Utamakan Kendaraan Prioritas Demi Keselamatan Bersama dan Hukum Tegak

Selasa, 24 Juni 2025 | 14:59:55 WIB
Utamakan Kendaraan Prioritas Demi Keselamatan Bersama dan Hukum Tegak

JAKARTA – Menghalangi kendaraan prioritas di jalan raya tidak hanya berpotensi membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar hukum yang dapat berujung pada pidana penjara maupun denda. Hal ini penting dipahami oleh seluruh pengguna jalan guna menjamin kelancaran kendaraan yang sedang menjalankan tugas mendesak.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kendaraan prioritas adalah kendaraan yang diberikan hak utama untuk melintas di jalan karena melaksanakan tugas tertentu yang bersifat kemanusiaan, keselamatan, maupun kenegaraan.

Jenis Kendaraan Prioritas

Beberapa kendaraan yang dikategorikan sebagai kendaraan prioritas antara lain:

Mobil pemadam kebakaran saat bertugas

Ambulans yang membawa pasien

Kendaraan evakuasi korban kecelakaan lalu lintas

Rombongan pejabat tinggi negara

Kendaraan tamu negara asing atau lembaga internasional

Iring-iringan jenazah

Konvoi tertentu sesuai penilaian kepolisian

Dalam kondisi darurat, ambulans dan mobil pemadam kebakaran memiliki prioritas tertinggi dan harus didahulukan, bahkan di atas rombongan pejabat negara.

Sanksi Hukum Menghalangi Kendaraan Prioritas

Pasal 287 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pengendara yang menghalangi kendaraan prioritas, baik secara sengaja maupun karena kelalaian. Sanksi yang dikenakan berupa kurungan penjara maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250.000.

Penegasan lain terdapat dalam Pasal 135 ayat (3) yang memperbolehkan kendaraan prioritas tidak mengikuti rambu lalu lintas, seperti menerobos lampu merah atau melaju melawan arah, asalkan didampingi petugas berwenang dan demi kepentingan mendesak.

“Keselamatan publik adalah prioritas utama. Menghalangi kendaraan darurat bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berisiko mengorbankan nyawa,” tegas seorang pakar keselamatan jalan raya.

Dampak Negatif Menghalangi Kendaraan Prioritas

Ketika ambulans terhalang kendaraan lain sehingga terlambat mencapai rumah sakit, nyawa pasien bisa terancam. Demikian pula, keterlambatan mobil pemadam kebakaran dapat memperbesar kerugian materi dan korban jiwa akibat kebakaran yang tidak cepat ditangani.

Sayangnya, masih ditemukan pengendara yang kurang memahami aturan ini, bahkan ada yang sengaja mengikuti atau menyalip kendaraan darurat demi keuntungan pribadi, misalnya menerobos kemacetan.

Upaya Mengurangi Pelanggaran

Untuk menekan pelanggaran tersebut, edukasi lalu lintas kepada masyarakat menjadi sangat penting. Berbagai upaya dapat dilakukan, seperti:

Kampanye keselamatan oleh Kepolisian

Sosialisasi aturan saat pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Penyebaran informasi melalui media sosial dan platform digital

Pemasangan papan informasi di lokasi strategis

Pendekatan edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa memberikan prioritas pada kendaraan darurat merupakan kewajiban dan bagian dari keselamatan bersama.

Menghalangi kendaraan prioritas di jalan raya bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan yang bisa berujung pada sanksi pidana dan denda. Lebih dari itu, pelanggaran ini mengancam keselamatan jiwa dan kepentingan publik secara luas. Oleh sebab itu, seluruh pengguna jalan harus patuh dan sadar untuk selalu memberikan ruang dan prioritas bagi kendaraan yang sedang menjalankan tugas penting dan mendesak.

Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bagian dari budaya berlalu lintas yang bertanggung jawab, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Keselamatan adalah prioritas jangan sampai pelanggaran kecil menjadi risiko besar yang bisa menghilangkan nyawa.

Terkini

KAI Logistik Bagikan 1.600 Buku Demi Generasi Emas

Kamis, 11 September 2025 | 18:46:51 WIB

KAI Commuter Catat Kenaikan Penumpang Periode 2025

Kamis, 11 September 2025 | 18:46:49 WIB

DAMRI Buka Lowongan Mekanik untuk Lulusan SMA SMK

Kamis, 11 September 2025 | 18:46:46 WIB

Jadwal Lengkap Bus Sinar Jaya Rute Parangtritis Malioboro

Kamis, 11 September 2025 | 18:46:44 WIB

Dermaga Pelabuhan Mamuju Capai Progres 70 Persen

Kamis, 11 September 2025 | 18:46:41 WIB