JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa harga elpiji subsidi 3 kilogram serta bahan bakar minyak (BBM) subsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2026.
Keputusan ini diambil pemerintah di tengah lonjakan harga energi dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, seperti dikutip dari Nasional pada Senin (18/5/2026).
Pada perdagangan Senin (18/5/2026), nilai tukar rupiah berakhir melemah di level Rp 17.668 per dolar AS.
Penurunan kurs tersebut berdampak langsung terhadap biaya pengadaan elpiji nasional yang mayoritas pasokannya dipenuhi melalui jalur impor.
Berdasarkan data operasional, tingkat ketergantungan Indonesia terhadap impor elpiji tercatat sangat tinggi, di mana porsi impor mencakup 80,58% dari total kebutuhan nasional pada tahun 2025. Angka tersebut terpantau meningkat hingga menyentuh 83,97% per Februari 2026.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman menegaskan bahwa kebijakan penahanan harga ini sejauh ini masih mengacu pada keputusan awal pemerintah.
"Belum ada perubahan. Harga elpiji subsidi tetap enggak ada (perubahan)," ujar Laode Sulaeman, Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Terkait kepastian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Laode menyatakan bahwa aturan yang berlaku saat ini masih konsisten tanpa adanya perubahan tarif.
"Ya kan sudah diumumkan Pak Menteri (ESDM). (Sampai akhir tahun enggak berubah?) Enggak berubah," ucap Laode Sulaeman, Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Di sisi lain, fluktuasi harga minyak mentah dunia diakui berdampak pada biaya produksi BBM non-subsidi seperti Pertamax di dalam negeri, namun pemerintah masih belum memberikan informasi mengenai potensi penyesuaian harganya.
"Kayaknya itu saya belum bisa jawab, ya. Ini soalnya posisi grafiknya kan lagi gini. Nanti saya salah jawab," kata Laode Sulaeman, Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Data Faktor Risiko dan Dampak terhadap Subsidi Energi
1. Nilai tukar rupiah: Berada pada kondisi Rp 17.668 per dolar AS, dengan dampak potensial berupa beban subsidi energi yang naik.
2. Impor LPG: Bersifat dominan (lebih dari 80%), dengan dampak potensial berupa biaya pengadaan LPG yang meningkat.
3. Kebijakan subsidi: Ditetapkan tidak naik sampai akhir tahun, dengan dampak potensial harga LPG 3 kg & BBM subsidi ditahan.