Wajib Halal 2026: Ujian Nyata bagi UMKM Lokal Lawan Produk Impor

Selasa, 05 Mei 2026 | 15:54:12 WIB
Ilustrasi Halal (https://image.fortuneidn.com/post/20231123/kesempatan-bagi-pelaku-usaha-bpjph-buka-sertifikasi-halal-kuota-1-juta-sertifikasi-158d55bbf4c8093f34637ff2bdc1d4dc-0133f60d4ff25a15929c5e20d51a740b.jpg?tr=w-640,f-webp,q-75&width=640&format=webp

JAKARTA – Wajib halal Oktober 2026 menjadi ujian nyata bagi jutaan pelaku UMKM lokal yang harus berpacu dengan tenggat regulasi sekaligus menghadapi tekanan dari derasnya arus produk impor.

Kebijakan sertifikasi halal ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mewajibkan seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, hingga jasa penyembelihan untuk mengantongi sertifikat halal. Awalnya batas waktu tersebut ditetapkan pada 17 Oktober 2024, namun pemerintah memutuskan untuk memundurkannya hingga 17 Oktober 2026 khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Keputusan penundaan itu diambil dalam Rapat Terbatas pada 15 Mei 2024 di Istana Presiden, Jakarta, yang dihadiri sejumlah menteri kabinet. "Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026," sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Sayangnya, waktu tambahan dua tahun itu belum dimanfaatkan secara maksimal oleh mayoritas pelaku usaha kecil. Dari sekitar 28 juta UMKM yang ada di Indonesia, baru sekitar 3 juta atau sekitar 35 persen yang telah mengantongi sertifikat halal, padahal hampir 85% dari total UMKM tersebut masuk dalam kategori wajib bersertifikasi halal.

Sebaran UMKM yang belum tersertifikasi pun masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, yang menjadi tantangan terbesar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kondisi itu mendorong BPJPH memfokuskan kebijakan pada fasilitasi UMKM melalui berbagai skema afirmasi, termasuk jalur self declare dan program sertifikasi halal gratis (SEHATI), dengan kuota 1,35 juta sertifikat pada 2026.

Di sisi lain, produk impor pun tidak luput dari jangkauan regulasi wajib halal Oktober 2026. Berdasarkan Pasal 160 Ayat (3) PP Nomor 42 Tahun 2024, kewajiban bersertifikat halal bagi produk luar negeri berlaku paling lambat 17 Oktober 2026, dengan mempertimbangkan mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) antarnegara. "Kemudian yang terkait dengan produk dari berbagai negara lain maka akan diberlakukan setelah negara tersebut menandatangani MRA dengan Indonesia. Tadi dilaporkan oleh Pak Menteri Agama saat sekarang ada 16 negara sudah melakukan MRA," sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Produk non-halal sejatinya tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia, namun wajib diberi label non-halal secara jelas. Kepala BPJPH Haikal Hasan menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mendukung percepatan sertifikasi halal, pemerintah telah menyiapkan ekosistem pendukung yang cukup luas. Saat ini terdapat 122 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), 1.899 auditor halal, 117 ribu pendamping Proses Produk Halal (PPH), serta 108 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang bermitra dengan BPJPH.

Bagi UMKM, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga tiket untuk naik kelas ke pasar yang lebih luas. Produk bersertifikat halal dinilai memiliki daya saing lebih tinggi, memperkuat kepercayaan konsumen, serta membuka peluang ekspor ke pasar internasional yang kini semakin kritis terhadap aspek kehalalan produk.

Terkini