JAKARTA-Sebelum menabung uang di bank, ada baiknya kita mengetahui dulu bank mana yang cocok dan pas untuk kepribadian kamu. Secara umum, industri perbankan di Indonesia memiliki dua jenis bank yang bisa kamu manfaatkan, yaitu bank konvensional dan bank syariah.
Kedua jenis bank tersebut mungkin sudah tidak asing lagi terdengar. Hanya saja, masih banyak masyarakat awam yang belum memahami jelas perbedaan kedua jenis bank tersebut.
Berikut ini ada 6 perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang harus kamu tahu. Yuk disimak!
Cara Mengelola Dana Bank Konvensional dan Bank Syariah
Pengelolaan dana di bank konvensional dapat dilakukan di berbagai lini bisnis yang dianggap aman dan menguntungkan. Selagi pengelolaan dana tersebut tidak menyalahi aturan dan hukum, maka pihak bank memiliki kebebasan untuk menjalankan dan mengelola dana tersebut.
Bank konvensional memiliki sejumlah kewajiban kepada nasabahnya terkait dengan dana simpanan dan investasi yang disetorkan ke bank yang bersangkutan.
Sementara itu, dana nasabah yang diterima bank syariah yang bentuk titipan atau investasi tidak bisa dikelola pada semua lini bisnis secara serampangan. Pengelolaan dan investasi yang dilakukan bank syariah harus berdasarkan syariat Islam, yaitu lini bisnis yang dipilih harus yang memenuhi aturan syariat.
Sistem Operasional Bank Konvensional dan Bank Syariah
Sistem operasional bank konvensional dijalankan dengan standar operasional perbankan yang telah ditetapkan pemerintah serta taat aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini diatur jelas lewat lembaga keuangan dan pihak terkait yang dianggap berkepentingan dengan masalah tersebut.
Sementara itu, bank syariah harus mengikuti aturan syariat Islam. Semua operasional yang dijalankan dilakukan dengan ketentuan yang telah dikeluarkan melalui fatwa MUI yang diambil berdasarkan ketentuan syariat.
Cara Memperoleh Keuntungan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Bank konvensional maupun bank syariah tentunya sama-sama membutuhkan serta memberikan keuntungan kepada nasabah atas usaha yang dijalankan. Meski begitu, kedua bank ini menerapkan perhitungan yang berbeda dalam hal keuntungan bisnis usaha.
Dalam hal memperoleh keuntungan, bank konvensional menjalankan usahanya dengan memberikan keuntungan dengan jumlah tertentu dalam bentuk suku bunga bagi nasabahnya. Suku bunga ini diatur berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah melalui lembaga keuangan dan perbankan, dengan besaran suku bunga harus menguntungkan pihak bank.
Sementara itu, bank syariah tidak menerapkan sistem bunga pada layananya karena dianggap tidak sesuai dengan syariat islam. Untuk itu, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dan mendapatkan sejumlah keuntungan dari sistem tersebut.
Metode Transaksi Bank Konvensional dan Bank Syariah
Metode transaksi pada bank konvensional telah diatur dan dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pada bank syariah, beberapa transaksi diatur berdasarkan fatwa MUI, di antaranya adalah Akad al-Mudharabah (bagi hasil), Al-Musyarakah (perkongsian), Al-Musaqat (kerja sama tani), Al-Ba’i (bagi hasil), Al-Ijarah (sewa-menyewa), dan Al-Wakalah (keagenan).
Denda Keterlambatan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Nasabah bank konvensional yang terlambat membayar kewajiban akan dibebankan uang tambahan atau bunga. Besaran bunga ini dapat bertambah jika nasabah tidak lekas membayar pada periode berikutnya.
Sedangkan bank syariah tidak memiliki ketentuan beban uang tambahan yang harus dibayarkan bagi nasabah yang melakukan keterlambatan pembayaran. Hanya saja, ada semacam sanksi bagi nasabah yang mampu membayar namun dengan sengaja menunda kewajibannya tersebut. Sanksi tersebut dapat berupa uang dengan jumlah sesuai dengan akad yang sudah disetujui dan ditandatangani.
Proses Perjanjian Bank Konvensional dan Bank Syariah
Proses perjanjian atau akad bank konvensional, nasabah cukup melakukan perjanjian dengan hukum. Berbeda dengan bank konvensional, proses perjanjian bank syariah melalui akad yang harus sesuai dengan hukum Islam.
Dalam bank syariah, akad harus menyertai rukun, seperti adanya penjual, pembeli, barang, harga, serta ijab dan kabul. Syarat lainnya yang termasuk adalah barang yang ditransaksikan harus dalam kepunyaan si penjual. Kemudian, barang dan jasa juga harus halal, serta harga barang, jasa, dan tempat penyerahannya pun harus jelas.