JAKARTA-Untuk kamu yang sering mengalami kendala dalam mengajukan pinjaman atau pendanaan
untuk pembelian barang secara kredit, salah satu masalah yang mungkin dihadapi adalah kegagalan dalam proses BI Checking. Salah satu persyaratan umum untuk mengajukan pinjaman ke berbagai lembaga keuangan atau bank adalah memiliki riwayat kredit yang baik. Jika riwayat BI Checking kamu buruk, maka kemungkinan besar pengajuanmu akan ditolak oleh bank.
Bagi sebagian orang yang pernah mengalami gagal bayar saat menerima pendanaan dari bank, hal ini dapat berdampak buruk pada skor kredit mereka. Maka, pertanyaan yang muncul adalah apa yang harus dilakukan oleh mereka yang memiliki riwayat kredit yang buruk dan apakah ada proses pemutihan kredit macet yang banyak dibicarakan ketika utang seseorang telah melebihi 5 tahun?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, ada baiknya memahami terlebih dahulu apa itu BI Checking. BI Checking adalah proses pengecekan data oleh bank terhadap calon nasabah yang mengajukan pinjaman ke bank. Proses ini memanfaatkan Sistem Informasi Debitur (SID) dari Bank Indonesia untuk memeriksa riwayat kredit nasabah. Hasil dari BI Checking memberikan informasi mengenai sejauh mana seorang calon nasabah dapat dianggap layak untuk diberikan pinjaman oleh bank.
Melalui proses BI Checking, bank dapat mengetahui sejarah pembayaran calon nasabah dalam dua tahun terakhir. Jika catatan kredit seseorang baik, bank akan menerima pengajuan pinjaman mereka. Namun, jika catatan kreditnya buruk, misalnya karena pembayaran cicilan kredit tidak lancar, maka bank akan menolak pengajuan tersebut.
Skor BI Checking yang Perlu Dijaga
Bank biasanya membagi debitur menjadi lima peringkat berdasarkan skor BI Checking. Peringkat tersebut mencerminkan seberapa baik atau buruk riwayat kredit seseorang. Di antara peringkat-peringkat tersebut adalah:
1. Skala 1 (Kredit Baik)
Debitur memiliki catatan pembayaran yang lancar dan tidak pernah menunggak dalam pembayaran cicilan selama dua tahun terakhir.
2. Skala 2 (Kredit Dalam Perhatian Khusus - DPK)
Debitur telah menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari.
3. Skala 3 (Kredit Tidak Lancar)
Debitur telah menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.
4. Skala 4 (Kredit Diragukan)
Debitur memiliki kredit yang tidak lancar yang sudah jatuh tempo selama 121-180 hari.
5. Skala 5 (Kredit Macet atau Usaha Pengaktifan Kembali Kredit Tidak Lancar tapi Tetap Gagal)
Debitur yang telah menunggak lebih dari 180 hari.
Bank cenderung menolak pengajuan kredit calon debitur yang mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5 dalam BI Checking. Debitur dengan skor tersebut secara otomatis masuk ke dalam daftar hitam BI Checking karena bank tidak ingin mengambil risiko terhadap kredit yang mungkin menjadi masalah atau non-performing loan (NPL).
Cara Mengecek Skor Kredit
Jika kamu memiliki cicilan atau kredit, ada baiknya untuk memeriksa skor kredit sebelum mengajukan pinjaman ke bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan situs resmi untuk memeriksa skor kredit secara online. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi laman resmi Informasi Debitur atau iDeb di [idebku.ojk.go.id](https://idebku.ojk.go.id/).
Klik menu Pendaftaran pada halaman utama, lalu cek ketersediaan layanan.
Isi data registrasi secara lengkap mengenai diri kamu, lalu klik Selanjutnya setelah data terisi dengan benar.
Setelah pendaftaran berhasil, kamu akan menerima email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
Kamu dapat memeriksa status permohonan kamu pada menu Status Layanan dengan menggunakan nomor pendaftaran tersebut.
OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasilnya melalui email dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran. Jika ada pengaduan atau pertanyaan lebih lanjut mengenai iDeb, kamu dapat menghubungi OJK melalui telepon 157, email [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id), atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157.
Kendala yang Sering Dihadapi Nasabah ketika Melunasi Tunggakan
Tidak semua nasabah yang mengalami gagal bayar tidak bertanggung jawab atau menghindari kewajiban mereka. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kemampuan seseorang untuk melunasi utang di bank termasuk:
Pewarisan utang kredit yang tidak diasuransikan, seperti utang orang tua yang diturunkan kepada anggota keluarga lain, termasuk anak-anak dan istri.
Kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba (PHK).
Tidak memiliki dana darurat.
Beberapa alasan ini dapat membuat riwayat kredit menjadi buruk, dan ketika BI Checking dilakukan, bank kemungkinan besar akan menolak pengajuan calon nasabah tersebut.
Proses Pemutihan Kredit Macet
Ada anggapan bahwa jika seseorang belum melunasi utangnya selama lebih dari 5 tahun, maka akan ada pemutihan kredit macet. Namun, ini tidak sepenuhnya benar, kecuali jika nasabah terkait melakukan pelunasan utang. Tidak ada batasan waktu yang ditetapkan mengenai berapa lama nama seseorang akan tercatat di BI Checking. Selama utang belum dilunasi, nama tersebut akan tetap ada dalam catatan hitam BI.
Untuk pemutihan kredit macet, satu-satunya cara adalah dengan melunasi utang. Setiap pelunasan yang dilakukan kepada bank akan menghasilkan bukti pelunasan dalam bentuk Surat Keterangan Lunas (SKL) dari bank. Dengan SKL ini, nama nasabah akan menjadi bersih di BI Checking, dan mereka dapat mengajukan pinjaman lagi di bank di masa mendatang.
Cara Pemutihan Kredit Macet dengan Melunasi Utang
Langkah-langkah untuk membersihkan nama dari blacklist BI Checking adalah dengan melunasi semua utang kepada bank. Bank seringkali menyediakan tiga jenis program untuk meringankan proses pelunasan utang:
1. Potongan atau Diskon dalam Satu Kali Bayar
Program ini memungkinkan nasabah membayar utang dengan potongan harga jika mereka membayar dalam satu kali pembayaran. Jumlah asli utang akan dikurangi dengan pembayaran sekali.
2. Cicilan yang Diperpanjang Menggunakan Bunga Rendah atau Flat
Program ini cocok bagi nasabah yang tidak dapat membayar sejumlah besar utang sekaligus. Mereka dapat membayar dengan cara dicicil dalam jangka waktu tertentu, dengan bunga rendah atau tetap.
3. Diskon dengan Pembayaran Dicicil
Program ini adalah kombinasi antara potongan harga untuk pembayaran awal dan kemudian sisa utang dibayar dengan cicilan.
Dalam semua kasus, pelunasan utang adalah satu-satunya cara untuk membersihkan nama dari blacklist BI Checking. Jika kamu telah melunasi utang tetapi skor kreditmu belum berubah, kamu dapat membuat surat klarifikasi dan mengonfirmasikannya kepada OJK. Setelah itu, kamu harus menunggu sampai BI Checkingmu menjadi bersih.
Setelah nama kamu bersih dari blacklist BI Checking, penting untuk menjaga keteraturan pembayaran cicilan agar menghindari situasi yang sama terulang. Juga hindari mengambil pinjaman tambahan, seperti kartu kredit atau pinjaman online untuk gaya hidup yang tidak perlu setelah mengajukan pinjaman, karena ini dapat mempengaruhi skor kreditmu jika pembayaran tagihan bulananmu terlambat.