Layanan SIM Keliling Jakarta Sabtu 4 April 2026 Dibuka 5 Lokasi

Sabtu, 04 April 2026 | 12:24:21 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Sabtu 4 April 2026 Dibuka 5 Lokasi

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Sabtu, 4 April 2026. 

Pelayanan ini diadakan di lima lokasi berbeda di wilayah Jakarta untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.

Melalui akun resmi X, @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa layanan buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan SIM Keliling ditujukan khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis. 

Pemilik SIM B atau SIM yang sudah kedaluwarsa diharuskan mendatangi kantor Satpas karena perbedaan prosedur dan jenis dokumen.

Lokasi Layanan SIM Keliling

Warga Jakarta dapat memanfaatkan layanan ini di lima lokasi strategis berikut:

Lobby depan Mall Grand Cakung, Jakarta Timur

Lobby utama LTC Glodok, Jakarta Barat

Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan

Lobby selatan Mall Ciputra, Jakarta Barat

Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemilihan lokasi ini diharapkan memudahkan masyarakat dari berbagai penjuru Jakarta untuk mengakses layanan tanpa harus mengunjungi kantor Satpas, yang biasanya lebih ramai dan membutuhkan waktu lebih lama.

Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan

Warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling diimbau membawa SIM yang akan diperpanjang serta KTP asli beserta fotokopinya. Setibanya di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir administrasi, mengikuti tes kesehatan, serta tes psikologi.

Perlu dicatat, layanan ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya tetap harus datang ke kantor Satpas untuk pengurusan ulang.

Proses di gerai SIM Keliling dirancang cepat, tetapi tetap mematuhi prosedur standar, sehingga keamanan dan keabsahan dokumen tetap terjaga.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM ditetapkan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rincian biaya perpanjangan adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Selain biaya utama, pemohon juga diwajibkan membayar biaya tambahan:

Tes psikologi: Rp37.500

Asuransi: Rp50.000

Total biaya yang harus disiapkan oleh pemohon bervariasi tergantung jenis SIM dan tambahan layanan. Pembayaran dilakukan langsung di lokasi gerai, menggunakan mekanisme yang telah disediakan oleh petugas.

Manfaat Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling memberi kemudahan bagi warga yang memiliki kesibukan tinggi. Dengan lokasi yang tersebar di beberapa titik, masyarakat dapat memperpanjang SIM tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Satpas.

Selain itu, layanan ini juga mengurangi antrean panjang di kantor utama, mempercepat proses administrasi, dan memastikan masyarakat tetap dapat memperbarui SIM tepat waktu.

Waktu Pelayanan

Layanan SIM Keliling hanya dibuka pada pagi hingga siang hari, yaitu dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Pemohon disarankan datang lebih awal agar dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lancar.

Keterbatasan jam operasional ini penting diperhatikan karena proses administrasi, tes kesehatan, dan tes psikologi membutuhkan waktu. Datang lebih awal membantu meminimalkan antrean dan memastikan semua pemohon dapat dilayani secara tuntas.

Tips Memperpanjang SIM di Gerai Keliling

Beberapa tips agar perpanjangan SIM berjalan lancar:

Bawa dokumen lengkap (SIM dan KTP asli beserta fotokopi)

Siapkan biaya sesuai jenis SIM dan tambahan layanan

Datang lebih awal sebelum layanan dibuka

Pastikan kondisi kesehatan dalam keadaan baik

Ikuti prosedur tes psikologi dengan seksama

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, pemohon dapat memperpanjang SIM dengan cepat, nyaman, dan tanpa kendala berarti.

Peningkatan Pelayanan oleh Polda Metro Jaya

Layanan SIM Keliling merupakan salah satu inovasi Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Layanan ini diharapkan menjadi solusi bagi warga yang kesulitan mengakses kantor Satpas, serta memberikan kemudahan dalam memperpanjang SIM tepat waktu.

Selain itu, sistem keliling ini menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai prosedur perpanjangan SIM, pentingnya tes psikologi, dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.

Peran Tes Kesehatan dan Psikologi

Tes kesehatan dan psikologi menjadi bagian integral dari perpanjangan SIM. Tes kesehatan memastikan pemohon dalam kondisi fisik yang prima untuk mengemudi. Tes psikologi membantu menilai kesiapan mental dan kemampuan pemohon menghadapi risiko berkendara.

Keduanya menjadi syarat wajib agar SIM yang diperpanjang tetap sah dan sesuai standar keamanan lalu lintas. Biaya tambahan untuk tes psikologi dan asuransi mencerminkan perlindungan bagi pemohon dan pihak lain di jalan raya.

Pelayanan SIM Keliling Jakarta Sabtu, 4 April 2026, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Dengan lokasi tersebar, prosedur jelas, serta persyaratan dan biaya yang transparan, layanan ini menjadi alternatif praktis bagi warga yang ingin memperbarui dokumen mengemudi.

Masyarakat disarankan mempersiapkan dokumen, biaya, dan kondisi fisik sebelum datang ke gerai. Dengan demikian, seluruh proses perpanjangan SIM dapat berjalan cepat, lancar, dan tanpa hambatan.

Terkini