JAKARTA-Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Pertamina Patra Niaga segera mengambil tindakan dengan menertibkan operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE). Salah satu langkah yang diambil adalah memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang ditemukan memiliki tabung gas di bawah ketentuan volume.
"Pemberian surat teguran ini bertujuan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan tersebut. Jika tidak ada perubahan, akan diberikan sanksi yang lebih berat, bahkan hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus berlanjut," tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menyampaikan hal serupa. Ia menjelaskan bahwa sanksi awal berupa teguran tertulis, yang dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha jika tidak ada tindak lanjut. "Sanksinya berupa sanksi administratif. Kami memberikan teguran tertulis terlebih dahulu. Jika tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga pencabutan perizinan berusaha," kata Moga dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).
Sanksi terhadap pelanggaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif bertahap hingga pencabutan perizinan berusaha.
Ke-12 SPBE yang menerima surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi.
"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas kepada seluruh lembaga penyalur dan mitra kerja yang melanggar aturan," tambah Mars Ega.
Lebih lanjut, Mars Ega menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam hal pengawasan, tetapi juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik, mulai dari pengisian di SPBE hingga sampai ke masyarakat.
Jika masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.