JAKARTA - Pemerintah mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan. Insentif ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk mengurangi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa sektor padat karya menjadi prioritas pemerintah karena perannya dalam menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
“Kami memberikan paket stimulus berupa PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk para pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan di sektor padat karya. Kebijakan ini bertujuan membantu menjaga daya beli pekerja dan mendukung keberlangsungan industri padat karya,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers bertajuk Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).
Fokus Industri Padat Karya
Berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 51 Tahun 2013, industri padat karya mencakup sektor-sektor yang memiliki tenaga kerja sedikitnya 200 orang dan alokasi biaya tenaga kerja mencapai 15% dari total biaya produksi. Enam industri yang termasuk dalam kategori ini adalah:
- Industri makanan-minuman dan tembakau
- Industri tekstil dan pakaian jadi
- Industri kulit dan barang dari kulit
- Industri alas kaki
- Industri mainan anak
- Industri furniture
- Meski demikian, kebijakan pembebasan PPh 21 DTP tidak mencakup seluruh sektor padat karya. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu menyebut insentif ini difokuskan pada sektor tekstil, alas kaki, dan furniture sebagai prioritas utama.
“Saat ini, yang dipastikan akan mendapatkan insentif PPh 21 adalah pekerja di sektor tekstil, sepatu, dan furniture. Kebijakan ini akan terus kami evaluasi, dan sektor lain akan dipertimbangkan jika diperlukan,” jelas Febrio.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 680 miliar. Namun, durasi pemberlakuan kebijakan ini masih akan ditentukan berdasarkan evaluasi ekonomi mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan bahwa pekerja di empat sektor utama padat karya, yaitu tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furniture, akan langsung merasakan manfaat kebijakan ini.
“Pembebasan PPh 21 ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan di sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furniture. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kesejahteraan pekerja serta mendukung kelangsungan usaha di sektor tersebut,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis pada Senin (16/12/2024).
Dengan implementasi kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan stimulus positif bagi industri padat karya serta menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi yang terjadi.
(kkz/kkz)