Jadwal SIM Keliling Kabupaten Tangerang Hari Ini Lengkap Lokasi Dan Syarat

Jumat, 10 April 2026 | 11:52:18 WIB
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Tangerang Hari Ini Lengkap Lokasi Dan Syarat

JAKARTA - Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi kini tidak lagi harus dilakukan di kantor utama yang sering dipadati antrean panjang. 

Layanan SIM Keliling hadir sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dengan cara yang lebih cepat dan efisien. Pada Jumat, 10 April 2026, layanan ini kembali digelar di beberapa titik strategis di Kabupaten Tangerang.

Keberadaan SIM Keliling menjadi alternatif yang sangat membantu, terutama bagi warga dengan mobilitas tinggi. Tanpa perlu menghabiskan waktu berjam-jam, masyarakat cukup datang ke lokasi terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan. Hal ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih mudah diakses.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Hari Ini

Berikut lokasi perpanjangan SIM Keliling bagi masyarakat khususnya warga Kabupaten Tangerang yang akan melakukan perpanjangan SIM A maupun C pada hari ini, Jumat 10 April 2026. Ada baiknya masyarakat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Tangerang.

Hari ini Jumat 10 April 2026, SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya. Kedua lokasi tersebut dipilih karena mudah dijangkau oleh masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang.

Layanan SIM Keliling ini menjadi pilihan tepat bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Dengan lokasi yang tersebar, warga dapat menyesuaikan dengan jarak dan waktu yang dimiliki.

Jadwal Layanan SIM Keliling Selama Satu Pekan

Layanan SIM Keliling di Kabupaten Tangerang dilaksanakan dari mulai hari Senin hingga Sabtu. Setiap harinya, lokasi pelayanan berbeda-beda untuk menjangkau lebih banyak masyarakat di berbagai wilayah.

Senin layanan SIM Keliling dilaksanakan di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Selasa layanan SIM Keliling dilaksanakan di The Hervest Citra Raya Bundaran 4 dan Pospol Kutabumi mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Rabu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Kamis layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya Bundaran 4 mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Jumat layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Sabtu layanan SIM Keliling dilaksanakan di Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Layanan SIM Keliling tutup pada hari Minggu maupun hari libur resmi lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan waktu kunjungan dengan jadwal yang tersedia.

Persyaratan Perpanjangan SIM yang Wajib Dibawa

Persyaratan perpanjangan SIM menjadi hal penting yang harus diperhatikan sebelum mendatangi lokasi layanan. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pelayanan dan menghindari kendala di lapangan.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu surat keterangan sehat, surat keterangan psikologi, fotocopy e KTP, dan membawa SIM lama. Semua dokumen tersebut harus dipastikan dalam kondisi lengkap dan sesuai ketentuan.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui http formulir polrestatangerang net. Dengan sistem ini, masyarakat dapat menghemat waktu karena sebagian proses sudah dilakukan sebelum datang ke lokasi.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM Sesuai Ketentuan

Biaya penerbitan perpanjangan hilang rusak dan pindah masuk mutasi sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 telah ditetapkan secara resmi. Masyarakat diharapkan mengikuti ketentuan biaya tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman.

SIM A dikenakan biaya Rp80.000. SIM B I dikenakan biaya Rp80.000. SIM B II dikenakan biaya Rp80.000. SIM C dikenakan biaya Rp75.000.

Dengan adanya transparansi biaya ini, masyarakat dapat mempersiapkan dana yang dibutuhkan sebelum datang ke lokasi pelayanan. Hal ini juga membantu proses menjadi lebih cepat dan tertib.

Alur Perpanjangan SIM yang Perlu Dipahami Pemohon

Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis sebagai tahap awal. Setelah itu, pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir.

Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean dan mengisi formulir yang telah disediakan. Formulir tersebut kemudian diserahkan kepada petugas untuk diproses lebih lanjut.

Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM sebelum dilanjutkan ke proses identifikasi. Tahapan ini meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan sebagai bagian dari verifikasi data.

Setelah semua proses selesai, pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM. Dengan memahami alur ini, masyarakat dapat menjalani proses perpanjangan SIM dengan lebih lancar dan tanpa hambatan.

Terkini