Akhir Mei 2026, Permen UMKM Lindungi Usaha Kecil di Marketplace

Rabu, 06 Mei 2026 | 15:32:15 WIB
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, memastikan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut telah melewati tahapan harmonisasi dan kini menunggu satu langkah terakhir sebelum resmi diundangkan. (https://sinpo.id/storage/2025/08/k

JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan penerbitan Peraturan Menteri (Permen) UMKM yang mengatur efisiensi biaya di ekosistem digital dilakukan di akhir Mei 2026, sebuah langkah yang dinantikan pelaku usaha kecil yang selama ini tertekan beban biaya di platform perdagangan elektronik atau marketplace.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, memastikan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut telah melewati tahapan harmonisasi dan kini menunggu satu langkah terakhir sebelum resmi diundangkan. "Itu (Permen UMKM) sudah selesai harmonisasi. Sekarang sedang kita kirim ke Setneg untuk minta izin prinsip, untuk diundangkan. Nah jadi, paling tidak sebelum akhir Mei kita harus sudah selesai ya," kata Temmy kepada media di Jakarta, Selasa (5/5/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Selain memastikan jadwal penerbitan, Kementerian UMKM juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan agar regulasi yang disiapkan tidak tumpang tindih dengan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Kedua kementerian sepakat bahwa ketentuan dalam Permen UMKM akan diakomodasi pula dalam revisi aturan Kemendag.

"Kami sudah bersepakat apa yang diatur di dalam permen UMKM akan diakomodir juga di Permendag mereka. Bahkan akan menjadikan referensi. Tapi ini kita masih menunggu. Ini masih proses drafting ya, uji publik. Nanti kan pasti akan ada perkembangan. Tapi yang pasti kita sudah bersepakat, tidak akan saling bersinggungan," ujar Temmy, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Ruang lingkup Permen UMKM ini dirancang menjangkau berbagai komponen biaya yang selama ini menjadi keluhan pelaku usaha mikro dan kecil, termasuk skema biaya pengiriman di platform e-commerce. Pemerintah juga berencana melibatkan langsung para pengelola platform digital dalam proses pembahasan lebih lanjut.

"Pokoknya semua yang memberatkan UKM akan kita coba untuk tuntaskan di sana. Nanti mungkin kita juga akan ketemu dengan teman-teman platform," kata Temmy, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Langkah penyusunan regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah yang lebih besar dalam memperkuat perlindungan bagi pelaku UMKM dari tekanan biaya yang dinilai semakin membebani di platform perdagangan digital. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menegaskan bahwa praktik pembebanan biaya di lokapasar atau marketplace perlu mendapat perhatian serius agar pelaku usaha kecil tidak terus berada pada posisi yang lemah.

Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap ekosistem digital menjadi lebih adil bagi pelaku UMKM sehingga mereka dapat bertumbuh tanpa terbebani struktur biaya yang tidak proporsional. Keselarasan antara Permen UMKM dan revisi Permendag 31/2023 diharapkan menciptakan kepastian hukum yang komprehensif bagi seluruh pihak dalam ekosistem perdagangan digital nasional.

Terkini