Pemerintah Terbitkan RKAB Nikel 2026 dengan Target Produksi 260–270 Juta Ton

Rabu, 11 Februari 2026 | 12:55:09 WIB
Pemerintah Terbitkan RKAB Nikel 2026 dengan Target Produksi 260–270 Juta Ton

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi bijih nikel nasional periode 2026 pada 10 Februari 2026. Keputusan itu mencatatkan kuota produksi yang jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, serta memantik beragam respons dari pelaku industri dan asosiasi penambang.

Penetapan Kuota Produksi Nikel 2026

Dalam pengumuman yang disampaikan di Gedung Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kuota produksi bijih nikel yang disetujui berada di kisaran 260 juta ton hingga 270 juta ton untuk tahun 2026.

Angka ini menunjukkan penurunan signifikan jika dibandingkan dengan target produksi dalam RKAB tahun sebelumnya, yang mencapai 379 juta ton. Tri menyatakan bahwa rentang produksi yang disepakati tersebut telah melalui proses evaluasi dan pertimbangan oleh pemerintah.

Perbandingan dengan Target Sebelumnya

Penurunan target produksi nikel nasional ini diikuti oleh pengakuan dari Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), yang sebelumnya telah membocorkan kisi-kisi kuota tersebut kepada publik. Kebijakan ini sejalan dengan sinyal pengetatan produksi yang sempat dibahas dalam beberapa pekan terakhir.

Kebijakan pemangkasan produksi semacam ini bukan tanpa landasan. Beberapa analis dan pelaku industri mempertimbangkan langkah tersebut sebagai upaya untuk menstabilkan harga nikel di pasar global, di tengah dinamika permintaan dan pasokan bijih nikel dunia.

Respons dari Industri dan Asosiasi

Langkah pemerintah ini mendapat beragam respons dari sektor industri, terutama asosiasi dan perusahaan jasa pertambangan. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengungkapkan adanya ketidakpastian mengenai realisasi produksi yang disetujui, meskipun rencana ini telah diumumkan secara resmi. Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, menyatakan bahwa angka produksi yang direncanakan oleh pemerintah ini masih merupakan estimasi, dan realisasinya bergantung pada implementasi di lapangan.

Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) memperkirakan bahwa kuota produksi domestik yang lebih rendah akan mendorong kebutuhan impor bijih nikel untuk memenuhi kapasitas pengolahan di smelter. Potensi impor tersebut diperkirakan bisa mencapai 30 juta ton dari Filipina, dan kemungkinan bertambah untuk memenuhi kekurangan pasokan dalam negeri.

Dampak pada Harga dan Pasokan

Penurunan kuota produksi nikel juga dinilai memiliki dampak terhadap dinamika harga komoditas mineral ini di pasar internasional. Dengan mengurangi volume produksi, pemerintah diharapkan dapat membantu menekan oversupply yang selama ini berdampak pada fluktuasi harga. Di pasar internasional, harga nikel telah menunjukkan tren peningkatan, yang sebagian dipengaruhi oleh langkah-langkah pengetatan suplai dari produsen utama seperti Indonesia.

Beberapa analis menilai bahwa langkah ini juga akan menciptakan keseimbangan antara pasokan dan permintaan secara global, serta berpotensi mendorong harga nikel ke level yang lebih stabil dan menguntungkan bagi pelaku industri lokal dan eksportir.

Kebutuhan Smelter dan Ketersediaan Bahan Baku

Pemerintah dan pelaku industri menyadari bahwa perubahan pada target produksi ini juga berkaitan erat dengan kapasitas hilirisasi dan kebutuhan bahan baku untuk fasilitas pemurnian nikel di dalam negeri. Beberapa pihak menilai bahwa kapasitas fasilitas smelter yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menyerap produksi dalam jumlah besar, sehingga penyesuaian target produksi menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan efisiensi pemrosesan.

Menurut Ketua Umum FINI, Arif Perdana Kusuma, kapasitas produksi smelter Indonesia pada tahun 2026 diperkirakan mencapai 2,7 juta dry metric ton (dmt) nikel kelas 1 dan kelas 2, namun kebutuhan bijih nikel dapat meningkat hingga 340–350 juta ton jika mengacu pada rencana ekspansi dan proyek baru. Hal ini menunjukkan adanya gap antara kebutuhan bahan baku dengan produksi domestik, yang menjadi alasan utama potensi impor nikel.

Prospek dan Tantangan ke Depan

Langkah pemerintah untuk menyesuaikan target produksi nikel nasional tahun 2026 membuka ruang diskusi mengenai strategi pengelolaan komoditas mineral secara berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan bukan hanya memberi dampak ekonomi jangka pendek, tetapi juga mendukung posisi Indonesia sebagai salah satu produsen nikel terbesar di dunia.

Namun tantangan tetap ada, terutama terkait dengan implementasi di lapangan, penyesuaian kapasitas industri hilir, serta dinamika harga di pasar global yang dapat berubah sewaktu-waktu. Pemerintah dan pihak terkait perlu terus memantau dan mengantisipasi efek lanjutan dari kebijakan ini, termasuk potensi peningkatan impor serta dampaknya terhadap perekonomian nasional dan industri tambang secara keseluruhan.

Terkini