Danantara Bangun PSEL Pertama di Bali Turunkan Emisi 80 Persen
JAKARTA – Pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) perdana di Bali resmi dimulai oleh pemerintah Indonesia. Fasilitas yang dibangun di Desa Pedungan, Denpasar Selatan ini mengemban misi penting untuk menangani masalah limbah sekaligus diproyeksikan mampu membuka lowongan bagi sekitar 1.200 tenaga kerja hijau sejak fase pembangunan hingga masa operasionalnya nanti.
Proses peletakan batu pertama atau groundbreaking dijalankan oleh Danantara Indonesia lewat PT Danantara Investment Management (DIM) yang bersinergi dengan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera).
Proyek PSEL yang menelan investasi sebesar Rp 3 triliun ini menjadi tonggak pembaruan manajemen sampah di tanah air lewat pemanfaatan teknologi mutakhir, sistem yang saling terhubung, serta asas keberlanjutan.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani memaparkan bahwa pendirian PSEL ini menjadi wujud nyata andil pemerintah demi menuntaskan isu sampah yang kerap menjadi kendala di banyak wilayah.
"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, persoalan sampah harus segera ditangani agar tidak menjadi beban bagi generasi mendatang," ungkap Rosan dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Rosan menuturkan, di samping menyediakan lapangan pekerjaan untuk warga sekitar, PSEL Bali diproyeksikan memberi dampak positif yang besar bagi ekosistem.
Sarana ini diklaim dapat memangkas produksi emisi hingga 80% untuk setiap ton sampah jika dikomparasikan dengan sistem penimbunan terbuka yang ada di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Berdasarkan data teoretis, volume sampah yang diproduksi di Indonesia menembus angka di atas 140.000 ton per harinya.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa penyediaan infrastruktur pemrosesan limbah kontemporer sudah sangat krusial, terkhusus bagi kawasan pelancongan layaknya Bali yang kelangsungan industri pariwisatanya bertumpu pada keasrian alam.
Dalam rangkaian seremoni dimulainya proyek ini, Danantara turut menyepakati Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) bersama PT PLN (Persero).
Kerja sama ini memberi jaminan bahwa daya listrik yang diproduksi oleh PSEL bakal disalurkan ke sistem transmisi milik PLN, sekaligus menjaga roda operasional proyek tetap berjalan konsisten dalam jangka panjang.
Konstruksi PSEL Bali ini dijalankan sebagai bentuk penerapan dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 terkait langkah akselerasi penyediaan sarana konversi sampah menjadi tenaga listrik. Fasilitas ini ditargetkan selesai dibangun dan mulai berfungsi pada paruh pertama tahun 2028.
"PSEL hadir sebagai solusi yang memanfaatkan teknologi yang telah terbukti untuk mengurangi dampak sampah terhadap lingkungan dan kesehatan," pungkas Rosan, sebagaimana dilansir dari berita sumber.