JAKARTA - Dalam upaya mengakselerasi produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 14 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja migas dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus mewujudkan target swasembada energi nasional.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, menjelaskan bahwa peraturan baru ini dibuat untuk mendorong peningkatan produksi dari kontraktor-kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang sudah memiliki konsesi wilayah kerja. “Presiden menyampaikan untuk ketahanan energi dan juga bagaimana kita swasembada energi. Kita harus melakukan peningkatan produksi, kita mendorong perusahaan-perusahaan KKKS yang sudah diberikan konsesi wilayah kerja bisa meningkatkan produksi,” ujarnya.
Mendorong Partisipasi Masyarakat dan UMKM
Salah satu fokus utama Permen ini adalah pemanfaatan sumur minyak dan gas bumi yang selama ini dikelola oleh masyarakat setempat. Menurut Yuliot, potensi penambahan lifting minyak dari sumur-sumur masyarakat bisa mencapai 10 hingga 15 ribu barel per hari. “Kalau ini kan juga dengan proses yang ada, kita harapkan mungkin lebih dari 15 ribu. Tetapi target optimis dari kementerian ESDM itu adalah sekitar 10 ribu sampai dengan 15 ribu barel per hari,” katanya.
Melalui regulasi ini, sumur migas milik masyarakat akan dinaungi oleh BUMD, koperasi, atau UMKM melalui skema kerja sama dengan KKKS. Yuliot menambahkan, pembentukan UMKM dapat dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di dalam wilayah kerja migas tersebut, sementara koperasi dapat terdiri dari anggota pengelola sumur. Selain itu, BUMD juga dapat menghimpun kegiatan usaha yang berkontribusi dalam pengelolaan sumur migas.
Skema Kerja Sama yang Menguntungkan Mitra
Permen ini juga mengatur skema imbalan bagi mitra yang ikut dalam kerja sama operasi dan teknologi dalam pengelolaan sumur migas. Untuk kerja sama sumur, mitra akan memperoleh imbalan sebesar 70 persen dari harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Sementara, pada kerja sama lapangan atau struktur yang lebih besar, mitra mendapatkan imbalan hingga 85 persen dari jatah bagi hasil KKKS.
“Ini bisa di sumur atau lapangan yang ideal, kemudian bisa juga di sumur lapangan yang berproduksi, mitra menanggung investasi dan biaya,” jelas Yuliot. Dengan skema ini, diharapkan mitra yang memiliki kemampuan dan sumber daya dapat turut berkontribusi secara signifikan dalam pengelolaan sumur migas, sekaligus meningkatkan kapasitas produksi nasional.
Pengelolaan Sumur Tua oleh BUMD dan Koperasi
Selain mengatur kerja sama sumur baru, peraturan ini juga memfasilitasi kerja sama pengusahaan sumur tua. Sumur tua yang dikelola oleh BUMD atau koperasi dapat bekerja sama dengan KKKS berdasarkan rekomendasi bupati dan persetujuan gubernur. Model kerja sama ini sudah berjalan sejak 2008 dengan dasar Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 yang mengatur pengusahaan sumur tua di sektor migas.
Melalui pendekatan ini, sumur-sumur tua yang selama ini kurang optimal dapat diaktifkan kembali oleh pengelola lokal, sehingga potensi sumber daya migas yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung produksi nasional.
Strategi Nasional untuk Ketahanan Energi
Aturan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional. Dengan melibatkan BUMD, koperasi, dan UMKM dalam pengelolaan wilayah kerja migas, pemerintah ingin memperluas partisipasi masyarakat dalam industri yang selama ini didominasi oleh perusahaan besar. Pendekatan ini juga mendukung tujuan Presiden untuk mencapai swasembada energi melalui peningkatan produksi migas yang berkelanjutan.
Yuliot menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mendorong produksi dari KKKS, tetapi juga mengajak pelaku usaha kecil dan daerah agar ikut mengambil peran dalam pengelolaan sumber daya alam ini. “Kita harus berkolaborasi agar potensi migas yang ada dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan nasional,” katanya.
Dengan terbitnya Permen ESDM No. 14 Tahun 2025, pemerintah mempertegas arah kebijakan energi yang inklusif dan berkelanjutan. Regulasi ini membuka peluang lebih luas bagi BUMD, koperasi, dan UMKM untuk ikut serta dalam pengelolaan wilayah kerja migas, sekaligus meningkatkan kapasitas produksi minyak dan gas bumi nasional.
Langkah ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan energi dalam negeri, tapi juga memperkuat ekonomi lokal melalui pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja migas. Ke depan, diharapkan kerjasama lintas sektor ini dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi signifikan bagi ketahanan energi dan kemajuan nasional.