JAKARTA-Berdasarkan hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) mengenai pengawasan Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Pertamina Patra Niaga segera menindak 12 SPBE dengan memberikan surat teguran karena ditemukan tabung gas yang isinya di bawah standar volume.
"Pemberian surat teguran ini bertujuan agar pengusaha SPBE segera memperbaiki temuan tersebut. Jika tidak ada perubahan, sanksi yang lebih berat hingga pencabutan izin usaha dapat diberikan," ujar Mars Ega Legowo, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, juga menyampaikan hal yang sama. Ia menjelaskan bahwa sanksi awal berupa teguran tertulis, yang dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha jika tidak ditindaklanjuti. "Sanksinya berupa administratif. Teguran tertulis diberikan terlebih dahulu. Jika tidak ada tindakan lanjutan, sanksi dapat berujung pada pencabutan izin usaha," kata Moga dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/5).
Sanksi untuk pelanggaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2), yang menyebutkan sanksi administratif bertahap hingga pencabutan perizinan usaha.
Ke-12 SPBE yang mendapat surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi.
"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas kepada seluruh lembaga penyalur dan mitra kerja yang melanggar aturan," tegas Mars Ega.
Mars Ega juga menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan kerjasama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM, tidak hanya dalam pengawasan tetapi juga dalam perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai dari pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut tentang produk dan layanan Pertamina serta subsidi yang tepat, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.