JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kerugian masyarakat akibat investasi ilegal atau bodong telah mencapai angka yang cukup besar, yakni Rp139,67 triliun selama periode 2017 hingga 2023. Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto, menjelaskan bahwa setiap hari pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait investasi bodong, yang kemudian ditindaklanjuti oleh OJK bersama 15 lembaga lainnya, termasuk kepolisian. Sebanyak 1.218 entitas investasi bodong telah berhasil diblokir hingga awal tahun 2024. Hudiyanto menekankan bahwa banyak masyarakat kurang memahami pengelolaan keuangan, sehingga rentan dimanfaatkan oleh pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan. Pelaku investasi bodong sering memiliki sistem yang sulit dilacak, dengan rekening bank yang sering diganti-ganti untuk menghindari pendeteksian. Salah satu kelompok yang sering menjadi korban investasi bodong adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), karena pelaku bodong tahu bahwa PMI memiliki penghasilan yang cukup besar setelah bekerja bertahun-tahun di luar negeri. Banyak PMI yang terjebak iming-iming investasi bodong baik di dalam maupun di luar negeri. Langkah-langkah tegas dan kerja sama antar lembaga menjadi kunci dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal ini. Meskipun demikian, peran serta masyarakat dalam meningkatkan literasi keuangan juga penting untuk mencegah terjadinya kasus investasi bodong di masa depan.