JAKARTA - Industri perbankan saat ini menaruh fokus besar pada upaya menjaga kualitas penyaluran kredit, terutama ke segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini dilakukan sebagai mitigasi terhadap potensi risiko kredit yang meningkat di tengah perlambatan ekonomi global, sekaligus memastikan UMKM tetap menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan data per Juli 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit UMKM yang disalurkan oleh perbankan mencapai Rp 1.496,93 triliun, tumbuh tipis 1,82 persen year-on-year (YoY). Jumlah tersebut setara 18,61 persen dari total kredit. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan, “OJK tetap optimis bahwa kredit UMKM akan mencatat pertumbuhan positif hingga akhir tahun ini”.
Sebagai bentuk dorongan untuk mendorong kinerja industri perbankan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) nomor 19/2025. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses serta meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM, termasuk bagi bank dan lembaga keuangan non bank (LKNB). “Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha UMKM,” lanjut Dian.
Kemudahan akses pembiayaan yang diatur POJK 19/2025 mencakup sejumlah aspek. Di antaranya, penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema pembiayaan sesuai karakteristik bisnis UMKM, hingga percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan. Selain itu, POJK ini juga mengatur kewajiban penyampaian rencana penyaluran pembiayaan UMKM oleh bank dan LKNB dalam rencana bisnisnya (RBB). Dian menegaskan, “OJK akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap realisasi rencana tersebut guna memastikan komitmen pelaksanaannya.”
Dengan adanya kewajiban tersebut, diharapkan terjadi peningkatan penyaluran pembiayaan kepada UMKM. Partisipasi LKNB yang sebelumnya minim dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor usaha rakyat juga diharapkan meningkat. Kebijakan ini menegaskan bahwa seluruh lembaga keuangan perlu berperan aktif dalam memperkuat sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Merespons kebijakan OJK, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyambut positif aturan tersebut. Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyatakan, kehadiran regulasi baru itu memperkuat peran perbankan dalam memperluas akses pembiayaan. “Dengan adanya kebijakan ini, bank-bank, termasuk BNI, akan semakin terdorong untuk menyalurkan pembiayaan yang lebih inklusif kepada UMKM,” ujarnya.
Per semester I 2025, penyaluran kredit UMKM di luar Kredit Usaha Rakyat (KUR) meningkat 9,2 persen secara tahunan menjadi Rp 44,4 triliun. Untuk menjaga kualitas kredit, BNI fokus pada sektor-sektor produktif, seperti perdagangan, jasa, pertanian, industri, dan perikanan. Strategi ini dilakukan melalui rantai pasok (supply chain) serta ekosistem close loop transaction, agar arus kas dan pasar UMKM tetap lancar. Langkah ini juga diiringi pendampingan jangka panjang untuk memastikan UMKM tumbuh secara berkelanjutan.
Selain itu, BNI mendorong digitalisasi layanan melalui platform BNIdirect Bisnis yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan layanan keuangan digital UMKM. Layanan ini menawarkan kemudahan, kecepatan, dan integrasi tinggi, sehingga fleksibel disesuaikan dengan karakter usaha kecil. Okki menjelaskan, “Menjawab tantangan digitalisasi perbankan yang sering dianggap rumit oleh pelaku UMKM. Dengan tagline #BisnisGakRibet, BNIdirect Bisnis menawarkan tampilan intuitif dan fitur mudah untuk membantu pelaku usaha mengelola keuangan lebih efisien.”
Strategi inklusif ini mencakup fokus pada pembiayaan berbasis sektor produktif, pendampingan jangka panjang, dan digitalisasi layanan. Semua langkah tersebut bertujuan untuk memastikan UMKM tidak hanya mendapatkan akses pembiayaan, tetapi juga didukung dalam mengelola usaha secara efisien, modern, dan berkelanjutan. Dengan demikian, UMKM dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional sekaligus meningkatkan daya saing sektor usaha mikro dan kecil di era digital.
Inisiatif perbankan ini diharapkan tidak hanya menjaga kualitas kredit, tetapi juga mendorong pertumbuhan UMKM yang lebih inklusif dan terukur. Kombinasi strategi penyaluran kredit, pendampingan, dan layanan digital akan memperkuat ekosistem UMKM secara menyeluruh. BNI menegaskan komitmen ini melalui dukungan pada sektor-sektor yang produktif dan relevan dengan kebutuhan pasar, sehingga memastikan risiko kredit tetap terkendali.
Pengawasan OJK terhadap implementasi POJK 19/2025 akan menjadi faktor kunci dalam memastikan seluruh bank dan LKNB menjalankan rencana penyaluran pembiayaan secara konsisten. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan target pertumbuhan kredit UMKM tetap tercapai, sekaligus mendorong inklusivitas pembiayaan bagi pelaku usaha kecil. Strategi ini sekaligus menjadi contoh bagaimana kebijakan regulator dan inovasi perbankan dapat berjalan beriringan untuk memperkuat ekonomi nasional.
Dengan langkah-langkah tersebut, sektor perbankan menunjukkan komitmen untuk menjaga kualitas kredit sekaligus meningkatkan kontribusi UMKM bagi perekonomian. Dukungan berbasis inklusivitas, digitalisasi, dan sektor produktif menjadikan pembiayaan UMKM lebih terarah, efisien, dan berkelanjutan. Strategi ini memperkuat peran UMKM sebagai motor penggerak ekonomi nasional sekaligus memastikan risiko kredit tetap terkendali dengan baik.