JAKARTA – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) tengah menjajaki prospek integrasi dengan MUFG Bank Ltd cabang Jakarta (MUFG Indonesia). Langkah integrasi ini berpeluang membentuk entitas baru dengan kombinasi aset mencapai Rp 477 triliun serta ekuitas sebesar Rp 97 triliun.
Hal tersebut bakal menempatkan entitas hasil gabungan BDMN & MUFG Indonesia sebagai bank swasta terbesar ke-2 di Indonesia dari segi aset dan ekuitas, tepat di bawah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA.
Penggabungan ekuitas dari kedua pihak ini juga akan mendorong status BDMN masuk ke dalam kategori bank KBMI 4, sebuah klasifikasi besar yang setara dengan Bank Mandiri (BMRI), Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Bank Negara Indonesia (BBNI), serta BBCA.
Pihak Bank Danamon (BDMN) pada 11 Mei 2026 telah mengumumkan penandatanganan nota kesepahaman guna mendalami potensi integrasi bersama MUFG Indonesia, dengan target pelaksanaan efektif pada tahun 2027.
Saat ini, opini yang berkembang di pasar cenderung mengarah pada skenario delisting bagi BDMN. Kendati demikian, pilihan cash exit bagi para pemegang saham minoritas sebenarnya bisa diperoleh lebih cepat melalui skema pembelian kembali untuk pemegang saham yang tidak sepakat (dissenter buyback) yang mengacu pada POJK 41/2019.
“Potensi pricing 1-1,5 kali nilai buku (book value/BV) berdasarkan preseden historis,” ungkap Stockbit Sekuritas dalam ulasannya, yang dikutip pada Rabu (20/5/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Di lain sisi, entitas milik MUFG di Indonesia saat ini beroperasi dengan bentuk kantor cabang bank luar negeri (KCBLN) dan bukan merupakan perseroan terbatas (PT), sehingga mekanisme merger biasa tidak dapat diterapkan. Opsi penggabungan yang memungkinkan untuk ditempuh ialah lewat skema integrasi berlandaskan POJK 41/2019, dengan contoh kasus struktural yang paling menyerupai adalah proses integrasi antara Bank Permata (BNLI) dan Bangkok Bank cabang Indonesia (BBI) pada tahun 2020 yang mana keduanya sama–sama melibatkan integrasi antara PT dan KCBLN.
Lebih jauh lagi, aturan dalam pasal 52 POJK 41/2019 mewajibkan adanya penyediaan opsi buyback dengan nilai harga wajar bagi para pemegang saham yang menolak rencana integrasi tersebut.
“Pada preseden integrasi BNLI-BBI, harga buyback untuk pemegang saham yang tidak setuju diumumkan dalam rencana integrasi pada 2,5 bulan sebelum integrasi efektif,” sebut Stockbit sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Dari catatan 6 contoh kasus cash exit pada entitas perbankan di Indonesia sejak tahun 2018, hanya proses penggabungan antara Bank OCBC NISP (NISP) dan PT Bank Commonwealth pada tahun 2024 saja yang dihargai di bawah nilai buku (0,74x BV), yang mana secara struktur kurang tepat untuk dijadikan pembanding bagi rencana integrasi antara BDMN-MUFG Indonesia.
Aksi korporasi merger NISP-Commonwealth merupakan penggabungan yang terjadi antar-PT dan memiliki sifat non-material, yang regulasinya diatur lewat pasal 62 UU No 40/2007 mengenai Perseroan Terbatas.
Sebaliknya, MUFG Indonesia sendiri tercatat mempunyai ekuitas sebesar Rp 43 triliun atau berkisar 79% dari ekuitas yang dimiliki BDMN, sehingga skema transaksi integrasi antara BDMN-MUFG Indonesia ini tergolong bersifat material dan memerlukan penilaian opini wajar dari kantor jasa penilai publik (KJPP), serta kemungkinan besar bertumpu pada ketentuan integrasi POJK 41/2019.
Contoh harga buyback yang memiliki situasi paling mendekati dengan rencana integrasi BDMN-MUFG Indonesia ini adalah aksi merger antara Bank BTPN (BTPN) dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) pada tahun 2019 dengan angka 1,5x BV — mengingat keduanya berada di bawah pengendali yang sama asal Jepang — serta proses integrasi BNLI-BBI pada tahun 2020 silam di angka 1,6x BV.