JAKARTA-Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE. Langkah ini termasuk pemberian surat teguran kepada 12 SPBE yang ditemukan memiliki tabung gas di bawah volume yang ditentukan.
"Pemberian sanksi berupa surat teguran bertujuan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan pemeriksaan. Jika tidak ada perubahan, sanksi yang lebih berat akan diberikan dan izin usaha bisa dicabut jika kesalahan terus berlanjut," tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menyatakan bahwa sanksi awal berupa teguran tertulis bisa berkembang hingga pencabutan izin usaha. "Sanksinya administratif. Teguran tertulis diberikan lebih dahulu. Jika tidak ditindaklanjuti, sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha," kata Moga dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).
Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi dapat berupa sanksi administratif bertahap hingga pencabutan perizinan berusaha.
12 SPBE yang diberi surat teguran berada di Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi.
"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas kepada seluruh lembaga penyalur dan mitra kerja yang melanggar aturan," kata Mars Ega.
Mars Ega juga menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM, tidak hanya dalam pengawasan, tetapi juga dalam perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan baik dari pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan Pertamina serta subsidi yang tepat, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135.