JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat daya saing korporasi pelat merah di tingkat global.
Langkah tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di hadapan sekitar 400 CEO dunia dalam acara Forbes Global CEO Conference 2025 di Hotel St. Regis, Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025 malam. Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan bahwa regulasi telah diubah agar para profesional asing bisa berperan langsung dalam manajemen strategis BUMN.
“Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kami,” ujar Presiden Prabowo Subianto.
Perubahan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memperluas kolaborasi dengan para profesional global agar BUMN Indonesia mampu bersaing di pasar internasional.
Meskipun membuka kesempatan bagi WNA, pemerintah menegaskan bahwa setiap individu yang menduduki jabatan strategis di perusahaan pelat merah akan tetap diawasi secara ketat, khususnya dalam aspek tata kelola dan integritas.
KPK Pastikan WNA Tetap Wajib Lapor Harta Kekayaan
Menanggapi kebijakan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa seluruh pihak yang memegang jabatan strategis di lingkungan BUMN, termasuk WNA, wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa kewajiban tersebut berlaku universal bagi siapa pun yang mengelola keuangan negara, tanpa memandang kewarganegaraan.
“Tentunya itu berkonsekuensi terhadap salah satunya adalah kewajiban LHKPN. Karena setiap penyelenggara negara pada prinsipnya punya kewajiban untuk melaporkan aset dan hartanya melalui LHKPN,” ujar Budi.
Ia juga menegaskan, KPK tetap berwenang memproses dugaan tindak pidana korupsi apabila dilakukan oleh WNA yang menjabat sebagai direksi atau pimpinan BUMN.
“Jika memang di situ ada dugaan fraud, dugaan tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menangani karena memang secara ketentuan BUMN ini mengelola keuangan negara, dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara,” katanya.
Dengan demikian, keberadaan WNA dalam jabatan tinggi di BUMN tidak akan mengurangi pengawasan hukum yang berlaku. KPK memastikan setiap tindakan yang berpotensi merugikan negara akan tetap ditindak tegas sesuai ketentuan hukum Indonesia.
Kejaksaan Agung Tegaskan Penegakan Hukum Berlaku untuk Semua
Selain KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyatakan sikap tegas bahwa penegakan hukum berlaku bagi siapa pun, termasuk WNA yang menduduki jabatan di BUMN. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi pihak asing di Indonesia.
“Kita menganut hukum positif ya. Selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlakunya hukum Indonesia,” kata Anang.
Menurutnya, status kewarganegaraan seseorang tidak akan menghalangi proses hukum apabila perbuatannya menimbulkan kerugian negara. “Artinya, siapapun bisa dikenakan (hukum), sepanjang itu dilakukan dan apalagi itu bisa mengakibatkan kerugian negara, itu bisa,” ujarnya.
Anang bahkan mencontohkan beberapa kasus di ranah pidana militer yang melibatkan pihak asing dan tetap diproses hukum karena menimbulkan kerugian negara. “Ada beberapa kasus, contohnya di pidana militer, tersangkanya warga negara asing dijadikan tersangka juga. Sekarang kalau enggak salah mau direncanakan sidang secara in absentia,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap dugaan pelanggaran hukum oleh pimpinan BUMN, termasuk WNA, akan ditangani dengan profesional dan hati-hati. “Itu akan diproses oleh hukum dan ketentuan yang berlaku. Tapi bagaimanapun penegakan hukum kita tidak serta-merta, akan secara profesional dan hati-hati. Apalagi, itu menyangkut kerugian negara yang seperti apa,” kata Anang.
Pengawasan Ketat untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang
Kebijakan baru pemerintah yang membuka peluang bagi WNA menjadi pimpinan BUMN memang menuai beragam respons. Di satu sisi, langkah ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing korporasi pelat merah, namun di sisi lain menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Untuk itu, lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejagung menegaskan akan memantau secara ketat seluruh kegiatan korporasi yang melibatkan pejabat asing. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Kewajiban pelaporan harta kekayaan, pengawasan terhadap keuangan negara, serta penerapan hukum yang adil bagi siapa pun dianggap menjadi instrumen penting untuk menjaga kedaulatan hukum Indonesia di tengah globalisasi ekonomi.
Langkah pemerintah membuka kesempatan bagi profesional asing dinilai sebagai strategi untuk mempercepat transfer pengetahuan, memperkuat tata kelola, dan mendorong inovasi di tubuh BUMN. Namun demikian, seluruh proses tersebut tetap berada dalam kerangka hukum nasional yang berlaku.
Dengan pengawasan yang diperketat, pemerintah berharap kolaborasi antara tenaga profesional lokal dan asing dapat membawa dampak positif bagi kinerja BUMN tanpa mengorbankan prinsip integritas dan tanggung jawab publik.
Kebijakan ini menjadi salah satu bukti bahwa Indonesia berkomitmen untuk membuka diri terhadap investasi dan profesionalisme global, namun tetap menjaga kedaulatan hukum dan tata kelola yang bersih di setiap lini pemerintahan.