NSSS Cadangkan Rp108 Miliar Terkait Isu Kawasan Hutan

Senin, 27 April 2026 | 19:07:54 WIB
ILUSTRASI, PT Nusantara Sawit Sejahtera

JAKARTA - PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) mengalokasikan provisi 108 miliar akibat indikasi pelanggaran kawasan hutan dalam operasional perkebunan sawitnya.

Emiten perkebunan kelapa sawit ini harus menghadapi konsekuensi finansial setelah sejumlah area operasionalnya teridentifikasi masuk dalam zona hijau.

"Perseroan telah membentuk provisi atas denda administratif terkait dengan keterlanjuran kegiatan usaha di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan sebesar Rp108.318.995.421," tulis manajemen, sebagaimana dilansir dari bloombergtechnoz.com, Senin (27/4/2026).

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur penyelesaian kegiatan usaha yang telah berjalan di dalam kawasan hutan tanpa izin sektor kehutanan.

Langkah pencadangan dana tersebut secara langsung mempengaruhi struktur beban perusahaan pada tahun buku yang bersangkutan.

Laporan keuangan konsolidasian menunjukkan bahwa saldo provisi ini mencerminkan estimasi terbaik manajemen terhadap kewajiban masa depan.

Pihak manajemen menjelaskan bahwa estimasi denda tersebut didasarkan pada luas areal lahan yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan sesuai hasil penelaahan instansi terkait.

Besaran denda administratif ini merujuk pada ketentuan teknis dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya yang mengatur tentang pelepasan kawasan hutan.

Manajemen NSSS menegaskan bahwa pembentukan provisi adalah langkah konservatif guna memastikan keberlanjutan operasional perusahaan di masa mendatang.

Penyelesaian sengketa lahan ini menjadi prioritas agar legalitas seluruh konsesi perkebunan grup memenuhi standar hukum yang berlaku di Indonesia.

Terkini