JAKARTA - Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 25 Juni 2025, sebagai tindak lanjut atas besarnya antusiasme dan permintaan dari masyarakat.
Program yang semula dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025, kini mendapat tambahan waktu empat bulan sejak dimulai pada 10 April 2025. Program ini memberikan pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan dan penghapusan denda administratif bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran.
“Keputusan perpanjangan ini merupakan bentuk respons terhadap berbagai saran, masukan, dan permohonan dari masyarakat. Kami ingin memberi ruang dan kemudahan bagi warga Banten agar dapat memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Gubernur Banten Andra Soni, saat dikonfirmasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Antusiasme Masyarakat Tinggi Sejak April
Sejak diluncurkan pada April 2025, program pemutihan pajak ini telah mendapat sambutan luar biasa dari warga. Ribuan pemilik kendaraan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan tanpa harus membayar denda. Hal ini tidak hanya mengurangi beban masyarakat, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, per akhir Juni 2025, program ini telah berhasil menjaring lebih dari 350 ribu wajib pajak yang memanfaatkan pemutihan. Jumlah tersebut diprediksi akan terus meningkat seiring diperpanjangnya masa program.
“Respons masyarakat sangat positif. Kami mencatat lonjakan pembayaran pajak signifikan dalam dua bulan terakhir,” ungkap Kepala Bapenda Banten, Deni Hermawan.
Ketentuan Program Pemutihan
Program pemutihan ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten. Beberapa ketentuan utama dalam program ini antara lain:
- Pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun-tahun sebelumnya.
- Penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan.
- Potongan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan dari luar daerah.
Deni Hermawan juga menjelaskan bahwa warga bisa mengakses layanan ini melalui berbagai kanal pelayanan, termasuk kantor Samsat, layanan mobil keliling, dan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
“Kami berupaya mempermudah akses warga dengan memperbanyak titik layanan dan mengoptimalkan pelayanan digital,” ujarnya.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Program ini dinilai sebagai salah satu langkah strategis dalam pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Dengan adanya pemutihan, masyarakat terbantu dari sisi finansial, sementara Pemprov Banten juga memperoleh manfaat dari meningkatnya partisipasi wajib pajak.
“Ini bukan semata-mata untuk mengejar pendapatan, tapi juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh,” ujar Gubernur Andra Soni.
Dari sisi sosial, program ini dianggap mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan kewajiban hukum terkait kepemilikan kendaraan. Diharapkan, ke depan, masyarakat lebih tertib membayar pajak tepat waktu.
Sambutan Positif dari Masyarakat dan DPRD
Program pemutihan ini juga mendapat dukungan luas dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Ketua Komisi III DPRD Banten, Ali Nurdin, mengatakan bahwa kebijakan ini sangat membantu masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.
“Kami di DPRD melihat langkah ini sebagai kebijakan yang tepat sasaran dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Kami harap program seperti ini bisa menjadi agenda rutin tahunan,” tutur Ali.
Warga juga menyambut gembira kebijakan ini. Salah satu warga Serang, Nurhasanah (45), mengaku lega karena bisa menyelesaikan tunggakan pajak motor keluarganya tanpa harus membayar denda.
“Alhamdulillah sangat membantu. Saya bisa bayar pajak motor yang nunggak sejak 2022 tanpa kena denda. Semoga program seperti ini sering diadakan,” ujarnya.
Langkah Strategis Pemprov Banten Menuju Tertib Administrasi
Perpanjangan pemutihan pajak juga dianggap sebagai bagian dari upaya Pemprov Banten untuk memperbarui dan menertibkan data kendaraan bermotor. Dengan banyaknya masyarakat yang memanfaatkan program ini, pemerintah juga mendapatkan data akurat terkait jumlah kendaraan aktif dan nonaktif di wilayah Banten.
“Dengan program ini, basis data kendaraan kami jadi lebih valid. Ini penting untuk perencanaan pembangunan ke depan,” jelas Deni Hermawan.
Dengan perpanjangan hingga 31 Oktober 2025, masyarakat Banten diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya. Pemprov Banten menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan lanjutan setelah batas waktu tersebut.
“Kami berharap masyarakat tidak menunda lagi. Manfaatkan waktu yang ada karena setelah ini sanksi akan diberlakukan penuh,” tutup Gubernur Andra Soni.
Program ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan tatanan administrasi yang lebih tertib, meningkatkan kepatuhan hukum, serta mendukung pembangunan daerah berbasis partisipasi aktif warga.