Regulasi Anyar ESDM Ketatkan Kontrol Pencampuran Batu Bara Nasional

ILUSTRASI, batu bara (Sumber Gambar : Net)
Jumat, 19 Juni 2026 | 10:10:22 WIB

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi merilis aturan baru untuk memperketat pengawasan terhadap kegiatan pencampuran (blending) batu bara. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026, seluruh perusahaan tambang saat ini diwajibkan untuk memegang izin dari Menteri ESDM terlebih dahulu sebelum mengombinasikan komoditas batu bara demi mendapatkan spesifikasi tertentu yang ditargetkan.

Berdasarkan ketentuan dalam regulasi tersebut, para pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUPK kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, ataupun pemilik PKP2B yang telah memiliki persetujuan RKAB, diizinkan melakukan pencampuran batu bara usai mengantongi izin resmi dari Menteri ESDM.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, Pasal 34A ayat (1) Permen ESDM 6/2026 yang dikutip pada Rabu (17/6/2026) menegaskan, "Untuk memenuhi spesifikasi batu bara tertentu, pemegang izin usaha pertambangan dapat melakukan pencampuran batu bara setelah mendapatkan persetujuan Menteri,"

Untuk pelaku usaha yang berencana melakukan blending, mereka diharuskan mengirimkan berkas permohonan melalui sistem informasi elektronik yang dikelola oleh pemerintah. 

Proses pengajuan tersebut wajib melampirkan dokumen kelengkapan yang sah, mulai dari persetujuan RKAB untuk pemilik batu bara utama beserta batu bara pencampurnya, kesepakatan kontrak pembelian batu bara pencampur, kontrak penjualan untuk produk hasil pencampuran, hingga sertifikat uji mutu batu bara dari surveyor resmi yang terdaftar.

Merujuk pada ketentuan Pasal 34A, pihak perusahaan juga diharuskan menyertakan pemodelan atau simulasi karakteristik batu bara sebelum dan sesudah proses pencampuran dilakukan. 

Rincian data yang wajib dilaporkan tersebut meliputi besaran nilai kalori, kadar sulfur, tingkat kelembapan (kadar air), sampai kandungan kadar abu.

Pihak Kementerian ESDM selanjutnya akan memeriksa serta mengevaluasi dokumen permohonan tersebut sebelum memutuskan untuk menerbitkan persetujuan atau penolakan. 

Jika berkas ditolak, pemerintah wajib menjelaskan alasan penolakan tersebut secara terbuka kepada korporasi yang mengajukannya.

Sebagaimana dilansir dari berita sumber, bunyi pasal 33 menyatakan, "Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi oleh Menteri atau Gubernur dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan RKAB, Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan perbaikan,"

Tidak hanya membebankan pelaku usaha dengan kewajiban izin, aturan terbaru ini juga mengharuskan setiap perusahaan yang telah memegang izin blending untuk melaporkan pelaksanaan operasional pencampuran batu bara secara berkala setiap tiga bulan kepada pemerintah. 

Langkah pelaporan periodik ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat pengawasan rantai produksi sekaligus tata niaga batu bara di tingkat domestik.

Langkah strategis melalui kebijakan baru ini diperkirakan dapat meningkatkan transparansi dalam tata niaga batu bara sekaligus mengintensifkan pemantauan terhadap mutu komoditas yang diperjualbelikan. 

Di samping itu, pemerintah mengharapkan regulasi ini efektif mencegah segala bentuk rekayasa atau manipulasi kualitas batu bara yang berisiko mengikis potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan.

Reporter: Gemilang Ramadhan