JAKARTA-Setelah pemeriksaan oleh Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Pertamina Patra Niaga segera mengambil tindakan terhadap SPBE. Tindakan tersebut meliputi pemberian surat teguran kepada 12 SPBE yang diduga memiliki tabung gas dengan volume di bawah ketentuan.
"Pemberian surat teguran bertujuan agar pengusaha SPBE segera memperbaiki temuan hasil pemeriksaan. Jika tidak ada perubahan, sanksi lebih berat hingga pencabutan izin usaha bisa diberikan," ujar Mars Ega Legowo, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menambahkan bahwa sanksi awal berupa teguran tertulis bisa berkembang hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran tidak ditindaklanjuti. "Sanksinya berupa sanksi administratif. Kami mulai dengan teguran tertulis, tetapi jika tidak ada tindakan, bisa sampai pada pencabutan izin usaha," kata Moga dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (25/5).
Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Pelaku usaha bisa dikenakan sanksi administratif bertahap hingga pencabutan izin usaha.
12 SPBE yang menerima surat teguran tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi.
"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi semua lembaga penyalur dan mitra kerja yang melanggar aturan," tegas Mars Ega.
Mars Ega juga menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM dalam pengawasan dan perbaikan sistem, agar distribusi LPG 3 kg berjalan lancar dari pengisian di SPBE hingga sampai ke masyarakat.
Jika masyarakat memerlukan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.