625)
Lampung: Rp 2.893.069 (sebelumnya Rp 2.716.497)
Bengkulu: Rp 2.670.039 (sebelumnya Rp 2.507.079)
Jambi: Rp 3.234.533 (sebelumnya Rp 3.037.121)
Bangka Belitung: Rp 3.876.600 (sebelumnya Rp 3.640.000)
Pulau Jawa
Banten: Rp 2.905.119 (sebelumnya Rp 2.727.812)
DKI Jakarta: Rp 5.396.760 (sebelumnya Rp 5.067.381)
Jawa Barat: Rp 2.191.232 (sebelumnya Rp 2.057.495)
Jawa Tengah: Rp 2.169.348 (sebelumnya Rp 2.036.947)
Jawa Timur: Rp 2.305.984 (sebelumnya Rp 2.165.244)
Yogyakarta: Rp 2.264.080 (sebelumnya Rp 2.125.897)
Pulau Bali dan Nusa Tenggara
Bali: Rp 2.996.560 (sebelumnya Rp 2.816.672)
Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969 (sebelumnya Rp 2.186.826)
Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931 (sebelumnya Rp 2.444.067)
Pulau Kalimantan
Kalimantan Barat: Rp 2.878.286 (sebelumnya Rp 2.702.616)
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621 (sebelumnya Rp 3.261.616)
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194 (sebelumnya Rp 3.282.812)
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160 (sebelumnya Rp 3.361.653)
Kalimantan Timur: Rp 3.579.313 (sebelumnya Rp 3.360.858)
Pulau Sulawesi
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425 (sebelumnya Rp 3.545.000)
Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583 (sebelumnya Rp 2.736.698)
Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551 (sebelumnya Rp 2.885.964)
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527 (sebelumnya Rp 3.443.298)
Sulawesi Barat: Rp 3.104.430 (sebelumnya Rp 2.914.958)
Gorontalo: Rp 3.221.731 (sebelumnya Rp 3.025.100)
Kepulauan Maluku dan Papua
Maluku Utara: Rp 3.408.000 (sebelumnya Rp 3.200.000)
Maluku: Rp 3.141.699 (sebelumnya Rp 2.949.953)
Papua: Rp 4.285.850 (sebelumnya Rp 4.024.270)
Papua Barat: Rp 3.615.000 (sebelumnya Rp 3.393.500)
Papua Barat Daya: Rp 3.614.000 (sebelumnya Rp 3.393.500)
Papua Tengah: Rp 4.285.848 (sebelumnya Rp 4.024.270)
Papua Selatan: Rp 4.285.850 (sebelumnya Rp 4.024.270)
Papua Pegunungan: Rp 4.285.847 (sebelumnya Rp 4.024.270)
Kebijakan kenaikan UMP ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja di seluruh Indonesia. Pemerintah juga terus mendorong agar pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara merata di berbagai daerah.
(kkz/kkz)