JAKARTA - Kebijakan pemerintah untuk melegalkan 45 ribu sumur minyak rakyat di enam provinsi utama penghasil migas disambut positif oleh Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET). Legalisasi ini dianggap sebagai langkah strategis yang tidak hanya memberi kepastian hukum bagi masyarakat pengelola, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi daerah.
Ketua ADPMET sekaligus Gubernur Jambi, Al Haris, menilai kebijakan tersebut menjadi momentum penting bagi daerah penghasil minyak dan gas untuk mendapatkan kewenangan penuh dalam menata serta mengawasi pengelolaan sumur rakyat.
"Kepmen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 itu sebagai 'malaikat' yang memberikan peluang potensi bagi daerah kami," ujar Al Haris dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis.
Momentum Penataan Sumur Minyak Rakyat
Menurut Al Haris, dengan status hukum yang jelas, daerah kini dapat memastikan pengelolaan sumur dilakukan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Hal ini juga menjadi jaminan agar kegiatan produksi berlangsung aman dan berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek keselamatan maupun lingkungan.
Legalisasi sumur minyak rakyat, lanjutnya, menjadi pintu masuk untuk memperbaiki tata kelola yang selama ini kerap menghadapi masalah, baik dari sisi izin, keselamatan, maupun pengawasan. Dengan kepastian regulasi, pemerintah daerah bisa mengambil peran lebih aktif dalam membina para pengelola.
Dua Agenda Utama Rapat
Keputusan legalisasi sumur rakyat dibahas dalam rapat koordinasi yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan. Ada dua agenda utama yang menjadi fokus dalam pertemuan tersebut. Pertama, penetapan hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat atau yang disebut sebagai Titik Nol.
Inventarisasi ini berfungsi untuk memvalidasi daftar sumur yang akan diizinkan berproduksi selama periode penanganan sementara empat tahun ke depan, yakni mulai 2025.
Kedua, rapat juga membahas pembinaan dan pengawasan sumur minyak. Dalam hal ini, pemerintah daerah dituntut segera menunjuk pengelola baru, baik dari kalangan BUMD, koperasi, maupun UMKM, agar dapat bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk pemerintah pusat.
Peran Pemerintah Pusat dan Pertamina
Al Haris menegaskan bahwa pemerintah pusat berkomitmen untuk menjamin aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan sebagai prioritas utama dalam pengelolaan sumur rakyat.
Pertamina sebagai KKKS akan mendampingi implementasi kebijakan ini di lapangan, sementara Kementerian Lingkungan Hidup menyiapkan panduan teknis agar sumur rakyat benar-benar dikelola sesuai standar yang baik.
Dengan adanya pendampingan tersebut, diharapkan pengelolaan sumur rakyat bisa lebih tertata, aman, dan memberi manfaat berlipat bagi masyarakat maupun daerah.
Tantangan Penunjukan Pengelola
Meski kebijakan ini diapresiasi, Al Haris mengakui masih ada hambatan yang perlu segera diselesaikan. Salah satunya adalah belum tuntasnya penunjukan BUMD, koperasi, atau UMKM di masing-masing provinsi dan kabupaten. Penunjukan ini penting agar proses kerja sama dengan KKKS dapat segera dimulai dan pengelolaan sumur berjalan sesuai regulasi.
Target penyelesaian penunjukan pengelola baru diharapkan dapat dicapai dalam waktu dekat. Jika tidak segera dilakukan, potensi sumur rakyat yang besar bisa kembali terhambat, padahal legalisasi sudah memberi ruang yang lebih jelas.
Dimensi Strategis Legalisasi Sumur Rakyat
Kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat melalui Kepmen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dipandang memiliki tiga dimensi strategis: ekonomi, hukum, dan keamanan. Dari sisi ekonomi, kebijakan ini membuka potensi peningkatan pendapatan bagi daerah penghasil migas sekaligus memberi peluang bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam pengelolaan energi.
Dari aspek hukum, legalisasi ini memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pengelola sumur rakyat yang sebelumnya sering beroperasi tanpa payung hukum yang jelas. Sementara dari sisi keamanan, pengelolaan sumur yang lebih terstruktur akan mengurangi risiko kecelakaan maupun kerusakan lingkungan yang bisa menimbulkan kerugian besar.
"Kebijakan ini memiliki dimensi ekonomi, hukum, dan keamanan yang sangat penting bagi negara," tegas Al Haris.
Harapan Daerah Penghasil Migas
Sebagai salah satu daerah dengan banyak sumur rakyat, Provinsi Jambi menyambut baik langkah ini. Dengan dilegalkannya ribuan sumur, Jambi dan daerah penghasil lainnya kini punya dasar kuat untuk mengoptimalkan potensi energi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Al Haris menekankan bahwa keterlibatan aktif pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan tata kelola yang lebih baik. Ia juga mendorong agar seluruh provinsi penghasil migas segera menuntaskan penunjukan pengelola agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.
Legalisasi 45 ribu sumur minyak rakyat melalui Kepmen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan langkah monumental bagi sektor energi nasional. Dengan adanya kepastian hukum, daerah memiliki ruang lebih besar untuk mengatur dan mengawasi sumur rakyat secara profesional.
Apresiasi ADPMET menunjukkan bahwa kebijakan ini bukan hanya sekadar soal pengelolaan energi, tetapi juga bagian dari strategi besar menuju kemandirian energi nasional. Tantangan seperti penunjukan pengelola memang masih ada, namun jika segera dituntaskan, kebijakan ini diyakini akan memberi dampak signifikan bagi perekonomian daerah maupun nasional.