JAKARTA – Mutu beras masih bisa dimanipulasi oleh pihak tidak bertanggung jawab. Bahkan regulator negara pun belum dapat melindungi warga negara dari praktik manipulasi mutu beras yang menjadi bahan makanan pokok bagi sekitar 98 persen rumah tangga di Indonesia sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Kecurangan dalam tata niaga beras yang tak berkesudahan juga menjadi bukti kegagalan regulator negara mencegah kerugian masyarakat akibat manipulasi harga sebagaimana dilansir dari berita sumber. Kegagalan itu menyebabkan subsidi sektor pangan menjadi salah sasaran.
Menyediakan dan menyajikan beras dengan mutu mumpuni, higienis, serta harga wajar patut dipahami dan diterima sebagai kewajiban moral regulator negara. Sebab, beras menjadi bahan makanan pokok bagi hampir 290 juta jiwa di negara ini.
Konsumsi beras di Indonesia termasuk salah satu yang tertinggi di dunia karena mencapai sekitar 186 kg per kapita per tahun. Oleh karena itu, menjaga dan melindungi bahan makanan pokok ini dari manipulasi mutu dan harga harus diterima sebagai kewajiban mutlak.
Manajemen pengadaan dan tata niaga beras yang terkesan tidak pernah efektif selalu saja menghadirkan masalah baru. Tepat pada hari pertama bulan September 2026, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkap temuan tentang beras fortifikasi yang tidak sesuai standar.
Beras fortifikasi merupakan beras biasa yang ditambahkan zat gizi mikro, seperti vitamin dan mineral esensial, yang diproses dengan teknologi pangan agar kandungan nutrisinya lebih lengkap. Hasil pemeriksaan dari empat laboratorium menunjukkan 90 persen lebih beras fortifikasi tidak sesuai standar.
Pengawasan terhadap beras fortifikasi juga menemukan 27 dari 28 merek yang diperiksa berstatus TMS atau Tidak Memenuhi Syarat. Selain itu, harga jual beras tersebut ke masyarakat juga telah dimanipulasi oleh mafia pangan.
Bapanas mencatat harga beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat rata-rata mencapai Rp 23.385 per kg, sementara harga beras pembanding berada di Rp13.689 per kg. Terdapat selisih harga sekitar Rp 9.695 per kg pada produk tersebut.
Beras yang seharusnya dijual sekitar Rp13.500-Rp14.000 per kg justru dijual jauh lebih tinggi karena menggunakan label fortifikasi. Potensi kerugian konsumen dari temuan itu diperkiraan mencapai Rp 89,19 triliun, dengan asumsi konsumsi beras mencapai 9,2 juta ton per tahun.
Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Rabu (2/9) meminta Bulog segera memasok beras ke jaringan ritel modern karena terjadi kelangkaan beras 5 kg pada pekan pertama September. Kementerian Perdagangan terus berkoordinasi dengan Bulog dan asosiasi peritel untuk mengatasi kelangkaan tersebut.
Masyarakat dan para ahli merasa heran karena masalah seputar beras nyaris tidak berkesudahan. Masalah yang mengemuka selalu sama dan terus berulang, mulai dari ketidakjelasan mekanisme pasar harga gabah, harga fluktuatif, kelangkaan, hingga beras oplosan.
Selain merugikan masyarakat sebagai konsumen, banyak pihak lain juga menerima dampak buruk dari rangkaian masalah itu. Kesejahteraan petani tak kunjung membaik, serta kerugian dialami pemilik penggilingan padi, pekerja logistik, hingga pedagang akibat sepak terjang mafia pangan.
Ragam masalah seputar beras yang selalu muncul sejatinya bisa direduksi atau diminimalisir. Hal ini karena proses pengadaan dan tata kelola beras melibatkan sejumlah institusi negara seperti Bapanas, Perum Bulog, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Satgas Pangan Polri.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai regulator, semua institusi itu tidak boleh berhenti memerangi mafia pangan. Sebagai pemburu rente, mafia pangan tak pernah berhenti mencari modus baru untuk melakukan manipulasi harga dan mutu beras.
Eliminasi mafia pangan adalah keharusan demi mengamankan alokasi subsidi sektor pangan agar tidak terus salah arah. Manipulasi oleh mafia pangan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengacaukan tujuan negara dalam memberikan subsidi sektor pangan.
Pada tahun 2026 ini, pemerintah mengalokasikan subsidi sektor pangan sekitar Rp164,4 triliun, naik dari tahun 2025 yang sebesar Rp 139,4 triliun. Dari jumlah itu, potensi subsidi yang melekat pada peredaran beras fortifikasi diperkirakan mencapai Rp 56 triliun.
Mentan memastikan temuan tersebut akan segera ditindaklanjuti kepada Komisi IV DPR. Bapanas sedang mengumpulkan hasil pemeriksaan laboratorium, melengkapi barang bukti, serta menyiapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar bagi produsen yang melanggar.
Indonesia sebenarnya sudah mewujudkan swasembada beras dan bahkan melakukan ekspor beras. Pada tahun 2026, Indonesia surplus produksi beras sekitar 3,67 juta ton dari proyeksi total produksi 34,7 juta ton, dengan kebutuhan konsumsi dalam negeri sekitar 31,1 juta ton.
Idealnya, beras untuk kebutuhan masyarakat harus bersih dari segala masalah. Namun nyatanya, temuan kasus beras fortifikasi menjadi bukti bahwa regulator negara belum dapat melindungi warga negara dari praktik manipulasi mutu dan harga beras oleh mafia pangan.