JAKARTA - Pada September 2025, tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar, dipastikan tidak mengalami perubahan. Penetapan tarif masih mengacu pada golongan daya listrik masing-masing pelanggan.
Seperti diketahui, harga listrik di Indonesia bersifat fluktuatif, karena pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi tarif setiap tiga bulan sekali melalui mekanisme tariff adjustment. Mekanisme ini diberlakukan khusus bagi pelanggan nonsubsidi, sedangkan pelanggan bersubsidi tetap mendapat perlindungan agar tagihan listrik tidak melonjak.
Keputusan tarif stabil kali ini menjadi kabar baik bagi rumah tangga dan pelaku usaha, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Rincian Tarif Listrik PLN September 2025
Berdasarkan informasi resmi dari PLN, berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku:
Rumah Tangga Nonsubsidi:
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
Bisnis dan Instansi Pemerintah:
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
P-3/TR (penerangan jalan umum >200 kVA): Rp 1.699,53
Rumah Tangga Bersubsidi:
450 VA: Rp 415
900 VA subsidi: Rp 605
900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53
Tarif ini berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, perbedaan hanya pada metode pembayaran: prabayar membeli token sesuai kebutuhan, sedangkan pascabayar membayar tagihan bulanan berdasarkan pemakaian.
Faktor yang Memengaruhi Perubahan Tarif Listrik
Meskipun September 2025 tarif listrik tidak berubah, beberapa faktor dapat memengaruhi penyesuaian tarif di periode mendatang, antara lain:
Harga energi global – naiknya harga minyak atau batu bara dunia meningkatkan biaya produksi listrik di dalam negeri.
Kurs rupiah terhadap dolar AS – banyak kebutuhan operasional PLN masih bergantung pada impor. Melemahnya rupiah otomatis menaikkan biaya produksi.
Tingkat inflasi – kenaikan harga barang dan jasa, termasuk logistik dan pemeliharaan infrastruktur, turut memengaruhi tarif.
Kebijakan pemerintah – pemerintah bisa menahan kenaikan tarif demi menjaga daya beli masyarakat, khususnya rumah tangga kecil, UMKM, dan pelanggan bersubsidi.
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, PLN dan pemerintah terus memantau kondisi pasar energi dan ekonomi agar tarif listrik tetap terjangkau, sekaligus memastikan keberlanjutan operasional PLN.
Perlindungan Bagi Pelanggan Bersubsidi
Dalam kebijakan terbaru, pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA subsidi tetap memperoleh tarif rendah. Langkah ini menjadi bentuk perlindungan pemerintah, agar listrik tetap terjangkau bagi masyarakat kecil serta pelaku UMKM.
Tarif tetap ini juga membantu rumah tangga bersubsidi merencanakan pengeluaran listrik bulanan tanpa khawatir tagihan melonjak. Dukungan ini menjadi bagian dari program pemerataan energi, memastikan semua lapisan masyarakat memiliki akses listrik yang stabil dan terjangkau.
Selain itu, stabilitas tarif membantu pelaku usaha kecil dan menengah menjaga biaya operasional tetap terkendali, sehingga dapat mempertahankan kegiatan produksi dan jasa tanpa tertekan kenaikan biaya listrik.
Dengan keputusan PLN dan pemerintah, tarif listrik pada September 2025 tetap sama seperti periode sebelumnya. Masyarakat disarankan untuk selalu mengecek tagihan dan penggunaan listrik secara berkala, terutama bagi pelanggan prabayar yang membeli token sesuai kebutuhan.
Meski saat ini tarif stabil, perubahan dapat terjadi di periode mendatang sesuai dinamika harga energi global, nilai tukar rupiah, inflasi, dan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, konsumen diimbau untuk tetap memantau informasi resmi dari PLN dan ESDM agar tidak kaget jika terjadi penyesuaian.
Stabilitas tarif listrik ini memberikan kepastian bagi rumah tangga, pelaku usaha, dan pemerintah untuk merencanakan pengeluaran energi secara lebih efisien. Dengan tarif yang jelas dan stabil, masyarakat dapat fokus pada aktivitas sehari-hari dan operasional bisnis tanpa terbebani lonjakan biaya listrik.