Aturan Biaya E-Commerce untuk UMKM Dikejar Terbit Akhir Mei 2026

Rabu, 06 Mei 2026 | 15:32:15 WIB
Ilustrasi E-Commerce (https://ukmindonesia.id/uploads/assets/cover_image/4ce0671569df110def6ee0b7ddf008e3.jpg)

JAKARTA – Pemerintah kejar penerbitan aturan biaya e-commerce untuk UMKM sebelum akhir Mei 2026 setelah proses harmonisasi Permen UMKM selesai di Setneg.

Tekanan biaya di platform digital terhadap pelaku usaha kecil kini mendapat respons konkret dari pemerintah. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah memacu penerbitan Peraturan Menteri (Permen) UMKM yang secara khusus mengatur komponen biaya dalam ekosistem e-commerce, termasuk biaya logistik yang selama ini dikeluhkan membebani para pedagang kecil.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menegaskan bahwa rancangan beleid tersebut sudah memasuki tahap akhir. "Itu [Permen UMKM] sudah selesai harmonisasi. Sekarang sedang kita kirim ke Setneg untuk minta izin prinsip, untuk diundangkan. Nah jadi, paling nggak sebelum akhir Mei kita harus sudah selesai ya," kata Temmy saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (5/5/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Desakan mempercepat aturan biaya e-commerce ini muncul di tengah penerapan skema baru ongkos kirim oleh sejumlah platform besar mulai Mei 2026. Shopee dan Tokopedia-TikTok Shop diketahui kini membebankan biaya layanan logistik kepada penjual per pesanan, dengan perhitungan berdasarkan berat barang, jarak pengiriman, serta layanan logistik yang digunakan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun turut mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 secara paralel. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal menyatakan bahwa dalam revisi aturan tersebut, platform diwajibkan menginformasikan seluruh komponen biaya secara transparan kepada pedagang, termasuk apabila terjadi perubahan biaya. "Terkait pengenaan biaya, ke depan platform PMSE wajib menginformasikan setiap biaya yang dikenakan kepada Pedagang secara transparan. Termasuk juga ketika terdapat perubahan biaya, platform wajib menyampaikan informasi perubahan dimaksud dan mendapatkan persetujuan dari Pedagang melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik," kata Iqbal, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Temmy memastikan Permen UMKM dan revisi Permendag yang disiapkan Kemendag tidak akan saling berbenturan. "Kami sudah bersepakat bahwa apa yang diatur di dalam permen UMKM akan diakomodir juga di Permendag mereka. Bahkan akan menjadikan referensi," ujarnya, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Selain mengatur transparansi biaya, revisi Permendag juga menyentuh tiga poin utama lainnya yakni penetapan harga minimum impor untuk 11 komoditas, standarisasi produk lokal melalui pencantuman Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SNI, serta pengaturan algoritma platform agar produk lokal lebih diprioritaskan dalam pencarian dan rekomendasi. Khusus untuk biaya platform, pemerintah juga akan mewajibkan pemberitahuan kepada pemerintah apabila ada rencana kenaikan admin fee.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya mengakui selama ini belum ada satu pun aturan resmi yang mengatur besaran komisi atau potongan di platform digital. "Per hari ini terkait pengaturan admin fee, terkait admin fee tenant-tenant atau UMKM merchant yang ada yang masuk di dalam platform digital, secara aturan itu belum ada. Artinya, sifatnya diserahkan kepada mekanisme pasar," kata Maman dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Regulasi baru ini diharapkan menjadi payung hukum yang menciptakan ekosistem perdagangan digital lebih adil, sehingga aturan biaya e-commerce tidak lagi menjadi beban yang menggerus margin jutaan pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Pemerintah menargetkan semua komponen yang memberatkan usaha kecil dalam platform digital dapat diselesaikan dalam beleid yang akan segera diundangkan tersebut.

Terkini