Cara Daftar Kartu Kuning (AK1) 2026, serta Biaya dan Syaratnya

Kamis, 26 Maret 2026 | 08:59:57 WIB
cara daftar kartu kuning online

Jakarta - Cara daftar kartu kuning online kini semakin mudah dan praktis bagi para pencari kerja yang ingin menyiapkan dokumen penting ini sejak awal. 

Kartu kuning, yang juga dikenal sebagai kartu AK1, berfungsi sebagai salah satu dokumen resmi yang biasanya menjadi syarat saat melamar pekerjaan di berbagai perusahaan. 

Dokumen ini bisa dianggap sebagai identitas resmi bagi pencari kerja, mirip seperti KTP, yang menandakan bahwa pemiliknya terdaftar secara legal dalam database ketenagakerjaan.

Sebelum membuat kartu kuning, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, termasuk dokumen identitas diri, foto terbaru, dan informasi mengenai pendidikan serta pengalaman kerja. 

Mengetahui langkah-langkah yang benar akan mempermudah proses pendaftaran sehingga tidak ada kesalahan atau penolakan saat mengajukan kartu tersebut.

Berikut adalah panduan lengkap yang bisa membantu kamu memahami prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan agar proses pembuatan kartu kuning berjalan lancar, mulai dari registrasi online hingga pencetakan kartu fisik. 

Dengan memahami alur ini, pencari kerja dapat menghemat waktu dan tenaga, serta langsung siap untuk melamar pekerjaan setelah kartu diterbitkan.

Kesimpulannya, bagi siapa pun yang ingin mempersiapkan dokumen penting untuk melamar kerja, memahami cara daftar kartu kuning online akan sangat membantu dalam memastikan proses pendaftaran berjalan efisien dan tanpa hambatan.

Apa Itu Kartu Kuning?

Kartu kuning, yang juga dikenal sebagai kartu AK1, merupakan dokumen resmi bagi pencari kerja yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan. Kartu ini memiliki masa berlaku selama dua tahun sejak tanggal penerbitannya.

Bentuk kartu ini berupa lembaran kertas berwarna kuning dengan ukuran persegi panjang, terdiri dari dua halaman yang memuat informasi berbeda. 

Pada halaman pertama, tercantum nomor pencari kerja, nomor identitas, foto pemilik kartu, serta tanda tangan sebagai validasi.

Sedangkan halaman kedua menampilkan data pribadi lebih lengkap, termasuk nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, agama, alamat, dan riwayat pendidikan yang pernah ditempuh. 

Informasi ini berfungsi untuk mempermudah pihak ketenagakerjaan dalam mencocokkan data pemilik kartu dengan peluang kerja yang tersedia.

Fungsi Kartu Kuning

Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai peran dan manfaat kartu AK1 bagi pencari kerja:

1. Syarat Melamar Pekerjaan

Salah satu fungsi utama kartu ini adalah sebagai dokumen pendukung ketika mencari pekerjaan. Banyak perusahaan swasta mewajibkan pelamarnya menyertakan kartu ini sebagai bagian dari persyaratan administrasi. 

Selain itu, beberapa instansi pemerintah juga menjadikannya syarat untuk pendaftaran CPNS. 

Biasanya, berkas tambahan seperti SKCK atau surat keterangan bebas narkoba juga dibutuhkan. 

Namun, jika data kamu sudah terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan sebagai pencari kerja, beberapa persyaratan itu bisa diabaikan kecuali dokumen yang masa berlakunya sudah habis.

2. Pendataan Tenaga Kerja

Fungsi berikutnya adalah membantu Dinas Ketenagakerjaan mendata jumlah dan profil tenaga kerja di wilayah masing-masing. 

Dengan data ini, pihak Disnaker dapat memantau pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan dan menyalurkan informasi lowongan secara lebih terstruktur. 

Keuntungan tambahan adalah lowongan yang diperoleh melalui Disnaker biasanya sudah diverifikasi sehingga aman dan terpercaya bagi pencari kerja.

3. Pemetaan dan Perencanaan Lapangan Kerja

Menurut Menaker Ida Fauziyah, informasi dari kartu AK1 dapat digunakan untuk perencanaan tenaga kerja di daerah tertentu. 

Dengan data yang lengkap, Disnaker dapat memetakan ketersediaan lapangan kerja dan memastikan posisi yang ada dapat segera diisi oleh pencari kerja. 

Hal ini membantu menyeimbangkan antara kebutuhan perusahaan dan jumlah tenaga kerja yang tersedia di wilayah tersebut.

Bagi yang sedang mencari pekerjaan, kamu bisa memanfaatkan portal lowongan kerja untuk menemukan informasi terbaru. 

Misalnya, pencarian bisa disesuaikan berdasarkan pengalaman kerja, mulai dari belum berpengalaman hingga lebih dari tiga tahun, serta kualifikasi pendidikan, baik fresh graduate maupun lulusan SMA, SMK, atau perguruan tinggi.

Dengan cara ini, pencari kerja akan lebih mudah menemukan posisi yang sesuai dengan kemampuan dan minatnya.

Segera cek lowongan yang relevan agar kesempatan mendapatkan pekerjaan sesuai kriteria lebih cepat terbuka.

Persyaratan Membuat Kartu Kuning

Berdasarkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengurus kartu pencari kerja, baik secara daring maupun langsung ke kantor:

  • Salinan KTP yang masih berlaku
  • Salinan Kartu Keluarga
  • Dua lembar pasfoto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm
  • Salinan ijazah terakhir
  • Salinan sertifikat kompetensi kerja, jika memilikinya
  • Salinan surat keterangan pengalaman kerja, bagi yang ada

Perlu diingat, persyaratan ini bisa berbeda di tiap kantor Dinas Ketenagakerjaan. 

Untuk informasi yang lebih akurat, kamu bisa mengikuti akun resmi media sosial Disnaker di wilayah masing-masing, menghubungi kontak telepon yang tersedia, atau langsung mendatangi kantor terkait.

Biaya Membuat Kartu Kuning

Berapa biaya yang diperlukan untuk membuat kartu pencari kerja atau kartu AK1?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa penerbitan kartu AK1 sepenuhnya gratis. Baik saat pengajuan maupun proses pencetakan, pencari kerja tidak dibebankan biaya sedikit pun.

Jika ada petugas yang meminta biaya tambahan atau pungutan, pencari kerja dianjurkan melaporkannya ke pihak berwenang. Sesuai peraturan yang berlaku, petugas yang terbukti memungut biaya ilegal akan mendapat sanksi tegas.

Cara Daftar Kartu Kuning Online 2026

Setelah semua dokumen dan persyaratan pembuatan kartu kuning siap, kini kamu bisa mengikuti panduan cara daftar kartu kuning online untuk mengajukannya secara digital.

Daftar Kartu Kuning Online

Pendaftaran kartu kuning secara daring untuk 2025 bisa dilakukan melalui platform Karirhub. Meskipun proses pendaftaran dapat dilakukan secara online, pencetakannya tetap memerlukan kunjungan langsung ke kantor Dinas Ketenagakerjaan.

Karirhub bisa diakses melalui situs resmi di http://karirhub.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER, yang saat ini hanya tersedia di Google Playstore. Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk melakukan pendaftaran:

  1. Buka situs Karirhub atau unduh aplikasi SISNAKER di perangkatmu.
  2. Buat akun baru dengan melengkapi data diri dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
  3. Setelah pendaftaran akun selesai, masuk kembali menggunakan nomor KTP, nomor HP, atau email beserta kata sandi yang telah dibuat.
  4. Pilih opsi “Daftar Sebagai Pencari Kerja” dan ikuti petunjuk yang muncul.
  5. Setelah itu, kamu akan diarahkan ke halaman beranda layanan Karirhub, menandakan proses pendaftaran telah selesai.

Di halaman beranda Karirhub, kamu juga dapat menelusuri berbagai lowongan pekerjaan yang tersedia dan mengajukan lamaran pada posisi yang sesuai dengan minat dan kualifikasi. 

Ini mempermudah pencari kerja untuk langsung memanfaatkan data yang telah didaftarkan serta mendapatkan akses ke informasi lowongan yang akurat dan terpercaya.

Apakah membuat kartu kuning bisa diwakilkan?

Proses pembuatan kartu AK1 tidak dapat diwakilkan, sehingga harus dilakukan secara langsung oleh pemohon, terutama bila mengurus secara offline.

Kartu ini hanya bisa diterbitkan di kota atau kabupaten tempat tinggal masing-masing. Penting untuk dicatat bahwa pembuatan kartu AK1 harus dilakukan di wilayah domisili sesuai KTP, sehingga tidak bisa mengajukan di luar daerah asal.

Apakah Kartu Kuning Dapat Perpanjang?

Kartu AK1 bisa diperpanjang ketika masa berlakunya yang dua tahun telah habis dengan mengunjungi Dinas Ketenagakerjaan di wilayah tempat tinggalmu.

Untuk melakukan perpanjangan, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. 

Berdasarkan informasi dari SIPPN, dokumen yang dibutuhkan antara lain: satu lembar fotokopi KTP, satu lembar fotokopi ijazah asli atau SKL/SKHU dari sekolah, dua lembar pasfoto ukuran 3×4, serta kartu AK1 yang akan diperpanjang.

Sama seperti saat penerbitan awal, proses perpanjangan kartu AK1 tidak dikenakan biaya apapun, sehingga bisa dilakukan secara gratis.

Sebagai penutup, dengan mengikuti panduan lengkap ini, kamu bisa lebih mudah dan praktis mengurus dokumen pekerjaan melalui cara daftar kartu kuning online.

Terkini