JAKARTA - Hari Kamis selalu identik dengan padatnya aktivitas masyarakat di Jakarta, terutama menjelang akhir pekan. Untuk itu, penerapan sistem ganjil genap kembali diberlakukan sebagai langkah mengurai kemacetan.
Pada Kamis, 9 Oktober 2025, kendaraan dengan nomor pelat ganjil — yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 — diizinkan melintas di 26 ruas jalan yang termasuk area pembatasan. Sementara itu, kendaraan bernomor pelat genap (0, 2, 4, 6, 8) dilarang melintas di kawasan tersebut pada jam tertentu.
Kebijakan ini tidak hanya sebatas aturan teknis lalu lintas, melainkan juga bagian dari strategi besar pemerintah daerah untuk mengendalikan kepadatan kendaraan, mengurangi penggunaan mobil pribadi, dan mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi umum. Dengan begitu, beban jalan raya bisa lebih terdistribusi dan polusi udara berkurang.
- Baca Juga Cara Retur Barang di Lazada 2025
Jam Berlaku Ganjil Genap Jakarta
Jadwal penerapan ganjil genap masih sama dengan ketentuan sebelumnya. Pembatasan berlaku dua kali sehari, yaitu:
Pagi hari: pukul 06.00–10.00 WIB
Sore hingga malam: pukul 16.00–21.00 WIB
Di luar jam tersebut, semua kendaraan pribadi bebas melintas tanpa pembatasan. Meski begitu, masyarakat tetap diimbau untuk memperhatikan kondisi lalu lintas sebelum berangkat agar perjalanan lebih lancar.
Dasar Hukum Aturan Ganjil Genap
Penerapan ganjil genap bukanlah kebijakan baru. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas.
Selain itu, terdapat pula dasar hukum lain yang memperkuat pelaksanaannya, seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022. Regulasi ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam mengendalikan arus kendaraan di Ibu Kota.
Bagi pengendara yang melanggar, sanksi merujuk pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Penindakan tidak hanya dilakukan secara manual oleh petugas di lapangan, tetapi juga melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik akan otomatis merekam pelanggaran dan menjadi dasar penindakan.
Imbauan untuk Pengendara
Kamis dikenal sebagai salah satu hari dengan tingkat mobilitas tinggi. Banyak warga Jakarta melakukan perjalanan untuk bekerja, beraktivitas, bahkan bersiap menuju akhir pekan. Dengan kondisi itu, masyarakat diimbau lebih cermat dalam merencanakan perjalanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
Cek pelat nomor kendaraan sebelum berangkat, pastikan sesuai aturan hari itu.
Sesuaikan waktu perjalanan agar tidak melanggar jadwal ganjil genap.
Rencanakan rute alternatif bila harus melewati ruas jalan pembatasan.
Pertimbangkan transportasi umum seperti TransJakarta, KRL, LRT, atau MRT.
Selain lebih praktis, menggunakan transportasi umum juga membantu mengurangi kepadatan jalan sekaligus menekan polusi udara.
Peran Teknologi dalam Kelancaran Perjalanan
Di era digital, aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze menjadi sahabat penting bagi pengendara. Aplikasi ini mampu memberikan informasi kondisi lalu lintas terkini, menunjukkan rute alternatif, serta membantu memperkirakan waktu tempuh dengan lebih akurat.
Dengan memanfaatkannya, pengendara dapat menghindari titik macet yang kerap terjadi di sekitar area ganjil genap, sekaligus menghemat waktu perjalanan.
26 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
Adapun lokasi pembatasan ganjil genap di Jakarta mencakup 26 ruas jalan berikut:
Jalan Pintu Besar
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I. Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Daftar ruas jalan ini menjadi perhatian utama bagi setiap pengendara agar tidak salah masuk area pembatasan.
Penerapan ganjil genap Jakarta pada Kamis, 9 Oktober 2025, merupakan upaya rutin pemerintah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Dengan jadwal yang konsisten, dasar hukum yang jelas, serta penegakan berbasis teknologi, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban berkendara di Ibu Kota.
Masyarakat diimbau untuk tidak hanya mematuhi aturan demi menghindari sanksi, tetapi juga melihatnya sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lalu lintas yang lebih lancar, sehat, dan berkelanjutan.
Dengan perencanaan perjalanan yang matang, pemanfaatan transportasi umum, dan dukungan teknologi, mobilitas warga Jakarta bisa berjalan lebih efektif meski berada dalam bayang-bayang kemacetan.