Sertifikat rumah hilang bisa membuat Anda merasa cemas, apalagi mengingat pentingnya dokumen ini sebagai bukti sah kepemilikan properti.
Sertifikat rumah yang hilang tentu menimbulkan kekhawatiran, karena tanpa adanya dokumen tersebut, hak kepemilikan rumah bisa dipertanyakan, bahkan dapat menimbulkan kerugian bagi pemiliknya.
Namun, meskipun perasaan panik itu wajar, ada beberapa langkah yang bisa Anda ambil untuk mengurus sertifikat yang hilang.
Bisa jadi sertifikat tersebut hilang karena bencana alam, pencurian, atau alasan lainnya, tetapi hal tersebut bukan berarti Anda tidak bisa mengurusnya kembali.
Berapa biaya dan berapa lama proses yang dibutuhkan untuk mendapatkan kembali sertifikat rumah yang hilang? Ini adalah pertanyaan umum yang sering muncul di benak pemilik rumah yang mengalaminya.
Untuk itu, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengikuti prosedur yang benar, yang akan membantu Anda mendapatkan sertifikat rumah hilang kembali.
Cara Mengurus Sertifikat Rumah Hilang atau Rusak
Jika Anda kehilangan sertifikat rumah, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat properti Anda terdaftar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 57 tentang Pendaftaran Tanah, Anda bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat pengganti yang hilang.
Penting untuk diketahui bahwa hanya orang yang namanya tercantum dalam sertifikat yang bisa mengajukan penggantian tersebut.
Apabila orang tersebut sudah meninggal dunia, maka ahli warisnya bisa menggantikan posisi tersebut dengan membawa dokumen-dokumen otentik seperti Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, dan Surat Keterangan Ahli Waris untuk mengurus penggantian sertifikat rumah hilang.
Syarat Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang atau Rusak
Sebelum mengajukan permohonan untuk penggantian sertifikat yang hilang atau rusak, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, yaitu sebagai berikut:
* Formulir yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dengan materai yang sesuai.
* Surat Kuasa apabila pengajuan dilakukan melalui kuasa.
* Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa (jika dikuasakan) yang telah dicocokkan dengan data asli oleh petugas loket.
* Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi badan hukum, yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.
* Fotokopi sertifikat yang hilang (jika ada).
* Surat Pernyataan yang dibuat di bawah sumpah oleh pemegang hak atas tanah atau pihak yang kehilangan sertifikat.
* Surat tanda lapor kehilangan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian setempat.
Prosedur Proses Penggantian Sertifikat
Setelah Anda mengisi berkas permohonan penggantian sertifikat dan melengkapi semua persyaratan, langkah berikutnya adalah melakukan pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan.
Selanjutnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah tersebut melalui media.
Jika tidak ada pihak yang mengajukan sanggahan atau gugatan dalam waktu satu tahun, proses penggantian sertifikat dapat dilanjutkan. Setelah itu, akan dilakukan pengukuran ulang lokasi.
Pada tahap ini, setelah dokumen yang diperlukan lengkap, BPN akan meninjau lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan kesesuaian keadaan tanah dengan data yang tercatat dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon.
Setelah semua proses selesai dan memenuhi ketentuan, sertifikat pengganti dapat diterbitkan.
Sebaiknya, Anda segera memblokir sertifikat yang hilang dengan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan, termasuk surat keterangan kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak kepolisian, untuk menghindari potensi penyalahgunaan sertifikat tersebut.
Berapa Lama Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 57 tentang Pendaftaran Tanah, jangka waktu untuk penggantian sertifikat ini adalah 40 hari kerja sesuai dengan ketetapan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Apakah waktu tersebut terasa lama? Memang, tetapi durasi tersebut sebanding dengan keamanan atas hak kepemilikan rumah yang akan Anda peroleh setelah proses selesai.
Panduan Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak
Sama halnya dengan sertifikat rumah, sertifikat tanah juga merupakan salah satu dokumen yang sangat penting. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan atas tanah tempat hunian Anda berdiri.
Oleh karena itu, ketika Anda berniat untuk menjual rumah, sertifikat tanah menjadi dokumen legal yang membuktikan bahwa Anda adalah pemilik sah tanah tersebut.
Namun, jika sertifikat ini hilang atau rusak, bukan berarti Anda tidak dapat menjual rumah Anda.
Sebagai pemilik sah tanah, Anda masih dapat mengajukan permohonan untuk penerbitan sertifikat pengganti apabila sertifikat tanah Anda hilang atau rusak.
Proses ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berikut ini akan dijelaskan syarat, tata cara, serta biaya untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang atau rusak.
1. Syarat Mengurus Sertifikat Tanah hilang
Sebelum Anda mengunjungi kantor pertanahan setempat, ada baiknya untuk mempersiapkan beberapa syarat yang diperlukan untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah pengganti.
Menurut laman resmi Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
* Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai
* Surat kuasa, jika pengurusan dikuasakan
* Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa (jika dikuasakan), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
* Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, khusus untuk badan hukum
* Fotokopi sertifikat (jika ada)
* Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan sertifikat
* Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat
2. Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengurus surat kehilangan di kepolisian.
Setelah itu, Anda bisa mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke kantor pertanahan setempat. Berikut adalah tata cara yang perlu Anda ikuti:
* Membuat surat pengantar di RT/RW dan kelurahan
* Membuat surat kehilangan di kepolisian
* Melapor ke BPN dan membawa dokumen-dokumen persyaratan
* Melakukan sumpah di kantor pertanahan
* Mengumumkan kehilangan sertifikat di surat kabar
* Proses penerbitan sertifikat baru
3. Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah yang Hilang
Menurut informasi yang dilansir dari situs resmi ATR/BPN, biaya untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang adalah sebesar Rp350 ribu per sertifikat. Rincian biaya tersebut adalah sebagai berikut:
* Biaya sumpah: Rp200 ribu
* Biaya salinan surat ukur: Rp100 ribu
* Biaya pendaftaran: Rp50 ribu
Selain sertifikat tanah yang hilang, ada kemungkinan sertifikat tersebut rusak karena berbagai alasan. Berikut adalah panduan untuk mengurusnya.
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Rusak
Berikut ini beberapa persyaratan untuk mengurus sertifikat tanah yang rusak:
* Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai
* Surat kuasa, jika dikuasakan
* Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
* Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
* Sertifikat asli
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Rusak
Mengurus sertifikat pengganti untuk tanah yang rusak lebih mudah dibandingkan dengan sertifikat yang hilang. Anda dapat langsung mendatangi kantor BPN setempat tanpa perlu mengurus surat kehilangan ke RT/RW, kelurahan, atau kepolisian.
Cukup datang ke kantor BPN di wilayah Anda dan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti. Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan dan menyerahkan dokumen persyaratan. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 19 hari kerja.
Selain di BPN, Anda juga dapat mengurus sertifikat tanah yang rusak di kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). ANRI memiliki program layanan restorasi arsip keluarga (Laraska) untuk membantu masyarakat memperbaiki dan merestorasi dokumen penting yang rusak akibat bencana.
Beberapa persyaratan untuk restorasi dokumen di ANRI, berdasarkan Peraturan ANRI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan LARASKA di Lingkungan ANRI, adalah sebagai berikut:
* Keluarga atau perorangan yang merupakan WNI
* Arsip yang diperbaiki merupakan arsip kertas yang rusak akibat bencana, seperti banjir, gempa bumi, tsunami, atau tanah longsor
* Maksimal layanan perbaikan arsip:
* Arsip tekstual: 10 lembar
* Arsip kartografi/arsitektur: 3 lembar
* Menyerahkan arsip yang ingin diperbaiki ke Subdit Restorasi Arsip
* Mengikuti peraturan yang berlaku di lingkungan ANRI
* Mengambil arsip yang sudah selesai diperbaiki di Subdit Restorasi Arsip
Biaya Pengurusan
Biaya pengurusan sertifikat tanah yang rusak di kantor BPN adalah sebesar Rp50 ribu per sertifikat. Namun, jika Anda memilih untuk mengurusnya di kantor ANRI, layanan restorasi arsip tersebut tidak dikenakan biaya alias gratis.
Dengan demikian, Anda tidak perlu khawatir lagi jika sertifikat rumah atau tanah Anda hilang atau rusak. Anda dapat mengurusnya melalui kantor BPN, atau jika sertifikat tersebut rusak, proses perbaikannya juga bisa dilakukan di kantor ANRI.
Yang penting, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses penerbitan sertifikat pengganti dapat berjalan dengan lancar dan cepat tanpa perlu bolak-balik.
Sebagai penutup, jika sertifikat rumah hilang, pastikan untuk segera mengikuti prosedur yang ada agar proses penggantiannya bisa berjalan dengan lancar dan cepat.